KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ibarat anjing menggonggong kavila berlalu. Ini kira-kira pepata yang tepat dialamatkan kepada para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi perkara pembangunan gedung perpustaan, rehabilitasi gedung perpustakaan, pengadaan meubeler dan pembangunan gedung laboratorium Tahun 2019. Meski Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si yakin pengeloaan dana alokaai khusus (DAK) Tahun 2019 untuk empat paket pekerjaan ini sesuai aturan, Kejaksaan Negeri Alor terus mengembangkan penyelidikan terhadap aroma korupsi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam pembangunan gedung perpustakaan, rehabilitasi gedung perpustakaan, pengadaan meubeler dan pembangunan laboratorium sejumlah sekolah di Kabupaten Alor, Kejaksaan Negeri Alor mengembangkan pemeriksaan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), Khairul Umam, Johanis Heo dan Abdul Rasyit Sidik.
Sebagaimana yang disaksikan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Alor menyebutkan, Umam, Heo dan Sidik diminta keterangan secara terpisah oleh tiga penyidik di lembaga penegak hukum yang satu ini, Senin (11/10). Umam diperiksa Kepala Seksi Intelijen De Indra, SH. Johanis Heo diperiksa secara terpisah oleh Kepala Seksi Datun, Rudi Kurniawan, SH dan Abdul Rasyit Sidik diperiksa oleh Kepala Seksi BB, Riski, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, Samsul Arif, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, De Indra, SH kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap PPK dan dua orang yang bertanggung jawab terhadap pembangunan perpustakaan/laboratorium masing di SMP Negeri Kayang dan SMP Negeri 2 Mataru.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Samsul Arif, SH., MH sebagaimana berita media ini menyebutkan, pihaknya sudah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan gedung perpustakaan, rehab gedung perpustakaan, pembangunan laboratorium dan pengadaan meubeler di sejumlah sekolah di Kabupaten Alor dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) ke tahapan penyelidikan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kalabahi dalam beberapa waktu belakangan ini sedang menanganai beberapa paket perkara dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019, diantaranya pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp. 1 Milyar lebih, rehabilitasi gedung perpustakaan Rp. 600 juta lebih, pengadaan meubeler Rp. 3,5 Milyar lebih dan pembangunan gedung laboratorium Rp. 2,7 Milyar lebih.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini optimis penanganan perkara ini akan jalan terus. “Mengenai materi belum bisa kami buka. Tetapi kami optimis perkara ini akan jalan terus. Kami ingin ada perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan negara. Anggaran ini diberikan pemerintah pusat untuk kesejahteraan anak alor agar bisa pintar. Jangan sampai diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Samsul Arif.
Sebagaimana yang disaksikan media ini di Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (07/10), kejaksaan memulai tahapan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi ini dengan memanggil dua orang konsultan perencana dan konsultan pengawas yakni Mustakin Tahir dan Johanis Donuisang serta pembantu bendahara pengeluaran Dominda E. Beli untuk dimintai keterangan.
Mustakin Tahir dan Johanis Donuisang diperiksa oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kalabahi, De Indra SH sementara pembantu bendahara pengeluaran diintrogasi oleh Kepala Seksi BB, Rizki Romadhan, SH.
Samsul Arif dalam kesempatan itu meminta dukungan media terhadap kerja-kerja Kejaksaan Negeri Kalabahi dalam menangani perkara-perkara dugaan korupsi, apabila ditemukan kelalaian pihaknya dalam penanganan perkara korupsi silakan memberikan teguran.
Sebagai komitmen dalam penanganan perkara korupsi di daerah ini kata Samsul Arif, ia sudah memerintahkan kepada semua jaksa di Kejaksaan Negeri Alor untuk tidak melakukan hubungan atau bertemu dengan para pihak yang berperkara di kejaksaan. Jika publik memiliki informasi ada jaksa yang bertemu dengan para pihak yang berperkara di luar sana silakan diinformasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor.
Alasan pihaknya melarang para jaksa bertemu dengan para pihak yang berperkara di kejaksaan terang Samsul Arif merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjaga marwah kejaksaan sebagai institusi penegak hukum di negara kita.
Sebaliknya demikian Samsul Arif, jika ada pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Seksi yang ada di Kejaksaan Negeri Alor meminta ‘duit’ mohon menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Alor. Tetapi, saya pastikan itu tak bakalan terjadi karena jaksa-jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Alor merupakan jaksa muda yang memiliki masa depan. “Saya sudah ingatkan para jaksa, jangan biarkan diri dihasuti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Samsul Arif.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth Ouwpoly, S.Pd, M.Si mengaku yakin bahwa pengelolaan DAK sudah sesuai ketentuan.
Biar prosesnya berjalan, karena saya yakin proses (pengelolaan DAK) sudah sesuai ketentuan. Hanya SD Kiralela saja (yang belum selesai), tetapi uang sisa 5 persen masih ada di Bendahara Umum Daerah (BUD) karena pekerjaan belum selesai, ungkap Ouwpoly sebagaimana berita MediaKupang. .
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) demikian Ouwpoly, menargetkan dalam bulan November 2021 ini pekerjaan selesai.
“Yang lapor ini pikir uang (pekerjaan) di Kiralela sudah habis tapi pekerjaan belum selesai,” kata Ouwpoly sembari mengarahkan kepada PPK untuk menjelaskan hal-hal tekhnis.
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019, Umam Kia yang dikonfirmasi Wartawan melalui telepon Whatsapp Kamis Sore 7 Oktober 2021 mengatakan dirinya dan sejumlah pihak telah diperiksa berkaitan dengan penangganan pengelolaan DAK tersebut. Dan pihaknya mengikuti proses yang ada secara baik.
Menurut Umam, pengelolaan DAK tersebut dilakukan secara swakelola, dan memang ada sekolah yang berjalan baik, dan ada satu sekolah yang berjalan lambat.
“Masih ada uang yang belum dibayar selesai, sehingga akhirnya bisa menjadi Silpa. Kami punya data lengkap,” tandas Umam.
Kendati begitu demikian Umam, selaku PPK ia memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan DAK yang ada, dan saat ini tengah dilakukan pekerjaannya, dalam waktu dekat akan rampung. *** morisweni