Kejaksaan Pastikan Kerja Dana Desa Secara Swakelola Lebih Murah Daripada Dikerjakan Pihak Ketiga

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor Nurrochmad Ardhianto, SH, MH diapit Korkab P3MD Kabupaten Alor Rampli Adjar, Camat Alor Barat Daya Yapi Hinglir, SP dan Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Alor Roby Manikita, S.Sos dalam kegiatan sosialisasi surat penegasan Kejaksaan Negeri Alor tentang utamakan swakelola dalam pelaksanaan dana desa di Kabupaten Alor, Senin (11/08/2025). FOTO: OM MO/RP
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor Nurrochmad Ardhianto, SH, MH diapit Korkab P3MD Kabupaten Alor Rampli Adjar, Camat Alor Barat Daya Yapi Hinglir, SP dan Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Alor Roby Manikita, S.Sos dalam kegiatan sosialisasi surat penegasan Kejaksaan Negeri Alor tentang utamakan swakelola dalam pelaksanaan dana desa di Kabupaten Alor, Senin (11/08/2025). FOTO: OM MO/RP

MORU,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor memastikan jika pekerjaan dana desa dengan methode swakelola melalui TPK dan masyarakat lebih murah daripada dikerjakan oleh penyedia atau pihak ketiga.  Karena itu dana desa dari Tahun 2014 hingga saat ini diperintahkan oleh pemerintah untuk dikerjakan dengan mengutamakan swakelola.   

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor,  Nurrochmad Ardhianto  mengatakan, dari  awal dana desa tahun 2014 atau 2015 itu sudah diperintahkan mengutamakan swakelola. Dari awal sampai sekarang, ketentuan itu belum pernah dicabut. 

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pada Tahun 2019 demikian Ardhianto, ada penguatan dari LPKK dengan terbitanya aturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Dalam aturan itu swakelola dapat diartikan, swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh TPK dan atau masyarakat setempat.  

“Bisa TPK sendiri, bisa TPK dan masyarakat, Itu kata kuncinya,” kata Ardhianto di hadapan para Kepala Desa, Bendahara Desa, TPK, BPD se-Kecamatan Alor Barat Daya, Korkab P3MD dan tenaga ahli dan aparat pemerintah Kecamatan  Alor Barat Daya di Moru, Senin (11/08/2025). 

Selanjutnya menurut Ardhianto, swakelola itu dilakukan terhadap pengadaan barang dan jasa yang bisa dikerjakan sendiri. Artinya terhadap pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan teknologi khusus, keahlian khusus dan utamannya barangnya tidak ada yang jual di Kabupaten Alor, maka itu kita minta bantuan kepada penyedia untuk adakan kegiatan dimaksud.  

Dikatakannya, kenapa saya tegaskan barangnya tidak ada di Kabupaten Alor karena ada pemahaman persepsi yang keliru bahwa kalau barangnya tidak ada di desa maka    harus melalui penyedia. Kenapa saya pertegas barangnya ada di Alor atau di Kabupaten Alor, kalau diswakelolakan maka TPK itu bisa pergi beli di Kalabahi.

Dia kemudian memberi contoh, misalnya ini kursi atau meja, di desa tidak ada yang jual, di kecamatan tidak ada yang jual tapi di Kalabahi sana dijual maka diswakelolakan. TPK pergi beli di Kalabahi.

Menurut dia, pemerintah memerintahkan harus mengutamakan swakelola agar uangnya itu berputar di desa, kalau barangnya tidak ada di desa setidaknya uang berputar di kecamatan, kalau di kecamatan tidak ada barangnya maka berputar di kabupaten.  

Yang pasti menurut  Kasi Intel Kejari Alor, kalau melalui penyedia itu pasti akan ada selisih harga. Dan, berdasarkan temuan kami terjadi selisih harga itu minimal 30 persen. Nanti boleh dicek itu,  TPK pergi beli langsung di toko itu bisa kita hemat 30 persen lebih murah dibandingkan melalui penyedia.  

Dijelaskannya, swakelola itu TPK beli barang atau material sesuai harga setempat, harga itu bisa dimusyawarahkan. Misalnya mau bekin rabat jalan, masyarakat bisa duduk sama-sama rapat dan memutuskan berapa harga pasir dan bahan lain yang dibutuhkan untuk membangun rabat, termasuk tentukan besarnya upah pekerja, sehingga tidak ada lagi TPK menawarkan diluar harga yang telah ditetapkan.  

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Camat Alor Barat Daya, Korkab P3MD Kabupaten Alor, pegawai Kecamatan Alor Barat Daya, tenaga ahli dana desa, Kepala Desa, TPK, Bendahara Desa dan BPD se-Kecamatan Alor Barat Daya dalam satu sesi foto. FOTO: OM MO/RP

Dan ingat, untuk swakelola itu LPJ-nya adalah bukti pembayaran. Jadi nanti buat daftar list pembayaran, material dan pasir itu siapa-siapa warga masyarakat, TPK ambil dari siapa dan berapa kubik yang dibuktikan dengan tanda tangan, jika perlu dengan dokumentasi pembayaran terhadap seluruh material dan biaya tenaga kerja.  

Kalau itu itu bahan pabrikasi maka dalam penyusunan LPJ adalah berapa harga dari toko, berapa biaya transportasi sampai barang itu tiba di lokasi pekerjaan. TPK yang pelaksanakan kegiatan  itu bisa mendapatkan honor. 

Dia menyebutkan bahwa TPK minimal tiga orang, kalaupun mau ditambah jumlahnya harus ganjil yang komponennya dari perangkat desa (Kasi atau Kaur/Kepala Dusun) sebagai ketua, ketua atau anggota dari lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat desa.  

Pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan oleh TPK dan masyarakat desa misalnya sumur bor yang butuh alat khusus bisa melalui menyedia, instalasi lampu jalan tenaga surya. Intinya, pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat desa, katanya sembari menambahkan,  ada juga pekerjaan yang mendukung pekerjaan swakelola, misalnya perencanaan untuk membangun gedung bisa menggunakan penyedia, tetapi pelaksanaan pembangunannya itu menggunakan swakelola.   

Menurut dia, untuk kegiatan swakelola itu anggarannya dicairkan terlebih dahulu baru digunakan untuk pembelanjaan kegiatan. Ketika transfer dari pusat masuk ke rekening desa, ketika uang dari RKUD Kabupaten untuk ADD  masuk ke rekning desa maka semua kegiatan yang swakelola sudah bisa dilaksanakan. Modalnya urus proses pencairan pakai SK TPK. Bapak/Ibu ajukan ke Dinas PMD secara berjenjang melalui pendamping desa, pengantar camat hingga  Dinas PMD. Dalam 7 hari dari masing-masing pihak jika tidak memproses laporkan kepada kejaksaan, karena tidak boleh menunda atau menghalangi realisasi dari uang desa yang sudah masuk ke rekening desa.  Minta tanda tangan pendamping desa jika 7 hari tidak tangan lapor kejaksaan, camat 7 hari tanpa alasan yang sah tidak tanda tangan lapor ke kejaksaan kecuali alasan libur atau tanggal merah, dinas PMD juga begitu-kalau 7 hari belum keluarkan pengantar pencairan ke bank maka laporkan kepada kami, ada apa itu.  

Dia mengaku  kalau masyarakat pesta, kedukaan pasti terganggu pelaksanaannya, tetapi mau berapa hari pestanya.   

Ditambahkannya, swakelola itu tidak mengenal batas anggaran, mau Rp. 1 Milyar, mau Rp. 10 Juta kalau swakelola tidak pakai batas anggaran. Jadi, silakan kelola sendiri.  Kalau dia lewat penyedia baru bermain, dibawah Rp. 10 Juta pembelian langsung, antara Rp. 10 Juta-Rp. 200 Juta permintaan penawaran dan diatas Rp. 200 Juta itu lelang. Kalau anggarkan Rp. 400 Juta untuk swakelola silakan belanjakan langsung. Kenapa kami menegaskan dalam surat tersebut selama barangnya ada dijual Kabupaten Alor karena bukan hanya masyarakat, TPK juga bisa pergi belanja, TPK-kan bisa ke Kalabahi. Dan pasti itu lebih murah dari pada melalui penyedia tetapi kalau ada penyedia lebih murah silakan, karena prinsipnya harus efisien yaitu mencari harga terendah dengan kualitas dan kuantitas yang diinginkan. 

Dijelaskan Ardhianto, penyedia yang sudah drop material dan sudah ada kontrak dan SPK sebelum tanggal surat kejaksaan, silakan melalui penyedia, tetapi yang belum ada kontrak harus melalui swakelola. Dia mengingatkan untuk  jangan membuat tanggal mundur, nanti ketahuan,  itu pemalsuan dan kena 263 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.   

Menurut dia, yang disampaikan kejaksaan melalui surat adalah untuk perbaikan tata kelola ke depannya, kita kembalikan ke jalurnya atau yang seharusnya.

Terkait yang sudah-sudah itu hari ini kami bukan untuk membenarkan ya … kami sampaikan silakan lanjutkan tetapi bukan kami membenarkan, ini kami masih didiskusikan di kantor dengan tim dari pidana khusus, bagaimana dengan yang sudah-sudah ini, ujarnya.

Yang jelas terang Ardhianto, Undang-Undang bilang wajib mengutamakan swakelola sepanjang itu bisa diadakan TPK dan masyarakat, tetapi ternyata itu dipihakketigakan. Itu sudah perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan. Berikutnya ketika itu dilakukan melalui penyedia yang terjadi ada harga yang lebih mahal dari pada diswakelolakan sehingga desa dirugikan,  ketika harga dinaikan ada orang lain yang diuntungkan. Kalau kita rangkumkan maka ada perbuatan melawan hukum, merugikan desa dan memperkaya orang lain, silakan itu perbuatan apa.   

Saya bisa kasih contoh, di setiap desa ini ada rumah ibadah, saya mau tanya ada tidak desa yang rumah ibadahnya dibangun pakai penyedia, tidak ada kan. Artinya desa bisa melaksanakan swakelola.

Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Alor, Roby Manikita, S.Sos mengatakan, sejak tahun 2014-2015 hingga saat ini pengelolaan dana desa itu diprioritaskan untuk dikelola secara swakelola.

Oleh karena itu dalam pelaksanaannya kami sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi atau ketentuan yang berlaku, diantaranya peraturan menteri dalam negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang turunannya dibuatkan peraturan daerah Nomr 18 Tahun 2020, kemudian ada peraturan bupati Alor Nomor 7 Tahun 2022, ujar Manikita.

Dikatakan Manikita,  pengelolaan dana dengan menggunakan swakelola ini sudah diatur, tetapi selama ini desa sepertinya lebih senang untuk menggunakan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa di desa.

Memang dalam pengamatan pihaknya ada barang-barang belanjaan yang sebenarnya desa harus mengelola di desa dalam hal ini TPK atau masyarakat harus kelola, tetapi diserahkan kepada penyedia.  Mungkin ada resiko yang mungkin dari desa pikirkan tetapi kita bersama-sama menindaklanjuti proses swakelola sehingga uang itu dia jangan beredar keluar dari desa dan dinikmati oleh masyarakat, sebut Manikita.  

Memang dalam pasal 63 peraturan bupati alor Nomor 6 tahun 2020 itu demikian Manikita ditegaskan  bahwa pencairan SPP atas pengelolaan swakelola itu setelah pencairan itu hanya diberikan waktu hingga 10 hari untuk dilakukan pembelanjaan.

Mungkin ini salah satu faktor apakah dalam 10 hari itu bisa dibelanjakan atau tidak, apabila tidak dibelanjakan nanti disetor kembali rekening desa. Hal ini yang bisa dicermati sehingga pelaksanaan pengelolaan dana desa melalui swakelola ini dapat berjalan dengan baik, katanya.  

Korkab P3MD Kabupaten Alor Ramli Adjar,  mengatakan, apakah yang kemarin-kemarin kita lakukan di desa itu apakah tidak merujuk kepada regulasi atau bagaimana.  

Dikatakan Ramli, di dalam LKPP Nomor 12 Tahun 2019 ada tiga metode yang digunakan dengan melihat pagu anggaran, dimana untuk pagu anggaran  sampai 10 Juta itu dilakukan pembelanjaan sendiri oleh desa, pagu antara Rp. 10 Juta-Rp. 200 Juta disitu diminta untuk melakukan penawaran apakah 2 atau lebih dari 2 penawaran dan kita menggunakan penawaran yang lebih rendah.  Metode berikutnya adalah pagu diatas Rp. 200 Juta maka dilakukan pelelangan.

Ketika kita bicara swakelola dan penyedia demikian Ramli, maka kita melihat ada satu kegiatan disitu yang bisa digunakan penyedia dan diswakelolakan yang didalam LKPP ditegaskan seluruhnya atau sebagian. Sebagian yang bisa menggunakan penyedia atau seluruhnya kita menggunakan penyedia dan sebaliknya.

Ramli mengaku benar bahwa semangat proses pengadaan barang dan jasa di desa itu adalah swakelola, tetapi di dalam berjalannya waktu silakan desa melihat  bagaimana mengidentifikasi mana pekerjaan yang harus swakelola dan mana pekerjaan yang menggunakan penyedia. Maka sebelum melakukan kegiatan diadakannya satu musyawarah yang namanya musyawarah pra pelaksanaan. Dalam musyawarah ini lah yang dijelaskan satu atau dua item kegiatan yang ada di desa semuanya bisa dikerjakan masyarakat maka itu diswakelola, tetapi kalau ada item pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan masyarakat maka dikerjakan penyedia.

Berikut beberapa pendapat dari pihak desa di Kecamatan Alor Barat Daya:  

Markarius-Bendahara Desa Probur, terkait swakelola memang aturannya selalu disampaikan tetapi yang menjadi kendala bagi pihaknya faktor kondisi desa-desa di Alor berbeda. Desa yang ada di tempat rata beda dengan kami yang terletak di gunung dan lemba menyangkut dengan harga material lokal maupun non lokal. Dari material tidak mungkin semuanya ada di desa yang bersangkutan. Swakelola yang hanya memakan waktu singkat maka tidak mungkin akan berjalan kegiatannya.   

Melati Pertiwi Riwu Rohi dari  Desa Halerman,  selama ini kalau mau melakukan maka barangnya itu sudah harus sampai di desa dan untuk meminta tanda tangan pendamping itu kita menunjukan foto realisasi barang kepada masyarakat, itu baru kita dapat tanda tangan evaluasi pekerjaan dari pendamping. Kita ragu dengan uang dalam jumla yang besar yang harus dibawa TPK masuk keluar toko untuk berbelanja, ini menjadi keraguan bagi kami soal keamanan uang yang diabaw TPK.  

Sin Lapailaka, Kepala Seksi Keuangan Dana Desa Kantor Kecamatan Alor Barat Daya,  swakelola dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pernah dilakakukan, tetapi dalam pelaksanaannya itu ada hambatan. Hambatan itu terjadi dari masyarakat itu sendiri.

Masyarakat yang sudah dapat kelompok-kelompok kerja itu kita tau masyarakat dengan karakternya masing-masing. Mereka menganggap bahwa proyek dana desa jika dibandingkan dengan proyek reguler khususnya dana desa di Kecamatan Alor Barat Daya, masyarakat komplain kenapa harga pasir yang dibeli desa dengan dana desa lebih murah dari proyek reguler, ini yang kadang menghambat.

Kadang masyarakat yang ada di kelompok kerja itu yang menghambat, mereka komplain upah kerja. Upah kerja yang diberikan oleh desa lebih rendah.

Ada macam-macam hambatan, mereka tidak mau kerja karena ada pembangunan, ada  kedukaan.  Swakelola itu tujuan pemerintah baik tetapi kadang menghambat, meski tidak semua desa seperti itu tetapi ada beberapa desa seperti begitu tetapi setelah kita selidiki hambatan paling besar ada di desa, ada di masyarakat itu sendiri.  

Camat Alor Barat Daya, Yapi Hinglir, SP ketika menyampaikan pengantar dalam pertemuan itu mengatakan, setelah menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor, pihaknya meneruskan  ke para Kepala Desa di Alor Barat Daya dan pengelola dana desa ada terjadi inforamsi balik.

Ada yang datang bertemu saya, ada yang lewat telpon, ada yang mengkonfirmasi ke Kasi Dana Desa, ada yang ke Sekcam dan macam-macam sehingga Hilnglir berpikir biar dilakukan pertemuan bersama seperti saat ini terkait dengan pengelolaan dana desa sehingga kita bisa mendengar langsung apa yang menjadi penegasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor, kita juga bisa mendengar pikiran dari bapak/ibu yang ada di desa, kita juga bisa mendengar para pengelola di desa, kemudian dari Dinas PMD sebagai OPD teknis, dari TA, para pendamping.

Forum ini bisa menjadi forum untuk kita mendapatkan informasi. Salah satu yang ini adalah kalau kami mau swakelola langsung, untuk modal kami di desa ini uangnya nanti bagaimana, ujar Hinglir.  

Menurut Hinglir, ada desa  juga yang bilang, kami punya SDM ini juga terbatas, macam-macam kemudian ada juga bilang ini sudah di tengah tahun anggaran, kita sudah mau di pengujung, apakah perubahan ini tidak kemudian tidak serta merta mengganggu pelaksanaan tahapan di lapangan dan macam-macam yang lain.

Hinglir mengaku setelah menerima surat ini ada beberapa rekomendasi dari Camat yang tidak bisa kami keluarkan. Karena di dalam surat itu ditegaskan bahwa dana tahap pertama dan kedua yang belum dilaksanakan sudah harus menggunakan pola swakelola sehingga beberapa rekomendasi kita masih konsolidasi dan  koordinasi. *** moriweni  

Pos terkait