KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor menetapkan lima tersangka baru dalam kasus perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Alor Tahun 2019 yang sudah terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Albert N Ouwpoly, S.PD, M.SI dan dan PPK Khairul Umam, ST sebagai tersangka. Kelima tersangka itu antara lain, DM selaku konsultan, DK, KD,GS dan JH masing-masing sebagai penyedia.
Untuk diketahui, lima tersangka baru ini diumumkan melalui konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH, Jumat (17/06) dengan menyebut inisial. Hingga berita ini ditayang, media ini masih kesulitan mendapatkan nama lengkap dari lima tersangka baru yang baru saja diumumkan kejaksaan.
Yang menarik, penetapan 5 (lima) tersangka baru ini diumumkan kejaksaan sehari setelah eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST terhadap dakwaan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Alor ditolak Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dalam sidang, Kamis (16/06).
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor dan hasil Ekspose Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah, kegiatan rehabilitasi sedang berat perpustakaan sekolah dan kegiatan pengadaan meubelair sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Pada hari ini, Jumat 17 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Alor telah menetapkan 5 (lima) tersangka baru, sebut orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor.
Menurut Muis demikian Kepala Kejaksaan Negeri Alor ini biasa disapa, 5 (lima) tersangka baru yang ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka berinisial DM sebagai konsultan, DK, KD, GS dan JH masing-masing sebagai penyedia.
Dasar penetapan 5 (lima) tersangka baru ini terang Muis diantaranya, telah didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, telah didukung dengan hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli sebagaimana perkara yang sedang dalam tahap penuntutan pada PN TIPIKOR Kupang dengan totak kerugian negara Rp. 1.716.052.692,07 (satu milyar tujuh ratus enam belas juta lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma tujun sen).
5 (lima) tersangka baru ini juga tambah Muis, telah menikmati atau memperoleh keuntungan dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya.
Dijelaskannya, kelima tersangka baru ini disangka dengan Pasal 2, Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Momor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor dalam jumpa pers yang didampingi para Kepala Seksi di lembaga penegak hukum yang satu itu menegaskan bahwa selama proses penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan penyidikan. *** morisweni