Kejaksaan Negeri Alor Tahan Albert Ouwpoly, KPA DAK Pendidikan 2019

Mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol, tersangka dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si keluar dari ruangan penyidik menuju mobil tahanan kejaksaan untuk diantar ke rumah tahanan negara/LP Mola-Kalabahi, Kamis (16/12). FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com
Mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol, tersangka dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si keluar dari ruangan penyidik menuju mobil tahanan kejaksaan untuk diantar ke rumah tahanan negara/LP Mola-Kalabahi, Kamis (16/12). FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com

 KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan untuk 20 hari dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2019.  Ouwpoly menyusul Khairul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.

Disaksikan RADARPANTAR.com, Albert Ouwoly memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Alor untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Kamis Pukul 09.48 wita. Ouwpoly pada saat pemeriksaan, didampingi kuasa hukumnya, Ridwan Bani, SH. Setelah  diperiksa penyidik, Rizky Romadhan, SH ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan Tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.  Ouwpoly ditahan di Rumah Tahahan Negara atau  LP Mola-Kalabahi, Kamis (16/12) menjelang sore hari.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers setelah menahan Albert Ouwpoly, Kamis (16/12) mengatakan,  pada hari Kamis, Tanggal  16 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Alor menetapkan 1 (satu) tersangka lagi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Tahun 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.

Didampingi 4 (Empat) penyidik kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH (ketiga dari kiri) sedang memberikan keterangan kepada pers usai menahan KPA DAK Pendidikan Tahun 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Kamis (16/12). FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com

Penetapan tersangka ini demikian Samsul Arif,  atas nama Albert N. Ouwppoly, S.Pd, M.SI. Penetapan ini berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sudah dikatongi penyidik Kejaksaan Negeri Alor.  Jadi, “Penetapan ini tidak ada unsur lain, selain adanya alat bukti. Alat bukti yang sudah kita temukan dalam proses penyidikan ini,”  sebut Samsul Arif enggan merinci dua alat bukti yang ia maksud.  

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor menegaskan,  penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka yang pertama yakni Khairul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk tersangka berikutnya, Samsul Arif mengatakan, tunggu proses penyidikan yang masih terus dilakukan pihaknya. Nanti juga kalau kita temukan 2 (dua) alat bukti, siapa yang terlibat disitu akan kita tetapkan tersangka, tetapi tunggu proses penyidikan yang sedang didalami penyidik.  

Untuk tersangka Albert N. Ouwpoly demikian Samsul Arif, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Alor selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.  

Menanggapi pertanyaan media soal modus yang menjerat Ouwpoly sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019, Samsul Arif menjelaskan, untuk KPA modusnya yang menjeratnya antara lain dalam hal pengelolaan anggaran. “DAK ini diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dari Kementrian Pendidikan. Dalam pengelolaan modusnya, nggak usa saya rinci karena menyangut materi di persidangan,” ungkapnya.  

Soal apakah Ouwpoly disebut sebagai aktor intelektual dibalik perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019 yang dikejar penyidik kejaksaan dalam proses penyidikan setelah menetapkan PPK, Khairul Umam sebagai tersangka, Samsul Arif menyerahkan kepada publik untuk menyimpulkan. “Soal apakah tersangka baru merupakan  aktor intelektual, saya serahkan kepada teman-teman semua untuk menyimpulkan. Simpulkan sendiri …,” tandas Samsul Arif.  

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI  mengaku kuat menghadapi proses hukum ini dan berjanji akan membongkar semua.  “Saya kuat. Saya akan bongkar semua,” sebut Ouwpoly tanpa merinci akan membongkar apa yang ia maksudkan sambil berjalan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol. 

Menanggapi pernyataan Ouwoly,  Samsul Arif mengaku, itu hak tersangka, kalau yang bersangkutan tidak menerima sikap kejaksaan melakukan penahanan ini maka ada upayanya, silakan. Kita siap semua.  *** morisweni

Pos terkait