KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor menginisiasi diskusi strategis terkait pemanfaatan Dana Ketahanan Pangan sebesar 20 persen yang diamanatkan langsung oleh Kementerian Desa. Diskusi tersebut menghadirkan Bappelitbang Kabupaten Alor, OPD teknis dari Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan. Turut hadir dua tenaga ahli pendamping desa dari P3MD Kabupaten Alor dan Camat Alor Tengah Utara.
Dalam diskusi tersebut, tercapai kesamaan persepsi dan tujuan bersama bahwa pengelolaan dana ketahanan pangan dari dana desa perlu dirancang secara sistematis. Bappelitbang bersama OPD teknis akan menyusun peta jalan kebutuhan pangan Kabupaten Alor dengan menghitung secara rinci komoditas pangan yang bisa diproduksi secara lokal maupun yang masih harus didatangkan dari luar daerah, tulis Kejaksaan Negeri Alor dalam presrelease, Selasa (19/08/2025) yang diteken Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor Nurrochmad Ardhiansa, SH, MH.
Dijelaskan Nurrochmad, setiap OPD teknis nantinya akan memberikan saran dan rekomendasi terkait potensi produksi pangan yang bisa dikembangkan di desa-desa. Hasil rekomendasi tersebut akan dituangkan dalam peta jalan, yang kemudian akan disosialisasikan kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Dengan demikian terangnya, desa dan masyarakat dapat menentukan kontribusinya terhadap komoditas tertentu sesuai potensi wilayah masing-masing.
Menurut Nurrochmad, pelaksanaan program ini nantinya akan mendapat pendampingan langsung dari OPD teknis agar tingkat keberhasilan lebih optimal.
Diharapkan, strategi ini tidak hanya mampu meningkatkan ketersediaan pangan, tetapi juga membuka lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa maupun Kabupaten Alor secara keseluruhan, ujarnya berharap. *** morisweni