KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor mengagendakan jadwal untuk memanggil Esa Heo, Cs dalam proses hukum perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019. Agenda pemanggilan ini dimaksudkan untuk mendalami keterlibatan sejumlah nama baru yang disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairul Umam, ST dalam pemeriksaan tambahan, Rabu (16/03) silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen De Indra, SH, Jumat (18/03) menegaskan sikap lembaga penegak hukum yang satu ini untuk menindak lanjuti keterangan tambahan yang disampaikan tersangka Khairul Umam, ST dimana dalam keterangan tambahan itu menyeret sejumlah nama baru dalam perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Alor 2019 yang sedang dalam proses hukum di kejaksaan.
Selaku jaksa penyidik De Indra mengaku sudah menyampaikan nama-nama baru itu kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengagendakan pemanggilan. “Secepatnya kami panggil nama-nama baru ini untuk diambil keterangan,” sebut De Indra.
Seperti berita media ini edisi sebelumnya bahwa dalam pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Umam Kia begitu Khairum Umam biasa disapa muncul beberapa nama baru yang dinilai mengatur proyek sekaligus menjadi rekening untuk menampung fee proyek. Nama-nama itu antara lain, Esa Heo, Piter Laana, Bahlawan Djaibakal dan Masdian Dore.
Demikian dikemukakan penasehat hukum PPK DAK Pendidikan Alor 2019 Khairul Umam, Melkzon Bery, SH, M.Si ketika dikonfirmasi media ini, sehari setelah kliennya diminta keterangan tambahan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi.
Menurut Melkzon Bery, sejak tahun 2017 kliennya ditunjuk sebagai PPK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Semenjak menjadi PPK, kliennya Umam Kia demikian Khairul Umam biasa disapa mengetahui ada orang di sekeliling Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si yang mengatur seluruh paket pekerjaan, termasuk menjadi rekening penampung dari setoran setiap item proyek.
Orang-orang yang mengatur proyek dan menjadi rekening penampung fee proyek itu diantaranya sebut Bery, Esa Heo, Piter Laana, Masdian Dore dan Bahlawan Djaibakal.
Pengacara muda Nusa kenari yang namanya sedang meroket di Kota Kupang ini mengaku, selain mengatur proyek atau belanja modal dari setiap dana DAK dalam setiap tahun, orang-orang ini juga menjadi rekening penampung dari setiap setoran proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Mereka inilah yang harus dipanggil dan diperiksa penyidik kejaksaan. Saya berharap pihak kejaksaan memanggil mereka supaya perkara ini menjadi terbuka, pinta Bery.
Esa Heo itu menurut Bery, keseharian bekerja sebagai dosen Universitas Tribuana Kalabahi. “Dan dia berhubungan dengan Nona Heo, staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, orang kepercayaan Kepala Dinas saudara Albert Ouwpoly,” ungkap Bery.
“Dan juga ada tambah satu orang lagi yang juga selalu menjadi penyedianya itu yaitu Johanis Heo. Mereka ini yang mengatur proyek. Supaya ini bisa terbuka,” terang Bery menambahkan.
Menurut Bery, seluruh paket pekerjaan melalui nota-nota berupa disposisi, catatan dan salinan itu diserahkan oleh Esa Heo kepada PPK. Dalam perjalanannya jika ada yang tidak komit berarti rubah dan itu dirubah sendiri oleh Esa Heo.
Apakah Esa Heo rubah ini atas petunjuk Kepala Dinas pendidikan, atau petunjuk Kepala Dinas Pendidikan melalui Nona Heo, baru akan terbuka setelah didalami oleh penyidik.
Ditambahkannya, seluruh paket pekerjaan itukan diatur sehingga fee-nya itu langsung diatur oleh dinas melalui orang-orang ini. Untuk meubeler ada beberapa yang diberikan kepada kliennya (Umam Kia) untuk mengatur tetapi komitmen fee-nya itu 60 % dan 40 %. 60 % ke dinas sedangkan 40 % diatur oleh kliennya untuk operasional. “Kalau ada yang tidak setor, langsung dicarikan orang lain untuk ganti. Karena itu catatan-catatan itu selalu berubah-ubah,” ungkapnya fulgar.
Fee proyek ini nanti diterima oleh orang-orang yang saya sebutkan namanya. “Orang-orang ini yang nanti pi terima. Mereka disamping mengatur proyek, mereka juga menjadi rekening penampung. Mereka berfungsi ganda. Mereka-mereka ini orang-orang yang akan menjadi tim sukses 2024. Sehingga dana-dana ini disimpan untuk menjadi amunisi 2024,” ungkap Bery.
Kliennya ditanya penyidik mengenai harta kekayaan tetapi dia tidak memiliki harta kekayaan yang menonjol karena hingga kini kliennya masih tinggal di rumah orang tuanya, memiliki satu unit sepeda motor yang dibeli dari penghasilannya sebelum menjadi PPK.
Diserahkan bukti catatan tangan dan salinan dan dimasukan ke dalam BAP, anehnya demikian Bery, catatan tangan ini dikonfrontir dengan Kepala Dinas selaku KPA oleh penyidik yang bersangkutan menyangkal meski dalam catatan tangan ini tertera tanda tangan sang Kepala Dinas. “Ada tanda tangannya tetapi mau menyengkal, ini kan aneh bin ajaib. Kalau dia terus menyangkal nanti kita lihat saja di fakta sidang,” ujar Bery.
Selaku penasehat hukum PPK Khairul Umam, Bery menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan melalui Kasie Pidsus mengutus penyidik Pak Gede Indra Hary Prabowo, SH untuk mengambil berita acara pemeriksaan tambahan sehingga perkara ini menjadi terang dan dikembangkan lebih bagus lagi.
Dia menyimpulkan jika kliennya diangkat menjadi PPK hanya sekedar sebagai boneka. Mungkin karena dia terlalu baik sehingga dipercayakan menjadi PPK sejak Tahun 2017 hingga kini untuk mengatur pundi-pundi.
Bery mengaku menarik sekali dalam pemeriksaan tambahan atas kliennya karena dalam pemeriksaan itu seluruh keterangan yang disampaikan kliennya pada tanggal 7 Desember 2021 itu dirubah.
Ada sekitar lima keterangan yang disampaikan Umam kepada penyidik kejaksaan pada waktu yang dirubah dalam pemeriksaan tambahan, Rabu (16/03) sekaligus menyerahkan bukti baru kepada penyidik.
Yang pertama itu terkait dengan tahapan pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan. Jadi, dalam tahapan pelaksanaan itu pihak ketiga mengambil RAB harusnya spesifikasi teknis itu harus disiapkan oleh fasilitator tim teknis tetapi faktanya fasilitator tim teknis itu tidak membuat sama sekali. Pernah memang selaku PPK, kliennya menyampaikan kepada Kasubag Program untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengalokasikan sejumlah anggaran supaya dibuat spesifikasi teknis oleh instansi teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum.
Tetapi terang Bery berdasarkan informasi dari kliennya jika sudah dilaporkan Kasubag Program Hans Kawa jika Kepala Dinas mengaku tidak ada alokasi anggaran yang tersedia untuk dibuatkan spesifikasi teknis, padahal dalam pentunjuk teknis pengelolaan DAK itu ada alokasi anggaran yang disediakan untuk penyusunan spesifikasi teknis. Menurut Melkson Bery, anggaran justru menggelembung di monitoring yang digunakan untuk jalan-jalan.
Pada saat pekerjaan selesai demikian Bery, kliennya membuat serah terima tetapi serah terima itu baru dilakukan setelah pemeriksaan dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPH) yang diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas.
Jadi, panitia penerima hasil pekerjaan itu baru menyatakan pekerjaan selesai baru dibuatkan serah terima PHO. Selama panitia penerima hasil pekerjaan belum menyatakan bahwa pekerjaan selesai sesuai ketentuan berarti tidak akan dilakukan PHO.
Selanjutnya jelas Bery, dalam kaitannya dengan pelaksanaan, sepatutnya pekerjaan ini dilakukan secara swakelola tipe dua. Tetapi tidak ada keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang tipe swakelola dimaksud. Pada saat kliennya (Umam Kia) ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan selaku PPK, tidak jika diberikan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan swakelola itu.
Setelah menerima SK Kepala Dinas, selaku PPK kliennya bertemu Kepala Dinas Pendidikan selaku KPA, Kepala Dinas Pendidikan hanya meminta supaya PPK mempedomani kegiatan swakelola tahun sebelumnya, kata Bery. *** morisweni