KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor menegaskan bahwa pihaknya menghargai upaya hukum yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019. Tetapi lembaga penegak hukum yang satu ini mengingatkan agar jangan ada niat menghalang-halangi penyidikan yang sedang berlangsung di kejaksaan.
Penegasan ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers dengan pekerja media di Ruang Kerjanya, Senin (31/01). Menariknya, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini mengemukakan hal ini beberapa jam setelah pihaknya memenangkan gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka DAK Pendidikan Kabupaten Alor, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si dalam sidang pra peradilan yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kalabahi, Datu Jayaningrat, SH, Senin (31/01) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri setempat.
Bahwa kami menghargai setiap upaya-upaya hukum yang diajukan oleh kuasa hokum atau penasehat hukum tersangka, namun kami ingatkan bahwa jika ada orang-orang yang berniat dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan secara langsung maupun tidak langsung dapat dipidana berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
Dijelaskan Samsul Ariif bahwa pihaknya telah mendengar putusan pra peradilan oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Kalabahi yang pada pokoknya menolak seluruhnya permohonan praperadilan dari pemohon/tersangka. Adapaun adapun yang menjadi pokok permohonan pemohon melalui penasehat hukumnya antara lain, tidak sahnya penetapan tersangka, tidak sahnya pnahanan tersangka, tidak sahnya penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, tidak sahnya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Alor.karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Ditambahkannya, dalam putusan pra peradilan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka telah sah menurut hokum, dimana telah cukup bukti atau minimal 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan surat yang telah ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor.
“Bahwa dapat kami tanggapi isu yang beredar terkait kewenangan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor dalam melakukan penghitungan kerugian negara. Berdasarkan penjelasan atas Susunan Lengkap Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Selanjutnya terang Samsul Arif, berdasarkan Pasal 20 ayat 4 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan”. Dari bunyi pasal tersebut dapat dipahami bahwa APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) termasuk didalamnya Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat Jenderal, Inspektorat Utama, maupun Inspektorat-Inspektorat pada Pemerintah Daerah, juga memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara/kerugian keuangan negara.
Terkait kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan yang diajukan pemohon tersangka Albert Ouwpoly melalui Phnya dapat kami jelaskan dalam sudut pandang hukum internasional, dimana dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors (Pedoman PBB tentang Peran Jaksa), disepakati secara aklamasi oleh anggota PBB termasuk Indonesia, jaksa juga berwenang untuk menyidik. Dalam butir 11, peran jaksa bukan hanya menuntut, tapi juga investigasi dan supervisi. Beginilah bunyi ketentuan dalam pedoman peranan jaksa yang sudah disepakati Negara-negara anggota PBB itu.
Dengan tolak ukur bahwasanya tindak pidana korupsi bersifat tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crimes) karena bersifat sistemik, endemik yang berdampak sangat luas (systematic dan widespread) yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat luas sehingga penindakannya perlu upaya comprehensive extra ordinary measures sejalan dengan Petunjuk Teknsi Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ungkap Samsul Arif. *** morisweni