Kejaksaan Alor Temukan Proyek Mangkrak dan Fiktif Dalam Dugaan Korupsi DAK Pendidikan 2019

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH (ke-empat dari kiri) dalam satu sesi bersama Koordinator Lapangan Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor, Jitro Botpada usai menyerahkan pernyataan sikap dalam aksi demonstrasi, Senin (03/01/2022). FOTO:morisweni/radarpantar.com
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH (ke-empat dari kiri) dalam satu sesi bersama Koordinator Lapangan Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor, Jitro Botpada usai menyerahkan pernyataan sikap dalam aksi demonstrasi, Senin (03/01/2022). FOTO:morisweni/radarpantar.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini penjelasan Kejaksaan Negeri Alor kepada kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor yang mempertanyakan apa salah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Albert Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairul Umam sehingga ditetapkan menjadi tersangka dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.  Selain mangkrak dan fiktif, penyidik kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti sehingga menetapkan Ouwpoly dan Umam sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019.  

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor mendatangi Kejaksaan Negeri Alor, Senin (03/01/2022), setelah sebelumnya mendatangi Kantor Bupati  dan Kantor DPRD Alor.

Bacaan Lainnya

Selain mempertanyakan alasan penetapan Ouwpoly dan Umam sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019, kelompok masyarakat ini juga melayangkan tudingan bahwa  Kejaksaan Negeri Alor tebang pilih dalam menanganai perkara korupsi di Kabupaten Alor.   Pasalnya, kasus dugaan suap di Sekretariat DPRD Alor 2013 diduga kuat melibatkan anggota DPRD Alor yang ada di Badan Anggaran (Banggar) kala itu tetapi belum juga disentuh oleh penyidik kejaksaan.  

Kejaksaan Negeri menurut kelompok masyarakat ini, mengusung misi tertentu dalam proses hukum dugaan korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 seperti orasi Paulus Buche Brikmar, salah seorang pimpinan partai yang didaulat menyampaikan orasi.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dihadapan ratusan massa dari Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor menegaskan, bapak/ibu  sekalian bisa melihat sekolah-sekolah yang ada, semuanya mangkrak, fiktif, diambil duitnya tidak dikerjakan pekerjaannya. “Nanti kita lihat di persidangan, ndak mungkin saya sampaikan di bapak/ibu sekalian,”   timpal orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini.

Kalau ada yang menyampaikan   bahwa ini ada kaitan dengan 2024 (maksudnya Pilkada Alor-Red) tidak ada sama sekali. Kiralela mangkrak, itu yang ada.  Saya ngga ikut-ikutan masalah 2024, bukan urusan kami, ya … bukan urusan kami, sebut Samsul Arif.  

Yang menarik, Samsul Arif berterus terang kepada massa aksi bahwa pihaknya  sangat bangga dengan kunjungan bapak/ibu sekalian yang hadir pada siang hari ini.  

“Kenapa saya sampaikan demikian, karena bapak/ibu sekalian ikut mengawal kita … mengontrol kinerja kita ya … saya ucapkan terimakasih,” pinta Samsul.

Samsul Arif mengaku  lagi menangani banyak kasus, tetapi Kejari Alor  hanya memiliki 7 jaksa termasuk dirinya  sebagai Kajari.  

Jadi, terang Samsul Arif, pihaknya berusaha semaksimal mungkin terhadap pengaduan masyarakat. Apapun pengaduan yang masuk di kejaksaan, kami selesaikan. Dengan keterbatasan kami, kami butuh kasus mana yang harus kita utamakan terlebih dahulu, skala prioritas.

 Mengenai  DAK Pendidikan Tahun 2019 ini menurut Samsul,  bermula dari pengaduan masyarakat mengenai SMP Negeri Kiralela. Mengapa kita gerak cepat, kita bukan mendiskriminal perkara lain … tidak. Kita terjun ke Kiralela, benar anggak yang dilaporkan masyarakat. Ternyata apa yang kita lihat bapak/ibu sekalian … sekolahnya amburadul, itu Tahun 2019, sampai sekarang mangkrak, katanya dengan nada meninggi.  

Saya siap dicopot, jangan anggota saya … saya jaminannya, tantang Samsul Arif bisa saja menanggapi desakan Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor kepada Kejakasaan Tinggi NTT untuk mencopot dirinya dari Jabatan Kajari Alor.  

“Bapak/ibu sekalian bisa cek ke Kiralela,  saya tidak bermain-main bapak/ibu ya … saya tidak bermain-main. Kalau kita menangani perkara korupsi apapun, prinsipnya tetap satu.  Walaupun langit akan runtuh, hukum harus ditegakan disitu,” tandasnya.

Dia mengaku sudah  menyampaikan pesan  kepada seluruh team penyidik disini,  jaksa yang ada disini, tidak ada yang bermain-main dalam penanganan kasus.  

Karena itu kami tidak takut … silakan bapak/ibu semua kalau merasa kita salah … tegur atau laporkan. Tetapi dengan syarat bawa buktinya.  Buktinya bawa … kita suap … apa buktinya, silakan.  Kita tidak mau main-main disini.  Saya dua tahun di Alor, saya sudah merasa menjadi satu dengan masyarakat Alor. Saya bekerja untuk masyarakat Alor.  Biar ke depan lebih baik, ungkapnya.

Menurut Samsul Arif, ini masalah pendidikan. Bukan  main-main bapak/ibu sekalian.  Saya kira bapak/ibu sekalian punya anak … kalau pendidikan dimainkan seperti ini … dosa besar bapak/ibu sekalian. Saya ikut bertanggung jawab. Ini pendidikan anak-anak kita, masa depan kita … masa depan Alor, dimana Alor Pintar .  

Menanggapi pernyataan Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor bahwa ada temuan kerugian negara sebesar Rp. 27 Milyar, Samsul Arif menegaskkan,  Rp. 27 Milyar itu keseluruhan DAK Pendidikan Tahun 2019.  “Kita Kejari Alor dengan 7 kekuatan jaksa, tidak bisa menanganai Rp. 27 Milyar, kita hanya ambil Rp. 7,9 milyar yang sedang kami tangani, bukan Rp. 27 Milyar,” kata Samsul sembari menambahkan, apa hasil yang kita tangani disini, soal hasil ini materi penyidikan, ndak perlu saya sampaikan disini. Saya terbuka, semuanya amburadul. Mohon maaf ini.  

Menurut penyidik kejaksaan demikian Samsul Arif,  sekolah-sekolah yang ada semuanya mangkrak, fiktif, diambil duitnya tidak dikerjakan pekerjaannya. Nanti kita lihat di persidangan, ndak mungkin saya sampaikan di bapak/ibu sekalian.

“Jaksa kita ngga ada yang mau bermain-main bapak/ibu sekalian. Mohon maaf ya. Kami tidak mau main-main dengan hukum. Kita menegakan hukum. Ke depan masyarakat Alor biar lebih baik, terutama anak cucu kita. Jangan dibodohi sama penguasa. Saya tidak mau. Lebih baik saya keluar dari sini, kalau itu saya diamkan,” ujarnya.

Dia mempersilakan  kalau ada yang protes, bisa bawa bukti silakan, saya paling depan disini.  Saya Kajari disini, saya bertanggung jawab seluruhnya, terhadap anak buah saya.

Mengenai Albert Ouwpoly dan Khairul Umam yang sudah dikenakan status tersangka terang Samsul Arif, karena pihaknya telah mengantongi dua alat bukti. Mohon maaf, kalau  sarjana hukum saya kira tahu. Dan ini tidak mungkin saya sampaikan disini sama masyarakat semua. Dua alat bukti sudah kita kantongi. Kalau dua tersangka ini tidak menerima penetapan tersangka, silakan ada prosesnya, ada upayanya, pra peradilan … kami siap … kami siap. Kita bukan main-main. Kita tidak ada diskriminatif.

Mengenai BAP yang belum disampaikan kepada mereka.  Jadi, BAP ini pada akhir Desember 2021 Ouwpoly didampingi oleh pengacara dari Jakarta.  Disitu sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum berlanjut ke materi, kita sampaikan kepada tersangka maupun kepada penasehat hukumnya.  Hak-hak mereka sebelum kita lakukan pemeriksaan harus kita siapkan, ternyata mereka minta waktu untuk mempersiapkan itu.  Oke siap, tetapi BAP sudah ada hanya belum masuk ke materi. Ternyata akhir Desember 2021 ada pergantian penasehat hukum dan baru kita terima akhir Desember 2021. Kalau misalnya sekarang diminta BAP silakan tetapi belum ada materi disitu, karena kita tunggu dari pemeriksaan materi karena kita jaga hak-hak mereka. Itu fakta yang ada di kami, tidak ada kita tutupi.

Menanggapi permintaan Buche Brikmar agar kejaksaan meminta pertanggung jawaban pihak ketiga yang mengerjakan meubeler di SMPN Kiralela, Samsul Arif mengatakan,  untuk penyedia atau pihak ketiga di Kiralela maupun sekolah  lain  yang melaksanakan pekerjaan semuanya  didalami penyidik kejaksaan … semuanya kita dalami. Kalau temukan ada yang terlibat disitu dan kita temukan dua alat bukti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Tunggu … episode berikutnya masih banyak kalau saya bilang ya  … tunggu perkembangan penyidikan, Baik  terhadap penyedia maupun kepada yang lain … nggak perlu saya sebut yang lain ya, tetapi tunggu dulu … sabar dulu biarkan penyidik pekerja dengan tenang … itu sudah kita kantongi semua. Penyedianya nggak beres … fiktif ya siap-siap. Kami tidak main-main, semuanya akan kita buka kepada masyarakat, apapun temuan.

Tantang SK Bupati Alor tentang sekolah penerima DAK Tahun Anggaran 2019, tidak mencantumkan  rekening sekolah, sehingga uang harus ke rekening Dinas Pendidikan  Buche Brikmar menganggap  penting agar menjadi adil Kejari Alor berkoordinasi dengan Bupati Alor berkaitan dengan SK Bupati karena tentu seorang pimpinan OPD yang kemudian dia adalah KPA  dalam menjalankan keputusan tentu dari atas sehingga harus dilihat juga biar adil.

Terhadap permintaan Buche Brikmar ini,  Kajari Alor mengatakan bahwa sebenarnya ini menyangkut materi penyidikan sehingga mohon teman-teman bersabar dulu.   “Nggak usa saya sampaikan disini ya … ini materi ne,” terangnya sembari menjelaskan, karena ini swakelola sehingga anggarannya harus ditransfer ke rekening sekolah dari bendahara umum daerah tanpa melalui Dinas Pendidikan tetapi karena menyangkut materi jadi cukup dulu sampai sini.     *** morisweni

Pos terkait