Kejaksaan Alor Didemo, Demonstran Minta Buka Dugaan Suap Banggar DPRD

Salah seorang tokoh muda Alor, Paulus Buche Brikmar turun gunung menyampaikan orasi di aksi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor, Senin (03/01) di Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Salah seorang tokoh muda Alor, Paulus Buche Brikmar turun gunung menyampaikan orasi di aksi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor, Senin (03/01) di Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor didemo kelompok masa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor, Senin (03/01). Masa yang dikoordinir, Jitro Botpada ini minta agar Kejaksaan Negeri Alor membuka kembali kasus dugaan suap yang melibatkan oknum anggota DPRD Alor Tahun 2013 silam yang sudah ‘makan’ dua korban yakni mantan Sekretaris DPRD Alor Mad Maro dan mantan bendahara, M. Husna.

Kami minta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Alor untuk membuka kembali kasus dugaan penyuapan anggota badan anggaran DPRD Alor,  tulis Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor dalam pernyataan sikap yang diteken Jitro Botpada selaku koordinator lapangan dalam aksi, Senin (03/01)  yang diterima media ini.  

Bacaan Lainnya
Koordinator Lapangan Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor, Jitro Botpada sedang melakukan orasi di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH saat tiba di Kantor DPRD setempat. FOTO:MW/RP

Pernyataan sikap Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor ini diterima Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH.

Dalam pernyataan sikap yang juga   diterima Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH itu, Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor juga minta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Alor agar segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam pembahasan anggaran Tahun 2013 mulai dari anggota badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah untuk menelusuri motif dan unsur tindak pidana akibat dari dugaan penyuapan dana Rp. 500 juta  dimaksud.

Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor minta kepada Ketua DPRD Kabupaten Alor memerintahkan alat kelengkapan DPRD Alor menggunakan hak terkait fungsi dan pengawasan yang diberikan undang-undang.

Salah seorang tokoh muda Alor, Paulus Buche Brikmar yang didaulat melakukan orasi saat masa Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor tiba di Kejaksaan Negeri Alor mengatakan,  terlalu banyak kasus yang dilaporkan kepada kejaksaan tetapi tidak ada satupun yang ditanggai secara serius. Kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota badan anggaran DPRD Kabupaten Alor demikian Buche, dua orang sudah diputuskan pengadilan Tipikor Kupang harus mendekam di lembaga pemasyarakatan tetapi para perampok uang negara itu masih tetap berkeliaran di luar.   

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH setelah menerima pernyataan sikap Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan demonstran sebagaimana yang tertuang dalam pernyataan sikap.  

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Allor, Samsul Arif, SH, MH pada saat menerima masa dari Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor mengatakan,  masalah dugaan penyimpangan di Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor yang telah menjadikan Ahmad Maro dan M. Husna sebagai terdakwah. “Dua orang ini sedang dalam proses melakukan upaya hukum yang lebih tinggi sehingga belum inkra,” sebut orang nomor satu di Kejari Alor ini.

Dijelaskan Samsul Arif, dalam penanganan kasus ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Baik itu Ahmat Maro, M. Husna apalagi yang bapak/ibu sebutkan, Alber Ouwpoly dan Khairul Umam.  Kita tetap anggap mereka belum bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan mereka bersalah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” terang Samsul Arif.

Untuk penanganan perkara M. Husna dan Ahmat Maro demikian Samsul Arif, masih dilakukan upaya hukum, dan apa yang disampaikan Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor, yang diduga menerima  suap yakni, anggota dewan (beberapa orang, ndak perlu saya sampaikan satu persatu, saya kira bapak/ibu sekalian sudah tahu) itu kemarin tim yang menangani Ahmat Maro maupun M. Husna diminta oleh Kejaksaan Tinggi untuk expose di Kejaksaan Tinggi NTT.

Hasilnya expose tambah Samsul Arif,  untuk menyeret anggota dewan yang diduga menerima suap tadi  belum memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menyeret mereka.

Kami siap, siapapun anggota dewan, kami angga perduli, asal ada dua alat bukti. Sesuai dengan petunjuk pimpinan, kita gelar perkara. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada suap menyuap. Bapak/ibu sekalian bisa cek silakan … kalau ada yang suap menyuap disini saya keluar, saya bertanggung jawab, tandasnya.  *** morisweni

Pos terkait