KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor dikabarkan sedang membidik dugaan penyelewengan dalam pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan di sejumlah sekolah di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019. Sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sudah diminta keterangan oleh pihak kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Alor sedang membidik dugaan penyelewengan dalam pembangunan perpustakaan SMP Negeri Kiralela. Tidak saja SMP Neger Kiralela yang dibidik lembaga penegak hukum yang satu ini. Rehabilitasi dan pembangunan beberapa sekolah lainnya juga ikut dibidik Kejaksaan Negeri Alor.
Selain pembangunan Perpustakaan SMP Negeri Kiralela, kejaksaan sedang mengumpulkan bahan dan keterangan mengenai pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan sejumlah sekolah di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, sebut sumber terpercaya di Kejaksaan Negeri Alor kepada RADARPANTAR.com, Selasa (08/09).
Sekedar diketahui, pembangunan dan rehabilitasi untuk sejumlah sekolah di Kabupaten Alor pada Tahun Anggran 2019 ini dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 1,6 Milyar lebih. SMP Negeri Kiralela dialokasikan Rp. 300 Juta lebih untuk pembangunan gedung perpustakaan.
Pihak kejaksaan memulai proses hukum mengenai rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan di sejumlah sekolah di Kabupaten Alor ini dalam rangka merespon laporan masyarakat.
Sejumlah pejabat yang menangani pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan SMP Negeri Kiralela dan beberapa sekolah lainnya itu sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor. Mereka diantaranya, mantan Kepala Sub Bagian Program pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Hans Kawa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Umam yang sudah diperiksa, Senin (07/09) dan Selasa (08/09). Sementara itu bendahara pengeluaran Agrianus J. Hingmane sebagaimana yang disaksikan media ini, memenuhi panggilan mendatangi kantor kejaksaan untuk dimintai keterangan, Selasa (08/09) tetapi batal dimintai keterangan. Hingmane mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Alor sekitar Pukul 10.00 wita. Sesaat setelah bertemu aparat kejaksaan, Hingmane keluar meninggalkan Kantor Kejaksaan. Menurut beberapa sumber, Hingmane diminta untuk mengambil data mengenai pembangunan dan rehabilitasi gedung perpustakaan beberapa sekolah di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019. Sayangnya, hingga Pukul 15.35 Wita, Hingmane belum juga memenuhi permintaan pihak kejaksaan untuk mengambil data dan membawanya ke Kantor Kejaksaan.
Masih menurut sumber terpercaya itu bahwa sebelum melayangkan panggilan kepada para pejabat terkait untuk dimintai keterangan, pihak kejaksaan sudah menerjunkan tim di beberapa sekolah yang direhab dan dibangun perpustakaan sekolah pada Tahun 2019. Kuat dugaan proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung baru perpustakaan itu dikerjakan pihak ketiga, padahal sesuai petunjuk dikerjakan secara swakelola.
Beberapa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sudah dimintai keterangan tetapi hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Alor belum berhasil dikonfirmasi. *** morisweni