KALABAHI, RADARPANTAR.COM-Masih ingat kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga melibatkan mantan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor, AB. Tak puas dengan 12 tahun kurungan penjara yang ditujukan kepadanya, AB mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi, Zulkarnaen kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis (18/02) membenarkan bahwa AB akhirnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi. Memori banding AB telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kalabahi untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi NTT di Kupang. Kejaksaan Negeri Kalabahi juga telah menerima memori banding tersebut.
Upaya banding yang ditempuh mantan orang nomor satu di BMKG Alor itu merupakan haknya sehingga ia telah menyampaikan memori banding kepada Pengadilan Tinggi NTT melalui Pengadilan Negeri Kalabahi, kata Zulkarnaen sembari mengaku jika dirinya belum mengetahui isi memori banding yang menjadi keberatan AB sehingga dirinya belum memberikan penjelasan mengenai tanggapan AB atas keberatannya dalam mengajukan banding.
Tak hanya AB yang mengajukan banding. IJ (Mantan Honorer pada Kantor Bandar Udara Mali) juga mengikuti jejak AB mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi dalam kasus yang sama.
Diterangkan Zulkarnaen, aturan sekarang kala tidak salah dalam waktu tiga bulan sudah harus ada putusan dari Pengadilan Tinggi. Jadi, proses banding sekarang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk diketahui Mantan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Kabupaten Alor, AB dijatuhkan kurungan penjara 12 tahun dalam kasus persetubuan anak dibawah umur oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi. Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan sebelumnya, yaitu 15 tahun penjara.
Zulkarnaen selaku JPU sebagaimana yang pernah diwartakan, MEDIA KUPANG menjelaskan, sidang putusan kasus asusila atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini telah berlangsung pada Rabu 10 Februari 2021 dengan cara daring.
Putusan Hakim terhadap terdakwa AB demikian Zulkarnaen, yakni pidana penjara 12 tahun, denda Rp. 300 Juta. Apabila tidak dibayar denda, maka diganti kurungan penjara 6 bulan.
Menurut Zulkarnaen, putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara, denda Rp. 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Alasannya terang Zulkarnaen, AB adalah pejabat (Kepala BMKG) yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Perbuatan AB sudah merusak masa depan korban. Apa yang dilakukannya bertentangan dengan program pemerintah, bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan serta memakan lebih dari 1 korban anak dibawah umur.
Pasal yang dikenakan kepada AB adalah pasal 81 ayat 2 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak Jo UU No.1 tahun 2016 Jo UU No.17 tahun 2016, jelas Zulkarnaen.
Selain AB, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama ini, IJ (mantan Pegawai honor pada Kantor Bandara Mali) dalam sidang putusan terlebih dahulu yang digelar tanggal 3 Februari 2021. Putusan Hakim terhadap IJ, yakni dipidana penjara 11 tahun, denda Rp. 100 juta, subsaider 6 bulan kurungan. Putusan terhadap IJ ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Alor¸ Juli 2020 silam berkaitan dengan perbuatan asusila terhadap tiga orang anak dibawah umur. Laporan kasus ini menyeret Kepala BMKG Alor, AB, dan Pegawai honorer Bandara Mali Alor, IJ.
Kasus ini mendapat perhatian KPAI Pusat yang datang ke Kabupaten Alor dan memberikan atensi kepada pihak kepolisian agar membongkar juga jika ada dugaan perdagangan anak dalam kasus ini. Polisi sampai saat ini terus berupaya mengumpulkan bukti untuk dapat membongkar dugaan kasus perdagangan anak atau adanya dugaan peran “Mami”. *** morisweni