Kapolres Alor Tegaskan Pembunuhan di Lautingara Murni Pidana Umum, Bukan Korban Tawuran

Dadampingi Kasat Reskrim Polres Alor AKP. Amrun Ichsan, SH dan Kasi Propam IPDA. Samsul Bahri D.A, Kapolres Alor AKBP. Nur Azhari, SH memberikan keterangan kepada pers. FOTO:MORISWENI/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Kepolisian Resort Alor AKBP. Nur Azhari, SH menegaskan bahwa pembunuhan di Lautingara, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tanggal 13 Maret 2026 oleh YM yang mengakibatkan korban (MHK) meninggal dunia murni pidana umum. Bukan korban tawuran antar kampung sebagaimana yang beredar liar di media sosial.

Memang kita ada konflik antar kampung di Alor, namun sejauh selama saya menjabat Kapolres Alor, belum ada tawuran antar kampung yang merenggut nyawa. Belum  tawiuran ada yang merenggut nyawa akibat konflik, kalau luka-luka itu ada, sebut Kapolres Alor AKBP. Nur Azhari dalam jumpa pers di Mapolres Alor, Selasa (18/03/2026). 

Bacaan Lainnya

Perlu saya luruskan, ini adalah tindak pidana murni. Tidak ada kaitannya dengan konflik antar kampung, karena mereka (korban dan pelaku) tinggalnya satu kampung. Jarak rumah mereka sekitar 200 meter. Hanya saja yang satu di Lautingara, Kelurahan Kalabahi Tengah, yang satu itu tinggalnya di Lipa  Kelurahan Kalabahi Tengah juga.  Lipa atau ada di dua kelurahan, Lipa Kelurahan Nusa Kenari dan Lipa Kalabahi Tengah,  tambah Azhari yang dalam jumpa pers dengan pekerja media itu didampingi, Kasat Reskrim Polres Alor AKP. Amrun Ishsan, SH dan Kasi Propam Polres Alor IPDA. Samsul Bahri, D.A. Ikut hadir dalam konferensi pers Wakapolres Alor, Kompol. Jeri Puling, SH.

Menurut Kapolres Alor, antara korban dan pelaku pembunuhan ini sudah lama kenal. Jadi, jarak umur mereka terpaut 10 tahun. Jadi, ada senior-yunior. Dijelaskan Kapolres Alor, mereka ini sudah lama sering berkelahi satu lawan satu, namun yang senior (pelaku) ini selalu kalah. 

Jadi,  mereka mempunyai dendam lama dan pada tanggal 12 Maret 2026 malam, mereka masih berjumpa, duduk bersama, namun pada malam itu terjadi perkelahian lagi antara pelaku dan korban tetapi berhasil dileraikan dan didamaikan. Mereka seperti begitu saja, ketemu, berkelahi, yang senior (pelaku) kalah terus. Ini informasi lapangan yang direkam Polres Alor, kisahnya. 

Karena sering kalah berkelahi satu lawan satu demikian Azhari, si senior (pelaku) ini pada tanggal 13 Maret 2026, sepertinya sudah merencanakan sehingga membuntuti, melihat pada saat korban (MHK) mengenderai sepeda motor dengan membawah beras dan disetop pelaku (YM) di TKP. Korban berhenti di TKP dan sedang menurunkan standar sepeda motor, belum sempat sandar sepeda motor yang tumpanginya, pelaku (YM) langsung tusuk korban (MHK) di bagian pinggang sebelah kiri menggunakan pisau hingga mengenai paru-paru.

Dikatakan Azhari, korban belum sempat melakukan pembelaan, langsung jatuh tersungkur. Korban sempat bangun dan mencoba untuk lari, pelaku masih sempat mengejar korban. Kemudian ada saksi lain di TKP yang mencoba untuk menghalangi agar pelaku tidak lagi mengejar korban, tetapi saksi itu dipukul pelaku.
Korban terus melarikan diri dalam bersimbah darah,  masuk di rumah salah satu warga. Karena luka tusukan terus mengeluarkan darah sehingga korban dilarikan ke RSD Kalabahi untuk dilakukan perawatan. 

Dijelaskan Azhari, pasca kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Alhamdulilah, kemaren tanggal 17 Maret 2026, Kasat Reskrim dan Tim berhasil menangkap pelaku. Ini juga berkat kerja sama dengan pihak keluarga pelaku. Keluarga juga membantu Polres Alor sehingga pelaku berhasil ditangkap di kebun milik keluarga pelaku di Bukapiting, Kecamatan Alor Timur Laut.

Tiga hari pelaku bersembunyi di kebun milik keluarga di Bukapiting, tidak makan seperti biasanya. Pelaku hanya makan pisang yang ada di kebun, ujarnya sembari menambahkan, penangkapan pelaku ini tidak saja berkat kerja sama dengan keluarga tetapi juga dengan Babinsa setempat di Bukapiting.
“Berkat komunikasi Babinsa Bukapiting dengan pelaku, pelaku dengan jinak bisa diambil Babinsa bersama Kapolsek dan anggota Polsek Alor Timur Laut, selanjutnya dibawah ke Polsel Alor Timur Laut. Disana Kasat Reskrim tanya sudah makan belum, pelaku bilang tiga hari di kebun hanya makan pisang.,” tutur Azhari. 

Walaupun dia pelaku, polisi tetap hargai, apalagi dia kooperatif saat ditangkap sehingga Kasat Reskrim Polres Alor meminta tolong anggotanya untuk membeli nasi bungkus dan memberi makan kepada pelaku sebelum dibawah ke Polres Alor  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ujar Kapolres yang sejak  awal bertugas di Polres Alor menghadapi masalah tawuran antar kampung hingga saat ini. 

Menurut Kapolres Alor, pelaku (YM) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani tahanan di Rumah Tahanan Mapolres Alor.   YM dikenakan pasal berlapis sesuai hasil koordinasi dengan jaksa antara lain,  Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana karena sudah mempersiapkan pisau dan merencanakan untuk melakukan penusukan. Pelaku juga dikenakan Pasal 458 KUHP Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang ancaman pembunuhan biasa. Selanjutnya pelaku dikenakan 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 soal penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.  

Dijelaskannya, pasal yang dikenakan terhadap pelaku pembunuhan ini semuanya berdasarkan hasil koorinasi dengan jaksa. Pasal pembunuhan berencana (Pasal 459) itu ancaman hukumannya bisa mencapai 26 Tahun, Pasal 458 Ayat (1) pembunuhan biasa itu ancaman hukumannya 15 Tahun, sedangkan Pasal penganiyaan berat yang mengakibatkan matinya orang (Pasal 466 Ayat 3) itu ancaman hukumannya 7 Tahun penjara. 

Azhari optimis penanganan perkara ini segera P21 atau lengkap karena semua barang bukti dan saksi sudah dikantongi penyidik. 
Ditegaskan Kapolres Alor bahwa kasus pembunuhan ini tidak disebabkan karena tawuran dan minuman beralkohol, ini pidana murni karena faktor dendam.  Korban menurut laporan keluarga tidak biasa mengkonsumsi minuman beralkohol.  *** morisweni

Pos terkait