Kapolres Alor Minta Pejabat Publik Jadi Contoh Penerapan Surat Edaran Kapolri

Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, S.IK. FOTO:DANIMANU
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, S.IK. FOTO:DANIMANU

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini harapan Kepala Kepolisian Resort Alor AKBP. Agustinus Christmas, SIK terhadap para pejabat publik yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Orang nomor satu di Polres Alor ini minta agar para pejabat publik menjadi contoh bagi masyarakat terkait penerapan surat edaran (SE) Kepala Kepolsian Republik Indonesia (Kapolri) tentang restorative justice.  

Berkaitan dengan laporan Pemerintah Kabupaten Alor, termasuk laporan pribadi Sekretaris Daerah Kabupaten Alor terhadap Ketua DPRD setempat, Enny Anggrek, SH, Kapolres Alor mengaku,  sudah dilakukan mediasi beberapa waktu lalu untuk mempertemukan para pihak, baik pemerintah maupun Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.

Bacaan Lainnya

Undangan pihak Polres Alor itu menurut Agustinus,  dihadiri Sekda Alor, Drs. Sony Alelang sesuai surat undangan kami,   namun Ketua DPRD Alor pada saat itu belum memenuhi undangan kepolisian. Pihaknya mendapatkan konfirmasi dari Ketua DPRD bahwa  yang bersangkutan sedang ada dalam kegiatan perpajakan sehingga minta dilakukan penjadwalan ulang.  

Agustinus menjelaskan, jalur mediasi ini dilakukan untuk menjalankan surat edaran Kapolri dalam rangka menciptakan ruang digital yang sehat bersih dan produktif  terkait dengan UU ITE yang dilakukan Polres untuk mewujudkan  restorative justice sebagaimana surat edaran Kapolri. 

Penjadwalan ulang untuk mempertemukan Ketua DPRD Alor dan pemerintah setempat  belum dapat dipastikan waktunya tetapi Agustinus menaruh harap agar ada kerja sama dari kedua bela pihak sehingga bisa menjadi sebuah contoh bagi masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan UU ITE dalam rangka menciptakan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif.

Para pejabat bisa menjadi contoh bagi masyarakat.  Ini upaya kami di Polres Alor terkait dengan surat edaran Kapolri, pintanya.

Untuk diketahui, pemerintah Kabupaten Alor dan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. Sony Alelang sebagai pribadi memaksa Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH berurusan dengan kepolisian atas pernyataan melalui konferensi pers bahwa telah terjadi dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh pemerintah dalam mutasi staf  di Sekretariat DPRD Alor.  

Selain menyampaikan dugaan permufakatan jahat terhadap pemetintah dalam mutase staf, Enny Anggrek juga mengirimkan pesan kepada Sekda Alor melalui nomor whatsapp yang kemudian dinilai Sekda Alor sebagai suatu ancaman.

Kedua kasus yang dilaporkan pemerintah Kabupaten Alor terhadap Ketua DPRD Alor ini sedang dalam proses hukum  di Polres Alor. *** morisweni

Pos terkait