Kajari Alor Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Dalam Proses Hukum Dana Desa,  Pekan Depan Gas Periksa Ahli  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Muhammad Nursaitias, SH, MH. FOTO: OM MO/RP
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Muhammad Nursaitias, SH, MH. FOTO: OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Kejaksaan Negeri Alor Muhammad Nursaitias, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan profesionalitas dalam menangani perkara dugaan mafia dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor. Tidak ada kriminilasi kepada pihak tertentu, mulai  pekan depan penyidik akan mengembangkan pemeriksaan terhadap ahli dari salah satu perguruan tingga ternama di Indonesia.  

Ahli dari salah satu perguruan tinggi negeri dan ternama sudah siap, mereka beranggotakan 8 (Delapan) orang. Mulai pekan depan kami gas periksa ahli. Kita nggak kriminalisasi, nggak semena-mena, kita pake ahli, sebut Nursaitias melalui pesan whatsApp, Jumat (09/01/2026).  

Bacaan Lainnya

Yang pasti ahli elektrinikal dan kelistrikan, ketua tim dan anggotanya sudaj dikirim kepada kejaksaan tetapi belum bisa kami buka ke publik orang-orangnya dan nama kampusnya, kata Nursaitias menjawab radarpantar.com.

Dijelaskannya, setelah rampung dilakukan pemeriksaan terhadap ahli yang diarahkan untuk memastikan spek dan aspek teknis lainnya baru pihak kejaksaan mengajukan permohonan kepada ahli dari BPKP untuk menghitung kerugian negara.  

Intinya demikian Nursaitias, proses hukum masih berlangsung dan masih berada di tahap penyidilikan, kita baru siapin ahli,  setelah periksa ada pidana korupsi nggak … ada yang sudah ketakutan duluan. Aneh, kalau Kajari Alor disebut kriminalisasi, ujar Nursaitias.   

Sebagaimana berita salah satu media online menyebutkan jika masyarakat tanya perkembangan kasus pengelolaan dana desa di Alor, khususnya pengadaan PJU.   

Adalah Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Wilayah Kabupaten Alor, Pontius Wali Mau yang mempertanyakan perkembangan penangganan dugaan kasus tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Pontius berharap Kejari Alor bisa menjelaskan kepada publik tentang nasib kasus tersebut apakah dihentikan atau ditingkatkan kasusnya.

“Kami menunggu informasi penangganan kasus Dana Desa di Alor. Karena kami selalu mengikuti perkembangannya. Kami mohon ada penjelasan Kejari Alor,” demikian Pontius kepada Media Kupang pada Senin 5 Januari 2025.

Pontius mengatakan, banyak pekerjaan dana desa yang patut diperiksa baik kegiatan fisik dan pengadaan, dan kegiatan ini melibatkan banyak penyedia atau Kontraktor. “Saya amati fokus Kejari pada pengadaan PJU.dan program Ketahanan pangan. Bagusnya juga Pekerjaan lain. Tetapi tidak apa-apa yang ada dituntaskan dulu. Kalau PJU tinggal dilihat saja apakah barangnya asli atau rakitan, apakah barang SNI dari pabrik atau tidak,” ungkap Pontius.  *** morisweni

Pos terkait