KALABAHI,RADARPANTAR.com-Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang konsultan pengawas ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahap Kedua. Untuk Pembangunan Tahap Satu yang dikerjakan PT Mega Tama Permai, Ahli Konstruksi dari Istitut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya tidak menemukan kerugian negara.
Untuk diketahui, pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor dikerjakan dalam dua tahap yakni Tahap Pertama dikerjakan PT. Mega Tama Permai dengan anggaran sebesar Rp. 8,3 Milyar lebih. Tahap II dikerjakan PT. Citra Putra La Terang Kuasa dengan anggaran senilai Rp. 16 Milyar lebih.
Soal Gedung DPRD Alor Tahap II berdasarkan pemeriksaan Ahli Konstruksi ITS Surabaya ditemuia kerugian negara sebesar Rp. 1,2 Milyar lebih. Setelah diperiksa IRDA Alor bertambah menjadi Rp. 1,3 Milyar lebih atau hampir mencapai Rp. 1,4 Milyar. Sedangkan Tahap I Pembangunan Gedung Megah DPRD Kabupaten Alor tidak ditemukan kerugian negara oleh Ahli Konstruksi dari ITS Surabaya, kata Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH menjawab radarpantar.com di Ruang Kerjanya, Jumat (03/10/2025).
“Tahap satu sampai dengan hari ini kata ahli bagus, tidak ada kerugian negara untuk tahap satu,” sebut Nursaitias.
Untuk sementara demikian Nursaitias, tersangka masih tiga orang yakni PPK Tahap Satu dan dua orang pelaksana Tahap Satu. Sedangkan konsultan pengawas sudah kita sidik dan ditetapkan DPO beberapa waktu silam. Karena kabur sehingga sampai sekarang belum diperiksa.
Dijelaskannnya, meski Tahap Satu Pembangunan Gedung DPRD Alor oleh ahli konstruksi ITS Surabaya tidak ditemukan kerugian negara tetapi hasilnya sedang diuji Ispektorat Daerah Kabupaten Alor. Kalau ditemukan kerugian negara
Misalnya tiba-tiba dari Ispektorat Daerah ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan Tahap Satu ada kerugian negara, pasti kita tetapkan tersangka, ujarnya. “Inspektorat lagi hitung ne … hasil perhitungan Irda tahap satu ternyata ada kerugian negara, kita jadi lagi tersangka untuk tahap satu,” pungkasnya.
Dijelaskannya, Tahap Satu Pembangunan Gedung DPRD Alor tidak ada kerugian menurut Ahli Konstruksi ITS, tetapi ahli Inspektorat masih periksa hasil perhitungan dari ITS. Kan Tahap Satu maupun Tahap II hasil pemeriksaan Ahli Konstruksi ITS diuji sama Inspektorat, karena kerugian negara kan harus dengan pemeriksaan akuntan.
Kemaren Tahap II hasil pemeriksaan ITS-kan Rp. 1,2 Milyar lebih, ternyata setelah diperiksa IRDA Alor lebih besar lagi atau hampir Rp. 1,4 Milyar. Artinya hasil pemeriksaan IRDA Alor lebih besar lagi. Kalau Tahap Satu kata ITS kan nggak ada kerugian negara, tetapi kita belum tahu hasil perhitungan dari IRDA Alor, siapa tahu ada, katanya menambahkan.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan TIPIKOR Pembangunan Gedung Megah DPRD Alor, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka itu diantaranya, HMS, selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang, dan OD, Staf Administrasi Keuangan perusahaan tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 14 Juli 2025. Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka HMS, Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025. Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek ini, menurut Laporan Tim Ahli ITS Surabaya, mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Selanjutnya, tim penyidik akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Subsidari: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Alor menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. Kejaksaan Negeri Alor berkomitmen untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Tersangka lainnya adalah IDP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian dikenakan status penahanan, Rabu, 23/7/2025 silam. *** morisweni