Kajari Alor Ingatkan Jangan Ada Yang Halangi Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi DAK Pendidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH. FOTO:ISTIMEWAH
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH. FOTO:ISTIMEWAH

KALABAHi,RADARPANTAR.com-Ini peringatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Samsul Arif, SH, MH kepada para pihak terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)  Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.  Samsul Arif ingatkan agar jangan ada pihak yang menghalangi-halangi penanganan perkara dugaan korupsi DAK yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Alor.

Perkara dugaan korupsi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sedang dalam proses penyidikan. Jangan ada pihak yang mencoba untuk menghalang-halangi proses hukum perkara di tahap penyidikan. Kejaksaan tidak sedang mengzolimi orang tertentu. Kejaksaan di tahap penyidikan ini lebih pada upaya mengungkapkan siapa aktor intelektual dalam perkara dugaan korupsi ini,   tandas Samsul Arif kepada media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Selasa (23/11).  

Bacaan Lainnya

Menurut Samsul Arif, KUHP mengancam pidana setiap orang yang berupaya menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp. 4.500.000. Sementara itu Pasal 21 UU Tipikor mengancam pidana setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan baik secara langsung maupun tidak langsung upaya penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan baik yang dilakukan terhadap tersangka, terdakwah maupun saksi dala perkara korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.

Karenanya demikian orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini minta kepada para saksi terutama para kepala sekolah dan penyedia agar tidak menutup-nutupi dalam memberikan keterangan sebagai saksi kepada jaksa penyidik.  

Dijelaskan Samsul Arif, dalam tahapan penyidikan ini, semua kepala sekolah yang sekolahnya menerima DAK 2019 dan penyedia akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kepada para kepala sekolah dan penyedia supaya bisa membawa serta dokumen atau data terkait pengelolaan DAK. Ini kami minta karena banyak sekolah penerima yang berada di kepulauan atau pedalaman. Datang tidak dengan dokumen baru diminta penyidik untuk pulang ambil kan menyulitkan para kepala sekolah dan penyedia di pedalaman,” pinta Samsul Arif.  

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus, Ardi Wicaksono, SH mengatakan, untuk sekolah penerima DAK 2019, baru 13 kepala sekolah yang dimintai keterangan. “Kurang lebih diatas 40-an kepala sekolah penerima DAK yang dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” sebut Wicaksono.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH bersama para pejabat kejaksaan dalam suatu rapat koordinasi bersama Kepala IRDA Kabupaten Alor, Moh. Iqbal, SH. FOTO:ISTIMEWAH

Sebelumnya media ini mewartakan, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH kepada tiga dari lima Kepala Sekolah penerima Dak Bidang Pendidikan yang diminta keterangan, Senin 22 November 2021 meminta dihadapan Kasis Pidsus Ardi Wicaksono, Kasie Intelijen De Indra, Kasie BB Aris Risky Ramadhan dan Kasubsie Penyidikan Bidang Pidsus Matius Supit Antonio agar dapat memberikan keterangan kepada penyidik secara jujur dan seadanya berdasarkan apa yang dialami, dirasakan dan dilaksanakan di sekolah.

Sebagai saksi, para Kepala Sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019 yang belum dipanggil untuk dimintai keterangan, Samsul Arif menaruh harap agar dapat memberikan keterangan secara jujur dan seadanya berdasarkan apa yang dirasakan, dialami dan dilaksanakan di sekolah jika dipanggil pihaknya untuk memberikan keterangan.  

“Saya beri jaminan,  dengan memberikan keterangan seadanya  secara jujur,  para Kepala Sekolah  bisa tidur nyenyak setelah kembali dari pemeriksaan,” sebut Samsul Arif yang kala itu didampingi Kasie Intelijen De Indra, SH dan Kasie Pidsus Ardi Wicaksono, SH dan Kasie BB Aris Risky Ramadhan.    

Sekedar tahu, Kejaksaan Negeri Alor sudah berada di tahapan penyidikan dalam menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor untuk kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah.  

Sejumlah saksi di tahapan pemyidikan, sudah dipanggilan dan dimintai keterangan. Mereka diantaranya para konsultan, penyedia,  sejumlah kepala sekola, KPA dan PPK.  

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kalabahi dalam beberapa waktu belakangan ini sedang menanganai perkara dugaan korupsi beberapa paket pekerjaan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019, diantaranya pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp. 1 Milyar lebih, rehabilitasi gedung perpustakaan Rp. 600 juta lebih, pengadaan meubeler Rp. 3,5 Milyar lebih dan pembangunan gedung laboratorium Rp. 2,8 Milyar lebih.   *** morisweni

Pos terkait