KALABAHI,RADARPANTAR.com-Harapan publik Nusa Kenari terhadap Kejaksaan Negeri Alor dalam penanganan perkara di lembaga Adhyaksa ini tergolong tinggi. Karena itu informasi kepada publik mengenai perkara-perkara yang ditangani kejaksaan harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ketua Perhimpunan Jurnalis Alor Linus Kia menyampaikan harapan itu kepada Kejaksaan Negeri Alor berhubung telah terjadi pergantian pimpinan yang baru, dimana Kepala Kejaksaan Negeri Alor resmi berganti dari Devi Love M. Oktario Hutapea, SH, MH kepada pejabat baru Mohammad Nursaitias, SH, MH.
Harapan untuk menyampaikan informasi publik, terutama penanganan perkara yang berurusan dengan kepentingan publik dikemukakan Pemimpin Redaksi Alor Pos ini karena berdasarkan pengalaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya, informasi penanganan perkara jarang disampaikan kepada publik, kejaksaan terkesan tertutup dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Devi Love M. Oktario Hutapea, SH, MH kenyataannya selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Alor selalu menghindar dari pekerja media ketika dibutuhkan teman-teman wartawan untuk mengkonfirmasi perkara-perkara yang ditangani kejaksaan.
Hutapea demikian Linus Kia, selalu melimpahkan urusan yang seharusnya menjawi kewenangannya kepada para Kepala Seksi. Akibatnya banyak hal yang sebenarnya harus mendapatkan konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Alor tidak wartawan dapatkan dari kejaksaan.
Linus Kia kemudian memberi contoh masalah yang harus dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, soal oknum jaksa yang berdasarkan laporan masyarakat suka bertemu kontraktor termasuk bertemu kontraktor yang sedang berperkara di kejaksaan dan sejumlah persoalan lain, inikan harus dijelaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor. Sayangnya, ketika pekerja media hendak mengkonfirmasi orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor, ia selalu menolak menemui wartawan.
Karena itu, Linus Kia yang juga wartawan senior di Kabupaten Alor ini menaruh harap agar Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang baru, Mohammad Nursaitias, SH, MH tidak mewariskan ketertutupan kejaksaan dalam kaitannya dengan penyampaikan informasi kepada publik.
Menurut Linus Kia, 1 tahun lebih mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Hutapea hanya satu kali memberikan keterangan pers setelah mendapat tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pasep Timur. “Mungkin karena perkaranya menarik perhatian publik sehingga bisa jadi panggung seolah itu prestasinya sebelum tinggalkan Kejaksaan Negeri Alor,” tandas Kia sembari menambahkan, dalam keterangan pers pertama dan terakhir kali itu tentang penyitaan uang sebesar Rp. 900 Juta lebih dari kontraktor pelaksana lanjutan pembangunan gedung DPRD Alor Tahun 2022 yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan di LP Mola Kalabahi, Alor, Hutapea didampingi sejumlah Kepala Seksi di Kejari Alor. “Kami berharap Pak Kajari yang baru lebih terbuka dengan pekerja media. Karena penanganan perkara di kejaksaan itu hanya bisa sampai kepada publik kalau diberitakan melalui media wartawan,” pinta Linus Kia berharap. *** morisweni