Kajari Alor Harap Para Kepala Sekolah Penerima DAK 2019 Jujur Beri Keterangan Kepada Penyidik

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH. MH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH. MH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHi,RADARPANTAR.com-Ini harapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Samsul Arif, SH, MH terhadap para pihak, terutama para Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019. Kepada para Kepala Sekolah, orang nomor satu di Kejari Alor ini minta agar jujur dan seadanya menyampaikan keterangan kepada penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.  

Kami berharap agar para Kepala Sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019 secara jujur dan seadanya memberikan keterangan berdasarkan apa yang dirasakan, dialami dan dilaksanakan di sekolah berkaitan dengan pengelolaan DAK Tahun Anggaran 2019, pinta Samsul Arif di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Senin (22/11).  

Bacaan Lainnya

Kepada tiga dari lima Kepala Sekolah penerima Dak Bidang Pendidikan yang diminta keterangan hari ini, Senin 22 November 2021, Samsul  Arif mengaku meminta dihadapan Kasis Pidsus Ardi Wicaksono, Kasie Intelijen De Indra, Kasie BB Aris Risky Ramadhan dan Kasubsie Penyidikan Bidang Pidsus Matius Supit Antonio agar dapat memberikan keterangan kepada penyidik secara jujur dan seadanya berdasarkan apa yang dialami, dirasakan dan dilaksanakan di sekolah.

Sebagai saksi, para Kepala Sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019 yang belum dipanggil untuk dimintai keterangan, Samsul Arif menaruh harap agar dapat memberikan keterangan secara jujur dan seadanya berdasarkan apa yang dirasakan, dialami dan dilaksanakan di sekolah jika dipanggil pihaknya untuk memberikan keterangan.  

“Saya beri jaminan,  dengan memberikan keterangan seadanya  secara jujur,  para Kepala Sekolah  bisa tidur nyenyak setelah kembali dari pemeriksaan,” sebut Samsul Arif yang kala itu didampingi Kasie Intelijen De Indra, SH dan Kasie Pidsus Ardi Wicaksono, SH dan Kasie BB Aris Risky Ramadhan.   

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Alor, Ardi Wicaksono, SH mengatakan, untuk Senin 22 November 2021, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lima Kepala Sekolah penerima DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2021 sebagai saksi.  “Besok, 23 November 2021 hingga Rabu 22 November 2021 penyidik Kejari Alor fokus di pemeriksaan para Kepala Sekolah penerima DAK,” ungkap Wicaksono.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Alor sudah berada di tahapan penyidikan dalam menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor untuk kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah.  

Sejumlah saksi di tahapan pemyidikan, sudah dipanggilan dan dimintai keterangan. Mereka diantaranya para konsultan, penyedia,  sejumlah kepala sekola, KPA dan PPK.  

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kalabahi dalam beberapa waktu belakangan ini sedang menanganai perkara dugaan korupsi beberapa paket pekerjaan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019, diantaranya pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp. 1 Milyar lebih, rehabilitasi gedung perpustakaan Rp. 600 juta lebih, pengadaan meubeler Rp. 3,5 Milyar lebih dan pembangunan gedung laboratorium Rp. 2,7 Milyar lebih.   *** morisweni

Pos terkait