RADARPANTAR.com-Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memutasi Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara di Penajamtara. Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang ditinggalkan Hutapea diganti Mohammad Nursaitias, SH, MH yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Mamuju.
Mutasi Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Alor. Melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang sebelumnya dijabat Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH, MH dipercayakan kepada Mohammad Nursaitias, SH, MH.
Melalui keputusan yang diteken langsung Jaksa Agung Burhanuddin itu, Devi L, M, O Hutapea dipindahkan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara di Penajamtara. Sementara penggantinya, Muhammad Nursaitas sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Baratdi Mamuju.
Satu tahu lebih menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi L.M.O Hutapea sempat santer diberitakan media karena menangani beberapa kasus dugaan korupsi seperti pembangunan gedung mewah DPRD Alor yang menelan anggaran Rp. 25 Milyar lebih yang sudah naik penyidikan, kasus dugaan korupsi dana KONI Alor dan beberapa kasus dugaan korupsi lainnya.
Pergantian ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan struktural di tubuh Korps Adhyaksa. Selain di Sumut, Kejaksaan Agung juga merombak sejumlah posisi strategis lain di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Timur, Papua Barat dan Kepulauan Riau. *** morisweni