KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Desa Tubbe, Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor, Ebenheazer Sau Sabu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Alor. Status tersangka dikenakan kepada Sau Sabu bersama bendahara desa Jems Beriluki dan mantan bendahara Ferdinand Beri Pandu. Bendahara dan mantan bendahara langsung ditahan penyidik kejaksaan. Sedangkan Kepala Desa Tubbe belum ditahan dan harus melakukan karantina terpusat di Satgas Covid-19 karena reaktif Covid-19 berdasarkan test antigen dari Satgas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kabupaten Alor. .
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH membenarkan penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa Tubbe bersama bendahara 2021 dan bendahara desa tahun 2019.
Kerja keras Kejaksaan Negeri Alor mengusut kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah patut diberi hisapan jempol. Pasalnya, lembaga penegak hukum yang satu itu berhasil menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dimaksud. Mereka adalah Kepala Desa Tubbe Ebenheazer Sau Sabu, Bendahara Desa Jems Beriluki dan mantan Bendahara Desa Ferdinan Beri Pandu.
Karena reaktif covid-19, , Kepala Desa Tubbe Ebenheazer Sau Sabu yang berstatus tersangka itu tidak dilakukan penahanan. Sau Sabu saat ini sedang menjalani karantina terpusat di mes perwira Kodim Alor di kompoleks lapangan mini Kalabahi. Sedangkan bendahara dan mantan bendahara Desa Tubbe ditahan selama 20 hari di Sel Tahanan Polres Alor. *** mw