Kades Lembur Barat Tentang Pengaduan Sius Djobo: Sebagai Apa Dia Buat Pengaduan di Polres Alor  

Kepala Desa Lembur Barat, Abner Yetimau bersama Babinkamtibmas dan sejumlah tokoh dalam suatu acara santai. FOTO:DOK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Abner Yetimau mempertanyakan sebagai apa Sius Djobo melakukan pengaduan ke Polres Alor terhadap pengadaan 14 unit lampu jalan di Desa Lembur Barat Tahun 2021. Kalau masyarakat Desa Lembur Barat dan BPD yang merasa dirugikan ya mungkin masih bisa diterima kalau buat pengaduan di Polres Alor.

Bacaan Lainnya

Sius Djobo sebelumnya secara resmi melayangkan surat  pengaduan dugaan korupsi dana desa  yang diduga dilakukan secara bersama- sama antara Dinas PMD Kabupaten Alor, Tenaga Pendamping Profesional Desa dan Maria Bernadeta Yuni Caecarina bersama kuasa Direkturnya Thomas Solaokali dan  Muklis.

Pertama saya mau sampaikan terimakasih banyak, saya juga penasaran selama ini. Saya dengar-dengar ini, cuma saya mau klarifikasi persoalan di siapa. Jadi, kemarena Bapak Camat Alor Tengah Utara juga persoalkan itu, ada bekin laporan di Polres Alor. Ada yang tanya juga jadi saya sudah klarifikasi, sebut Kades Lembur Barat menjawab radarpantar.com melalui sambungan telp whatssApp, Sabtu (02/08/2025).   

Dia (Sius Djobo) itu sebagai apa. Warga masyarakat Desa Lembur Barat yang kalau merasa dirugikan silakan mereka lapor, tetapi Sius Djobo lapor sebagai apa, tegasnya bertanya.

Inikan kebutuhan masyarakat, Sius itu apa … yang utus dia memberikan kepercayaan untuk lapor itu siapa. Saya bukan mendukung siapa-siapa tetapi yang benar ya kita bilang benar, yang salah ya salah, pungkas Yetimau.

Menurut dia, kalau  masyarakat dan BPD Lembur Barat yang merasa dirugikan ya mereka lapor. Sius mungkin suka atau tidak suka dengan pemerintah atau dengan Ibu Yuni ya itu dia pung urusan. Dia tidak pernah datang ketemu dengan saya, kalau dia datang saya mau tanya … sebagai apa, masyarakat Lembur Barat bersama BPD yang memberikan kepercayaan atau mandat kepada You sebagai juru bicara ko sebagai kuasa hukum.

Lampu jalan yang dikerjakan juga menurut Yetimau masih ada menyala sampai sekarang.

Ini lampu jalan ini ada dalam APBDes, lalu itu diadakan masa sebelum saya jadi Kades atau di mantan Kepala Desa punya program. Kebetulan kemaren saya terpilih  dan dilantik Oktober 2021 dilantik jadi Kepala Desa. Tiba-tiba kontraktor melakukan tagihan sisa uang yang belum dibayar. Jadi saya panggil bendahara dan tanya,  benar masih ada sisa uang, bendahara bilang masih ada sisa uang sekitar Rp. 100 Juta lebih, katanya menjelaskan Yetimau. 

Menurut dia, ini kegiatan dilakukan sebelum ia menjabat sebagai Kepala Desa, dan kegiatan fisiknya sudah 100 persen, atau 14 lampu jalan sudah terpasang dan menyala sampai sekarang.

“Kemaren saya bilang di Bapak Camat, ini kegiatan fisik sudah 100 persen, kalau memang ada yang merasa dirugikan silakan lapor itu kontraktor.  Itu kan fisik sudah 100 persen dan anggarannya tertuang dalam APBDes di jaman saya belum menjabat Kepala Desa Lembur Barat. Bapak Camat sendiri yang kasih keluar rekomendasi cairkan sebagian uang, dan masih ada sebagian. Inikan hak orang,” ujar Yetimau sembari menambahkan,  kemaren saya bilang di Ibu Yuni, Ibu bekin pernyataan diatas materai  10 ribu yang menjelaskan baik secara pribadi maupun perusahaan apabila lampu jalan ini bermasalah Ibu siap bertanggung jawab. Makanya dibuatkan pernyataan diatas kertas bermaterai 10 ribu dan dilakukan pencairan keuangan yang masih tersisa.

Yetimau mempertanyakan yang  jadi persoalan sebagai akibat dari kerugian negara itu apa. Ini ada di APBDes, inikan uang masyarakat, kalau masyarakat yang merasa dirugikan silakan mereka lapor, ini juga melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Kecuali didalam APBDes sebagai kompas itu disitu tidak ada pengadaan lampu jalan baru diadakan, tidak ada dia punya harga atau harganya Rp. 27 Juta tetapi dibuatkan Rp. 30 Juta, itu yang salah, tandasnya.

Secara terpisah Kepala Desa Lembur Tengah  Yahya Fanlaka  mengatakan pengaduan Sius Djobo di Polres Alor terhadap didirnya adalah pengaduan palsu.

Kepala Desa Lembur Tengah, Yahya Fanlaka. FOTO:DOK

Kakak (radarpantar.com) tolong tulis yang sebenarnya. Di desa saya tahun 2024 tidak pernah ada pengadaan mesin pemecah kemiri sebanyak 3 unit Rp. 90 Juta, dengan mesin mol jagung 3 unit yang dalam laporan itu sebesar Rp. 18 Juta. Kami tidak anggarkan itu di APBDes tetapi koq ada dalam pengaduan polisi yang disampaikan Sius Djobo,  kata Fanlaka kepada media ini, Sabtu (02/03/2025) melalui sambungan telpon WhatsApp.  

Kami tidak anggarkan uangnya, tetapi dalam laporan Sius Djobo dua item kegiatan pengadaan itu ada. Dia ambil data dimana, kata Fanlaka setengah bertanya.

Menurut Fanlaka, data yang disampaikan oleh Sius Djobo dalam pengaduannya di Polres Alor itu merupakan  

Fanlaka   merasa dirugikan dengan  pengaduan polisi Sius Djobo yang menyebutkan jika  terjadi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa oleh pihaknya. Laporan ini  tidak sesuai fakta dan data karena dalam rincian kegiatan pengelolaan dana desa tahun 2024 didesanya tidak ada item kegiatan atau pekerjaan didesa itu untuk pengadaan mesin pemecah kemiri dan mesin mol jagung.

Laporan yang disampaikan Sius Djobo menurut Fanlaka syarat dengan rekayasa dan dugaan  ingin merusak nama baiknya atau ingin  menjatuhkannya. “Saya siap hadapi Sius Djobo di Polisi. Pengaduan itu tidak betul. Datanya ambil.dari mana lalu kasi naik di.media. perlu dicatat bahwa item pekerjaan yang disebutkan bahwa ada pengadaan mesin pemecah kemiri dan mesin mol jagung adalah tidak benar. Silahkan periksa RAB Dana Desa Lembur Tengah Tahun 2024,”  ungkap Fanlaka.  

Dijelaskan Fanlaka,  untuk tahun 2024 dalam  rincian kegiatan dan biaya untuk pengelolaan dana desa 20 persen yang benar adalah pengadaan bibit tanaman (sawit hijau, terungkap, kangkung, lombok), mesin mol padi 3 unit, tandon air 1.200 liter 20 unit, tandon fiber ukuran 3.300 liter sebanyak 2 unit, mensin sensor besar 1 unit, mesin sensor mini 9 unit, mesin potong rumput 10 unit, dan mesin semprot rumput 2 unit. Pengadaan ini dikerjakan oleh penyedia Thomas Solokana atau kuasa UD Tetap Jaya.

Menurut Fanlaka, dirinya telah melakukan komunikasi dengan Sius Djobo dan mempertanyakan soal laporannya dan sumber data yang diambil. Karena apa yang dilakukannya sangat merugikan dirinya sebagai Kepala Desa dan ini diduga sebagai tindakan rekayasa untuk merusak nama baiknya.

Fanlaka menegaskan siap memberikan keterangan yang sebenarnya kepada polisi jika dipanggil untuk diperiksa sehingga semuanya menjadi jelas. Setelah pemeriksaan polisi nanti demikian  Fanlaka, dirinya juga memiliki hak yang sama mengadukan  pihak yang telah merusak nama baiknya. Dia  harus bertanggungjawab guna  mengembalikan nama baik saya  dan citranya sebagai Kepala Desa.  Fanlaka mengaku, masalah  ini sudah dilaporkan untuk kali kedua. Sebelumnya  dilaporkan oleh Camat kepada Polisi juga menyebutkan item kegiatan yang tidak ada dalam rincian kegiatan

“Saya sungguh sedih atas pengaduan sius ini. Karena pengaduannya tidak sesuai fakta di lapangan. Ini apa maksudnya ne, katanya bertanya.  *** morisweni

Pos terkait