Kades Lembur Barat Tegaskan Sudah Dua Kali Minta Ganti Camat Alor Tengah Utara di Bupati Yang Berbeda

Kades Lembur Barat, Abner Yetimau. FOTO: OM MO/RP
Kades Lembur Barat, Abner Yetimau. FOTO: OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor Abner Yetimau menegaskan bahwa permintaan pihaknya  mengganti Camat ATU yang saat ini dijabat Sabdi Makanlehi, SH, MH  ini sudah untuk kedua kalinya di dua Bupati Alor yang berbeda. Pasalnya, Camat ATU mempersulit desa-desa di ATU dalam penetapan APBDes. Bukan karena kami takut dengan laporan Camat ATU terhadap kami di Aparat Penegak Hukum (APH). Soal laporan Camat ATU itu kalau terbukti kami salah, kami siap bertanggung jawab.

Kita minta ganti Camat Alor Tengah Utara (ATU) itu bukan karena camat lapor kami 14 kepala desa di ATU di aparat penegak hukum, tetapi hubungan pemerintah desa dengan kecamatan sudah tidak bagus. Sementara Camat merupakan jalur utama kami di desa dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten ketika desa memiliki keperluan atau kepentingan dengan pemerintah kabupaten, kata Yetimau menjawab radarpantar.com, Kamis (25/09/2025).  

Bacaan Lainnya

Menurut Yetimau, jika terjadi sesuatu  apa di desa, desa sampaikan melalui camat baru camat sampaikan kepada pemerintah kabupaten. Jalur koordinasinya kira-kira seperti itu. Tetapi kalau hubungan kami di desa dengan camat kurang baik, bagaimana mau bekin camat jadi jalur utama yang menghubungkan pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten. Itu kira-kira yang mendorong kami minta ke pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Alor untuk mengganti Camat Alor Tengah Utara, Sabdi Makanlehi, SH, MH.  

Soal laporan Camat Alor Tengah Utara terhadap 14 Desa di Alor Tengah Utara terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, kami sudah berkomitmen jika kami salah menurut laporan camat, kami siap bertanggung jawab, ujarnya.

Karena itu demikian Yetimau,  sekali lagi bukan karena Camat ATU lapor kami 14 desa di ATU ke APH baru kami minta Bupati Alor ganti Camat ATU. Bukan, sekali lagi bukan.  “Di jaman Bupati Alor masih dijabat Drs. Amon Djobo juga kami pernah minta bupati untuk ganti Camat ATU karena mempersulit kami di desa dalam penetapan  APBDes. Itu Camat ATU belum lapor kami di APH tapi kami datangi Bupati Alor kala itu minta ganti Camat ATU. Camat masih orang yang sama hingga saat ini,” ungkapnya.  

Ditegaskan Yetimau,  soal laporan dugaan pengelolaan dana desa untuk 14 desa di ATU yang dilaporkan Camat ATU dan sedang dalam proses hukum jika terbukti kami melakukan penyelewengan maka kami siap bertanggung jawab. Prinsipnya kami siap bertanggung jawab jika terbukti kami selewengkan dana desa.    

Sayangnya, berita salah satu media online (mediakupang.com) menyebutkan jika Kejaksaan Negeri Alor belum menemukan pelanggaran pidana dalam proses hukum menindaklanjuti laporan Camat ATU terhadap 14 Desa di ATU dalam pengelolaan dana desa.  Padahal, para pihak seperti kami 14 Kepala Desa, 14 BPD dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor.  

Yetimau menegaskan,  Camat ATU saat ini bukan baru di jaman Iskandar Lakamau, SH, M.SI-Rocky Winaryo, SH, MH menjadi Bupati-Wakil Bupati Alor baru kami minta ganti, tetapi di jaman Drs. Amon Djobo menjabat sebagai Bupati Alor waktu itu juga kami sudah pergi bertemu untuk minta ganti Camat ATU.  Karena Camat persulit kami. “APBDes sudah jadi berdasarkan Musdes juga dia suruh batal. Ini kan secara tidak langsung penghambat kami 14 Desa di Kecamatan ATU sehingga kami minta Bupati Amon Djobo untuk ganti,” ungkapnya menambahkan.  

Dia (Camat ATU) sudah capai … sudah 6 tahun, walaupun tidak bekin apa-apa tapi dia sudah capai jadi kasi … mungkin begitu sudah, tandas Yetimau.  

Dijelaskannya, kalau camat punya alat bukti kami 14 desa ini mana yang melakukan pelanggaran ya tinggal diminta pertanggung jawaban to, dan kami 14 desa sudah siap bertanggung jawab jika terbukti kami melakukan pelanggaran …  tetapi sudah ada klarfikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Alor jika penyidiknya belum menemukan pelanggaran pidana merespon laporan Camat ATU.    

Polemik Camat ATU dan 14 Desa di ATU mengenai pengelolaan dana desa ini juga mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, SH, MH. Winaryo seperti berita media ini sebelumnya menegaskan  polemik dana desa antara Camat Alor  ATU Sabdi Makanlehi, SH, MH dengan 14 Kepala Desa di wilayah itu tidak mengakibatkan membengkaknya SILPA. Kalau itu yang terjadi maka kebutuhan masyarakat sudah pasti jadi korban.

Karena itu Winaryo  janji segera memanggil Camat ATU bersama 14 Kepala Desa di wilayah itu dan Dinas PMD untuk mencari solusi menyudahi polemik pengelolaan dana desa. Camat ATU mestinya melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada para kepala desa yang merupakan bawahannya jika terjadi kekeliruan pengelolaan dana desa, bukan dengan cara langsung melaporkan bawahannya ke aparat penegak hukum.   

Dijelaskan Winaryo, saat ini apalagi sudah berada di bulan-bulan terakhir tahun 2025 seperti ini, pemerintah desa di semua wilayah, termasuk di Kecamatan ATU sedang dalam prospes penyerapan dana desa sehingga perangkat desa dan pihak terkait kalau dipanggil bolak-balik menghadap jaksa maka bisa saja mengganggu mereka dalam penyerapan dana desa.  

Kalau sampai penyerapannya rendah maka kita dinilai pemerintah pusat gagal salur dana desa sehingga bakal berkonsekwensi terhadap penilaian laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI, ujarnya.  “Kalau gagal salur di dana desa ya sudah pasti penilain BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah menjadi buruk,” ungkapnya.  

Karena itu demikian Winaryo, pihaknya akan memanggil kembali Camat ATU bersama 14 Kepala Desa, Dinas PMD dan P3MD Kabupaten Alor dan pendampingi kecamatan untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi di wilayah itu.  

Mestinya menurut Winaryo, sebagai atasan dari para Kepala Desa di wilayahnya, Camat ATU terlebih dahulu memanggil para Kepala Desa untuk melakukan pembinaan jika terjadi dugaan penyimpangan dalam tata kelola pelaksanaan dana desa. Lakukan pembinaan terlebih dahulu baru kalau para Kepala Desa tetap membandel maka dipertimbangkan untuk menempu upaya lain, termasuk menyerahkan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan.  

Orang nomor dua di Kabupaten Alor ini menegaskan bahwa pada saat menerima beberapa Kepala Desa di Kecamatan Alor Tengah Utara beberapa waktu silam, ia sudah menyarankan untuk tidak membuat gaduh karena Bupati Alor yang merupakan mantan Camat ATU  waktu itu dan bahkan hingga sekarang sedang dalam proses pemulihan dari sakit yang dideritanya.  Karena itu pihaknya sudah memanggil Camat ATU agar tidak membuat kegaduhan sekaligus menyudahi perbedaan atau polemik yang terjadi di Alor Tengah Utara dan beri kesempatan kepada para Kepala Desa melayani masyarakat melalui dana desa.

Tetapi kalau sampai dengan saat ini masih terjadi polemik maka tambah Winaryo, pemerintah daerah akan memanggil para pihak, terutama 14 Kepala Desa dan Camat Alor Tengah Utara menghadapnya untuk mencari solusi yang   saling menguntungkan sehingga para Kepala Desa menggunakan waktu sisa dalam tahun ini untuk melaksanakan semua pekerjaan yang dibiayai dengan dana desa di wilayahynya masing-masing.  

“Kalau mereka sibuk menghadap APH bisa terjadi SILPA dan sudah pasti masyarakat punya kebutuhan tidak bisa dijawab. Padahal uang ada,” pungkas Winaryo.

Winaryo menegaskan kembali akan memanggil lagi Camat Alor Tengah Utara bersama Dinas PMD untuk kita carikan solusi terbaik, karena kalau dibiarkan kondisi ini terus berkembang maka sudah pasti SILPA dana desa di ATU bisa membengkak,  masyarakat sudah pasti menjadi korban.   

Salah seorang aktivis anti korupsi dana desa Ariyanto Salmay seperti berita media ini sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Alor  jangan memaksakan kehendak untuk melanjutkan proses hukum dan karenanya  segera hentikan proses hukum dan berikan kesempatan kepada para Kepala Desa di ATU melayani masyarakat.

Dasarnya demikian Salmay, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Simamora seperti berita salah satu media online (mediakupang) menyebutkan jika belum ditemukan perbuatan pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di 14 Desa di Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) sebagaimana yang dilaporkan Camat. Kalau demikian, kenapa jaksa memaksakan kehendak panggil para pihak bolak-balik menghadap penyidik, kata Salmay menjawab radarpantar.com, Selasa (16/09/2025).

Salmay mengaku kesal karena rata-rata laporan masyarakat di Kabupaten Alor dalam kaitannya dengan dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh para Kepala Desa dan pihak terkait, tidak ada yang berhasil dilidik kejaksaan hingga pengadilan.  Bahkan, ada desa yang sudah naik penyidikan saja kejaksaan hentikan proses hukum. Terus, kenapa paksa jalan yang Camat ATU lapor 14 Kepala Desa yang tidak lain merupakan staf Camat ATU.    

Kalau seperti begini ya sebaiknya Kejaksaan Negeri Alor hentikan proses hukum terhadap 14 Desa di Kecamatan  ATU dalam kasus dugaan korupsi dana desa seperti laporan Camat Alor Tengah Utara Sabdi Makanlehi, pintanya menambahkan.  

Jaksa sebut Salmay, jangan terlalu memaksakan diri untuk memanggil kepala desa dan pihak terkait di 14 Desa se-Alor Tengah Utara. Biarkan para kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk melayani  rakyat mereka, apalagi kita sudah ada di September, jangan buat sampai mereka korbankan waktu bolak-balik kejaksaan.  

Salmay mengaku aneh dengan penyidik Kejaksaan Negeri Alor yang ngotot merespon laporan Camat Alor Tengah Utara. Padahal  nyata-nyata belum ditemukan kerugian negara atau kerugian daerah berdasarkan pemeriksaan IRDA Alor.  ‘Jangankan kerugian negara atau kerugian daerah, diperiksa oleh IRDA Alor saja belum. Tetapi jaksa ngotot panggil para kepala desa di ATU bolak-balik kejaksaan,’ ujar Salmay.  

Dalam pengamatannya demikian Salmay, Desa Mataru Utara yang pernah diproses hukum pengelolaan dana desa, status perkaranya  sudah naik penyidikan, tetapi kasusnya terus  berulang tahun di kejaksaan, masih jalan-jalan di tempat,  belum juga didorong ke Pengadilan Tipikor.  

Tak hanya itu, kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di Mataru Utara beberapa tahun silam juga kata Salmay, sudah ditemukan  berdasarkan hasil pemeriksaan IRDA, tetapi kasusnya masih jalan-jalan di tempat.  Katanya setelah diekspose di Kejaksaan Tinggi NTT diputuskan untuk lebih utamakan pemulihan atau pengembalian kerugian negara.  

Yang disangsikan  jelas Salmay, Desa Mataru Utara yang dana desanya setelah diaudit ada kerugian negara saja masih jalan di tempat proses hukumnya oleh Kejaksaan Negeri Alor, mengapa jaksa sibuk dan ngotot  paksa 14 Desa di Alor Tengah Utara yang menurut Kasi Pidsus tidak ditemukan perbuatan pidana, kerugian negara juga belum ada karena belum diperiksa IRDA.  “Apa ini karena dilaporkan pejabat sekelas Camat sehingga polisi dan jaksa saling rampas melakukan proses hukum,” timpal Salmay setengah bertanya.  

Salmay mengaku aneh karena untuk pertama kalinya ia menemui jika laporan Camat ATU terhadap bawahannya 14 Kepala Desa itu ditangani bersamaan oleh dua lembaga penegak hukum.  Polisi dan Jaksa saling rampas melakukan proses hukum terhadap laporan Camat ATU, ini sebenarnya ada apa ini.  

Kalau ujung-ujungnya lebih utamakan pemulihan atau pengembalian kerugian negara,  Salmay menyarankan agar laporan Camat ATU ini sebaiknya ditangani oleh IRDA, dilakukan audit … jika ditemukan kerugian negara maka para pihak di 14 Desa di ATU segera kembalikan kerugian berdasarkan LHP IRDA Alor.  

Salmay mempertanyakan apa sebenarnya motivasi Kejaksaan Negeri Alor merespon begitu cepat laporan Camat ATU terhadap 14 Kepala Desa yang merupakan bawahannya.

Kalau Kejaksaan Negeri Alor masih tetap ngotot melanjutkan proses hukum terhadap 14 Kepala Desa di ATU dan para pihak terkait sesuai laporan Camat ATU maka laporan masyarakat terhadap dugaan korupsi dana desa di kecamatan lain yang sudah dilaporkan terlebih dahulu juga jaksa harus masuk, segera jaksa tindak lanjuti supaya jaksa tidak dituding tebang pilih dalam merespon pengaduan publik.  

Dugaan korupsi dana desa di Desa Mataru Utara yang melibatkan salah seorang kontraktor   di Kota Kalabahi, Viktor Saudale yang dilaporkan sudah naik ke tahap penyidikan juga jangan dihentikan jaksa hanya karena dalil utamakan pemulihan keuangan negara, pinta Salmay. *** morisweni   

Pos terkait