KALABAHI,RADARPANTAR.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Khairul Umam, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Rumahan Tahanan Negara Penfui Kupang. Kedua tersangka diperiksa Foorgus Trisman Gea, SH mewakili tim JPU setelah menerima tahap dua dan Barang Bukti (BB) dari penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH dalam presrelease yang diterima media ini, Jumat malam (01/04) mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana alokasi khusus pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah, pembangunan laboratorium IPA, rehabilitasi perpustakaan sekolah dan pengadaan meubelair tahun anggaran 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor.
Bertempat di Rutan Klas IIb Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH. MH menugaskan Kasi Pidsus Ardi P. Wicaksono, SH dan Jaksa Fungsional pada bidang Tindak Pidana Khusus, Foorgus Trisman Gea, SH mewakili tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Khairul Umam selaku PPK dan tersangka Albert N. Ouwpoly selaku KPA yang didampingi oleh masing-masing penasihat hukum para tersangka.
Untuk diketahui, dalam pemeriksaan oleh JPU tersangka Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si didampingi penasehat hukumnya Mario Salung, SH, MH. Sedangkan tersangka Khairul Umam, ST didampingi penasehat hukumnya Melkzon Bery, SH, M.Si.
Menurut Wicaksono, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 April 2022. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.
Sebelumnya diberitakan media ini bahwa Proses hukum perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 terus bergerak. Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi melakukan tahap dua atau menyerahkan dua tersangka masing-masing Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Khairul Umam, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ardi Wicaksono ketika dihubungi melalui telpon whatsApp dari Kupang, Jumat (01/04) membenarkan jika pihaknya mewakil penyidik pada Kejaksaan Negeri Alor barusan menyerahkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi masing-masing Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si dan Khairul Umam, ST kepada penuntut umum.
“Sudah saya serahkan ke JPU. JPU itu berdasarkan P16A-nya ada saya (Ardi Wicaksono, SH), Ada Pak Gde Indra, ada Pak Matius dan Pak Forgus. Setelah diserahkan tahap dua, Pak Forgus langsung melakukan pemeriksaan tahap dua,” sebut Wicaksono yang baru usai mengikuti Diklat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kupang.
Penyerahan kedua tersangka yang disertai dengan barang bukti ini demikian Wiacskono dilangsungkan di rumah tahanan negara LP Penfui Kupang. Pada saat penyerahan, kedua tersangka didampingi masing-masing penasehat hukum.
Sebagai salah satu JPU Wicaksnono mengatakan jika pihaknya bisa menyusun dakwaan dengan persiapan matang sehingga segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Yang menarik Wicaksono yang baru usai mengikuti Diklat bersama KPK, BPK, APH, Auditor pemerintah mengaku makin membuka wawasan tambahan melihat cela-cela dan sebagainya, apalagi dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Juru Bicara Kejari Alor, De Indra, SH mengatakan penangganan kasus tersebut hari ini, Jumat 1 April 2022 akan dilakukan penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik ke Penuntut Umum Kejari Alor.
Menurut De Indra, perkembangan penangganan perkara dugaan korupsi DAK pendidikan Tahun 2019 ini terus bergulir. Rencananya, Jumat 1 April 2022 dilakukan penyerahan tahap dua.
Untuk diketahui, penangganan perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan di Kabupaten Alor Tahun 2019 ini dilakukan Kejari Alor sejak Tahun 2021 melalui Pulbaket, kemudian ditingkatkan ke penyelidikan, dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah kegiatan dilakukan oleh penyidik Kejari Alor termasuk tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Dalam perkara dugaan korupsi ini, pada Desember 2021 silam, Kejari Alor berhasil menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan. Kedua tersangka itu adalah , KPA Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam. *** morisweni