KALABAHI,RADARPANTAR.com-Masih ingat dugaan tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Apui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor Tahun 2023? Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Kepala Puskesmas Apui, MIT dan bendaharanya, AMCK diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M Oktaria Hutapea, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono, SH di Ruang Kerjanya kepada media ini, Kamis (28/08/2024) membenarkan jika sudah mengajukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi kepada Pengadilan TIPIKOR Kupang terkait perkara penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023.
Pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor telah melaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tipikor kepada Pengadilan Tipikor Kupang terkait Perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023 atas nama Terdakwa MIT dan Terdakwa AMCK yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 400.875.435, sebut Sulistiono.
Dikatakan Sulistiono bahwa tersangka pertama bernama inisial MIT (perempuan 40 tahun) selaku Kepala Puskesmas Apui ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 358 /N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024. Selanjutnya tersangka kedua bernama inisial AMCK (Perempuan 31 tahun) selaku Bendahara Puskesmas Apui ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-359/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024.
Sulistiono kemudian menerangkan posisi kasus yang menyerat Kapus dan bendarahanya, dimana pada Tahun Anggaran 2023 Puskesmas Apui Kabupaten Alor menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Pagu Anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp.1.284.102.719,- (satu miliyar dua ratus delapan puluh empat juta seratus dua ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah). Bahwa dari realisasi dana BOK Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023 terdapat dugaan kontroversi (Perbuatan Melawan Hukum) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka menurut Sulistiono yaitu, Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Kedua Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Terkait dengan dugaan kasus Tipikor ini, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love M. Oktario Hutapea, SH, MH menegaskan bahwa penanganan perkara Dana BOK Puskesmas ini selaras dengan Nawacita Presiden RI yaitu program Indonesia sehat, yang mana tidak boleh ada korupsi dalam pengelolaanya. Bahwa perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui berkaitan dengan pelayanan kesehatan dimana pada prakteknya Puskesmas Apui belum bisa memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan pengertian dari Bantuan Operasional Kesehatan itu sendiri yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk membantu memastikan kegiatan operasional bidang kesehatan namun disalahgunakan;
Yang menarik orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini mengaku jika tidak menutup kemungkinan ada pengembangan terhadap kasus Perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ini ke depan. *** morisweni