KALABAHI,RADARPANTAR.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor berhak meminta perpanjangan penahanan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2019 Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairul Umam, ST dalam kasus yang sedang melilit mereka. Pasalnya, permintaan perpanjangan penahanan ini sudah disampaikan JPU kepada pihak pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH menegaskan jika JPU berhak meminta perpanjangan penahanan terhadap Ouwpoly dan Umam dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang disangkakan kepada mereka. .
Tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu 20 hari sejak diserahkan penyidik ke JPU pada Tanggal 01 April 2022. Tetapi karena hari libur dan kita merayakan hari besar sehingga untuk mengantisipasi kita mengajukan permohonan ke pengadilan untuk perpanjangan penahanan, begitu. Karena JPU mempunyai hak untuk meminta perpanjangan penahanan kepada pengadilan untuk 30 hari lagi, tandas Wicaksono menjawab RADARPANTAR.com, Minggu (08/05) melalui telpon WhatsApp.
Ditambahkan Wicaksono, oleh karena liburan dan perayaan hari besar sudah selesai sehingga dalam waktu dekat ini, JPU segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan TIPIKOR untuk diatur jadwal persidangan. Atau mau kami perpanjang penahanan lagi juga bisa, begitu kan, ujarnya.
Sekali lagi tambahnya, dalam waktu dekat JPU siap limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Jika publik mau butuh informasi maka layanan informasi juga terbuka. Silakan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Kan sudah tau sendiri to, terang Wicaksono menjawab media ini sembari menjelaskan, dalam pengembangan dugaan korupsi DAK Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor ini bagaimana. Ada beberapa obyek yang sedang naik juga ke penyelidikan ne. Sabar lah … sedikit lagi kita limpahkan.
Jadi, setelah tahap dua, kita lakukan penahanan selama 20 hari, itu kan kami masih punya waktu memohon untuk mempersiapkan dakwaan dan sebagainya tetapi bertepatan dengan itu ada hari libur. Jadi kami mohon untuk memperpanjang penahanan, jelas Wicaksono menambahkan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kalabahi dalam menangani perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019 ini telah menetapkan KPA dan PPK sebagai tersangka, khusus untuk kegiatan pembangunan perpustakaan, pembangunan laboratorium, rehap perpustakaan dan pengadaan meubeler dengan dana sebesar Rp. 7,8 milyar lebih.
Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan korupsi di pembangunan ruang guru, ruang kelas baru, mes guru dan penjawa sekolah dari sumber DAK 2019 sebesar Rp. 10 Milyar lebih yang sedang dalam proses penyelidikan.
Menurut Wicaksono, hasil pengembangan dugaan korupsi yang menelan anggaran yang bersumber dari DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 10 Milyar lebih ini diduga dilakukan oleh orang yang sama dan dengan modus yang sama dengan proses hukum di Rp. 7,8 Milyar lebih. *** morisweni.