KALABAHI,RADARPANTAR.com-Job Fet mengevaluasi kembali kinerja 38 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor dimulai prosesnya pada pertengahan hingga akhir Juli 2025. Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.SI sudah menunjuk panitia dan tim seleksi yang berasal dari birokrasi, kalangan profesional dan perguruan tinggi.
Job Fet direncanakan akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Juli 2025 untuk mengevaluasi kembali kinerja 38 Pimpinan OPD yang telah menjabat lebih dari dua tahun, sebut Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. Sony Alelang menjawab media ini di Ruang Kerjanya, Kami (03/07/2025).
Jadi, persiapan-persiapan sudah dilakukan. Bupati sudah menunjuk panitia pelaksana maupun tim seleksi yang terdiri dari unsur birokrasi, dari kalangan profesional dan perguruan tinggi, ungkap Alelang.
Job Fet menurut Alelang, tidak harus ada pergantian pejabat, tetapi kalau sampai dipandang perlu, ada rotasi maka kita menunggu saja, setelah kita ajukan hasil Job Fet ini ke Bupati, Bupati yang pertimbangkan apakah diperlukan rotasi atau tidak. Kalau bisa rotasi baru kita eksekusi untuk melakukan rotasi, tetapi misalnya dari hasil uji kompetensi ini hasilnya masih baik-baik semua maka tentu tidak dilakukan rotasi.
Itu berarti kita melangka ke langka berikutnya yaitu melakukan seleksi terbuka untuk mengisi beberapa Jabatan Eselon II yang kosong. Sebaliknya, jika harus dilakukan rotasi maka pelantikan dilakukan baru diproses lebih lanjut atau seleksi terbuka mengisi beberapa Jabatan Eselon II yang kosong, kata Alelang menambahkan.
“Kita minta Gubernur NTT menunjuk 2 orang dari pemerintah propinsi dan sudah ditunjuk 2 orang yakni DR. Zet Sony Libing, M.SI (mantan Pj. Bupati Alor) dan Drs. Linus Lusi (staf ahli Gubernur NTT), Sekretaris Daerah tentu ada dalam tim itu, dari pensiunan ada Drs. Aba Malaum, Rektor Untrib,” kata Alelang.
Di Alor demikian Alelang, sebagian besar Pejabat Eselon II sudah menjabat diatas 2 tahun sehingga dilakukan uji komptensi kembali apakah mereka masih memiliki kelayakan untuk berada di jabatan yang sedang disandang atau kalau misalnya mereka lebih cocok ada di jabatan yang lain itu nanti menjadi pertimbangan bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengambil keputusan.
Untuk Jabatan Eselon II yang kosong menurut Alelang akan dilihat terlebih dahulu hasil Job Fet. Dari hasil Job Fet misalnya pejabat yang ada itu kalau dibutuhkan rotasi maka akan dilakukan rotasi. Disitu baru kita lihat masih ada Jabatan Eselon II yang kosong maka akan dilakukan pengisian kembali. Caranya dengan seleksi terbuka.
Sedangkan jabatan dibawa eselon II kata Alelang, dengan sendirinya akan menarik, setelah dilakukan pengisian di Jabatan-jabatan level Eselon II, bisa kita lihat ada yang dipromosi atau saat ini beberapa Jabatan Eselon III juga ada yang kosong, itu nanti setelah penataan terlebih dahulu di Jabatan Eselon II baru dilakukan pengisian jabatan dibawa dan jabatan-jabatan pengawas.
Menurut Alelang, proses Job Fet untuk Jabatan Eselon II ini bisa saja berikutan dengan mutasi Jabatan Eselon III. Apakah pelantikannya itu dilakukan secara bersama-sama atau masing-masing itukan kita tergantung dari proses yang akan dilewati. Pelatikannya bisa sekaligus, bisa juga setelah pelantikan Eselon II baru diikuti dengan pelantikan eselon dibawanya.
Untuk seleksi Sekda Alor, mestinya sudah harus dilakukan saat ini karena Oktober 2025, Sekda Alor saat ini memasuki masa purna bakti. Tetapi karena belum ada alokasi anggaran di APBD 2025 untuk proses Sekda Alor sehingga pihaknya masih menunggu apakah ada penganggaran di APBD Perubahan 2025, kita lihat. Kalau belum maka kan dianggarkan di 2026, konsekwensinya harus ada Plt. Sekda Alor untuk mengantarai setelah Sekda Alor saat ini pensiun.
Ada potensi Plt. Sekda Alor, karena proses seleksi Sekda itu membutuhkan sejumlah anggaran, nah … ini belum dianggarkan di APBD 2025. Kalau kita lihat di anggaran perubahan ada maka bisa kita lakukan proses Sekda di akhir tahun 2025. Kalau tidak ada maka kita menunggu di 2026. *** morisweni