Jangan Ada Yang Bermain Dana Covid-19, Itu Perintah Jaksa Agung

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kalabahi De Indra, SH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kalabahi De Indra, SH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Kejaksaan Negeri Alor melalui Kepala Seksi Intel De Indra, SH menegaskan, perintah Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin, jelas. Jangan  ada yang bermain di pengelolaan dana Covid-19.

Penegasan pihak Kejaksaan Negeri Alor menindaklanjuti perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini disampaikan sehari setelah lembaga penegak hukum yang satu ini menerima tuntutan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Alor mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana Covid-19 Tahun 2020 yang dikelola Pemerintah Kabupaten Alor.

Bacaan Lainnya

“Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia itu jelas. Jangan ada yang bermain dengan dana Covid-19. Jika ditemukan pasti diproses, hukumannya maksimal. Karena inikan keadaan darurat,” tandas De Indra  yang baru seminggu  menjabat Kasie Intel Kejaksaan Negeri Alor kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (16/03).  

Bahwa kemudian orang itu dari luar apalagi internal kita demikian De Indra, jangan main-main dengan dana Covid-19. Makanya kita membuka diri untuk membantu pemerintah kabupaten bagaimana cara merencanakan,  bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana laporan pertanggung jawabannya atau SPJ.

De Indra mengaku tidak mengetahui apakah sebelumnya kejaksaan diajak terlibat atau belum. Diajak kan pasti teman-teman di kejaksaan ikut membantu bagaimana merencanakan dana Covid-19, melaksanakan hingga pembuatan laporan. “Kita nggak pernah diajak,” terang De Indra.

Dia mengaku kaget dengan adanya rapit tes antigen yang dikeluarkan oleh klinik tertentu di Kalabahi yang tidak bisa digunakan untuk warga yang melakukan perjalanan sebagaimana yang diwartakan media ini beberapa waktu silam.  

Ada yang rapitnya murah ko tiba-tiba diributin, ada apa, timpal De Indra bertanya.

Menurutnya, rapit tes antigen yang lebih murah itukan untuk menjangkau kemampuan masyarakat, pikiranya kan bagus untuk kepentingan masyarakat, selama yang bersangkutan memiliki ijin. “Mereka belum pernah aja ke bandara-bandara besar itu, banyak yang punya ijin untuk lakukan rapid test. Di Bali katakanlah, banyak yang menyediakan itu sepanjang miliki ijin, peralatan memadai ya sudah, apa si yang menjadi masalah. Jangan dimonopoli,” ujarnya sembari mempertanyakan, dari mana pemerintah daerah melarang kilnik yang bersangkutan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat pelaku perjalanan bagi kilnik yang mengantongi ijin, jangan begitu karena yang ditolong juga masyarakat kita. *** morisweni 

Pos terkait