RADARPANTAR.com-Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Mufaza Husna, A.Md ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Alor setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibakan kerugian negara sebesar Rp. 500 Juta. Husna ditahan di LP Mola, Senin 05 April 2021.
Husna dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, tandas Kasie Intel Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH kepada media ini di Kalabahi (06/04).
“Pada hari senin, tanggal 5 April 2021, telah dilakukan tahap 2 (pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada penuntut umum) perkara Penyalahgunaan Keuangan pada Sekretariat Dewan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 dengan tersangka atas nama Mufaza Husna, A.Md selaku bendahara Pembantu Pengeluaran pada Sekwan DPRD Kabupaten Alor,” ungkap De Indra.
Husna demikian De Indra diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 jo 20/2001 jo Pasal 55 KUHP. “Kasus ini adalah pengembangan kasus yg sudah diputus incraht dengan terpidana atas nama Drs. Ahmad Maro,” terang De Indra menambahkan.
Selanjutnya tambah De Indra, tersangka ditahan di Lapas Kalabahi Kelas 2B, sambil menunggu cuaca penerbangan untuk ditahan di Lapas perempuan Kelas 2B Kupang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana berita media ini 25 Maret 2021 silam bahwa mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, Mufasa Husna setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi sebesar Rp. 500 juta itu sudah menelan ‘satu korban’ yakni mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Alor Ahmad Maro yang sudah terlebih dahulu divonis bersalah, sehingga sedang menjalani hukuman penjara.
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kejaksaan Negeri Alor mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, mantan Bendahara Sekwan Mufasa Husna ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Ahmad Maro maupun mantan bendahara Sekwan dikenakan pasal (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Selanjutnya, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. *** morisweni