Kalabahi,radarpantarcom-Kejaksaan Negeri Alor dalam pekan ini akan memanggil 6 (enam) Kepala Desa untuk mengklarifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diterima kejaksaan dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor. Jika ada yang membandel prosesnya dapat dinaikan ke tahap penindakan.
Mulai Senin Tanggal 20 Januari 2025 kami di Kejaksaan Negeri Alor akan memanggil 6 (enam) Kepala Desa dan pihak terkait untuk mengklarifikasi tamuan berdasarkan LHP yang telah disampaikan Irda kepada pihak kejaksaan. Sebanyak 6 (enam) desa tetapi LHP-nya 7 (tujuh) yang kejaksaan terima dari Irda, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, SH, MH di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Senin (20/01/2025).
Desa-desa yang telah diserahkan LHP Pengelolaan Dana Desa kepada kejaksaan ini menurut Kepala Irda Kabupaten Alor Romelus Djobo, SE, ditemukan kerugian negara dan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksaan dari IRDA.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor Nurrochmad Ardhianto, SH, MH bahwa dipanggilnya para Kepala Desa yang sudah ada LHP di pihaknya ini dimaksudkan untuk mengetahui progres penyelesaian temuan kerugian negara/kerugian daerah dalam LHP. Kepala Desa yang bandel akan diproses lebih lanjut ke bidang pidana khusus atau penindakan.
Semua pelapor menurut Ardhianto sudah dijelaskan pihaknya mengenai prosedur pemanggilan klarifikasi ini.
Untuk LHP yang kejaksaan terima ada 6 di tahun 2024, dan 1 baru disampaikan diawal tahun 2025. Tetapi belum dapat kami sampaikan kepada publik desa-desa yang LHP-nya sudah ada di kejaksaan. Nanti kalau sudah naik ke tahap penyidikan baru diumumkan nama desanya kepada publik melalui media.
Dikatakan Ardhianto, penjadwalan untum meminta klarifikasi LHP Irda dari para kepala desa ini sudah diatur dari Desember 2025, setelah pihaknya menerima LHP dari Irda.
Untuk Desa Munaseli Kecamatan Pantar demikian Kepala Irda Alor Romelus Djobo, tidak hanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa yang menjadi kewenangan Kepala Desa yang diserahkan LHP-nya. Selain pengelolaan dana desa, di Desa Munaseli ada LHP untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga disalah gunakan pengelola. Dua LHP untuk Desa Munaseli ini diserahkan Irda kepada Unit TIPIKOR Polres Alor.
Sekedar diketahui, dari sejumlah desa yang telah diserahkan LHP ini, Kejaksaan Negeri Alor baru menaikan 1 (Satu) desa yakni Desa Mataru Utara ke tahap penyidikan. Sisanya sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri Alor.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa untuk Desa Mataru Utara, diduga terjadi dugaan korupsi dalam pengadaan lampu jalan senilai Rp. 500 juta lebih dan pembukaan jalan senilai Rp. 800 juta lebih yang dikerjakan Viktor Saudale.
Viktor Saudale dikabarkan mengerjakan pembongkaran jalan di Desa Mataru Utara tidak sesuai volume tetapi anggarannya dibayar 100 %.
Informasi lain yang berhasil dihimpun menyebutkan, masih ada sejumlah desa di Kabupaten Alor yang sudah ada LHP pengelolaan keuangan dana desa. Lagi antri, jika tidak ada niat bagi para Kepala Desa untuk mengembalikan kerugian negara/daerah maka IRDA akan menyerahkan kepada kejaksaan. *** morisweni