Dugaan Mafia Proyek Dana Desa Jadi Sasaran Bidik Kejaksaan Negeri Alor, Dugan Mark Up Tembus 200-300 Persen

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Muhammad Nursaitias, SH, MH. FOTO: OM MO/RP
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Muhammad Nursaitias, SH, MH. FOTO: OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-100 desa dari 158 desa di Kabupaten Alor sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Alor. Dugaan mafia proyek dana desa jadi sasaran bidik kejaksaan. Dari kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan 20 persen untuk Ketahanan Pangan, dugaan mark up sementara yang ditemukan penyidik kejaksaan tembus 200 hingga 300 persen. 

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH kepada radarpantar.com di Ruang Kerjanya, Senin (20/10/2025) membenarkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala Desa di 100 lebih desa dari 158 desa di Kabupaten Alor.  

Bacaan Lainnya

Proses hukum yang berlangsung saat ini bukan soal dana desa tetapi bertahun-bertahun ini  desa-desa di Alor ini nggak mandiri. Kebetulan kita (Kejaksaan) dapat laporan  dari pelapor (yang pakai KTP resmi), orang pemerintahan resmi yang menyatakan bahwa banyak proyek titipan di dana desa sehingga kepala desa itu nggak mandiri dan  terpaksa harus menyetujui, diduga mark upnya itu sangat besar.  Inilah yang kita periksa ne, kita periksa seluruh desa di Kabupaten Alor, kata Nurasaitis menjawab radarpantar.com.

 Jadi, demikian Nursaitis, target pemeriksaan Kejaksaan Negeri Alor ini bukan tentang dana desa tetapi mafia proyek yang kebetulan  kejaksaan duga di mafia ini ada di proyek dana desa di desa-desa yang ada di Kabupaten Alor.

Kegiatannya yang diduga menjadi sasaran mafia itu seperti di PJU dan ketahanan pangan 20 %, itu yang kita telusuri kebenarannya, ungkap Nursaitias.

Nurasaitias mengingatkan agar  jangan salah sangka, Kejaksaan Negeri Alor periksa bukan tentang desanya, makanya kita nggak datang ke desa nggak kita periksa, kita minta kegiatan-kegiatan yang kita duga ada titipan, ada mark up. Satu penyedia bisa kerja di 20-30 desa yang kita duga mark upnya itu tembus 200 hingga 300 persen.

Inilah lagi kita telusuri, makanya sekarang kita panggil desa-desa, kebetulan kegiatannya ada di desa-desa. Makanya kita periksa seluruh desa di Kabupaten Alor, pungkas Nursaitias.

Sekali lagi terang Kajari Alor, bukan terkait dana desa sehingga Kejaksaan Negeri Alor nggak perlu nunggu laporan dari Inspektorat Daerah, karena ini bukannya tentang dana desa, ini tentang mavia proyek. Ini pemeriksaan penyelidikan biasa, korupsi biasa, bukan terkait dana desa. Kebetulan yang diakalin itu kegiatan dana desa di desa-desa di Alor.

Jadi, jangan salah sangka. Kita ini bukan periksa tentang dana desa, kalau dana desa itu obyeknya desa yang kita periksa, sehingga harus kejaksaan tunggu hasil pemeriksaan inspektorat Daerah, Inpektorat lapor hasil pemeriksaan ke kejaksaan karena yang diaudit adalah dana desa. Nah, kita ada program Jaga Desa, ujarnya menambahkan.

Dijelaskan Nursaitias, kebetulan  ada program dari Jaksa Agung, dari JAM Intel untuk jaga dana desa sehingga uangnya itu bisa digunakan sesuaiaturan, bisa membangun desa, transparan, tidak disalahgunakan, uang sampai di masyarakat dan bermanfaat bagi desa, kan begitu.

Program Jaga Desa yang dicanangkan itu menurut Nurasitias, digunakan untuk mengawal dana desa sehingga ada penyuluhan melalui Kasi Intel ke desa-desa. Tetapi setelah kita pelajari koq ternyata benar, berdasarkan   laporan.

Kita jaga marwah Jaga Desa ini sehingga ke depan semua penggunaan dana desa di Kabupaten Alor ini dilakukan dengan tepat sasaran. Desa bisa maju dan makmur, ujarnya seraya menambahkan, ini bukan masalah swakelola atau tidak swakelola, tetapi ini masalah adanya dugaan mavia proyek, ini yang kita telusuri. Seperti apa hasilnya nanti kita ke publik.

Menurut dia, sudah 13 Kecamatan yang desa-desanya kita periksa. Tinggal beberapa kecamatan yang belum.  Setelah itu baru kejaksaan panggil periksa dinas terkait untuk minta SMP-nya. Karena kita harus bukti, kita belum bisa katakan salah atau benar sebelum alat bukti kita kumpulkan, harga kita cek-kita pakai ahli, ahli sudah kita siap dari Universitas Negeri ternama di Indonesia yang punya kapasitas untuk menilai kegiatan ini.  

Ditambahkannya bahwa kejaksaan akan mencari pembanding harga, berapa si harga sebenarnya, sehingga bisa ketahuan mark up. Setelah ketahuan mark up baru kita lihat siapa-siapa orang yang berpotensi, yang ikut mendesain mark up ini dan berpotensi merugikan keuangan negara. Ini yang sedang kita telusuri. Jadi, memang harus step by step, dia by data. Pemeriksaan juga nggak bisa buru-buru.   *** morisweni

Pos terkait