Jaksa Bidik DAK Jilid II di Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Rumah Dinas Guru

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHi,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor membuka peluang mengungkap dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khsus (DAK) Tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Dugaan korupsi yang disebut sebagai DAK Jilid II dalam pembangunan Ruang Kelas Baru, Rumah Dinas Guru/Penjaga Sekolah dan Ruang Guru ini merupakan pengembangan dari DAK Jilid I yang telah makan dua korban, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.SI (mantan Kepala Dinas Pendidikan) dan PPK Khairul Umam, ST sebagai tersangka.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH kepada media ini di Kalabahi, Rabu (23/03) mengatakan,  sebanyak 22 sub kegiatan melalui Program Wajib Belajar 9 Tahun dengan biaya sebesar Rp. 10 Milyar lebih yang berdasarkan pengembangan penyidikan untuk 4 item kegiatan yang berhasil menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Alber N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Koimitmen (PPK) Khairul Umam, ST sebagai tersangka.  

Bacaan Lainnya

Jadi,  semuanya dari DAK Tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.  Yang sedang dalam proses penyidikan dan sudah menetapkan dua tersangka ini untuk DAK Tahun 2019 dalam empat kegiatan yakni, pengadaan meubeler, pembangunan perpustakaan,  pembangunan meubeler dan rehabilitasi perpustakaan, sebut Wicaksono.  

Sementara itu demikian Wicaksono,  beberapa kegiatan seperti pembangunan ruang kelas baru, pembangunan rumah dinas guru dan penjaga sekolah serta pembangunan ruang guru dengan total anggaran Rp. 10 Milyar lebih  yang bakal dibuka kejaksaan.  “Ini juga masih merupakan bagian dari DAK Tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor untuk program wajib belajar 9 tahun,” ungkap Wicaksono.  

Menurutnya, total anggaran sebesar Rp. 10 Milyar lebih ini tersebar dalam 22 sub kegiatan dalam program wajib belajar 9 tahun dari anggaran yang bersumber dari DAK 2019 ini merupakan hasil pengembangan dari dugaan korupsi DAK bidang pendidikan yang telah menetapkan dua tersangka.  

Yang menarik, Wicaksono menegaskan jika dugaan korupsi untuk 22 sub kegiatan dalam program wajib belajar 9 tahun ini berpotensi untuk dinaikan ke penyelidikan.  Dari hasil penyidikan yang sedang berjalan, berpotensi untuk meningkatkan penanganan perkara pada program yang lain di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dengan sumber dana yang sama yakni DAK Tahun 2019.  

Meski mengaku bakal membuka dugaan korupsi untuk 22 sub kegiatan lainnya di Dinas Pendidikan, Wicaksono menegaskan jika pihaknya saat ini fokus menangani perkara sebelumnya yang sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.  

Untuk tersangka Albert Ouwpoly dan Khairul Umam menurut Wicaksono,  dalam jadwal penyidik sudah harus tahap satu  atau mengirim berkas dari penyidik ke penuntut umum pada tanggal 25 Maret 2022. Pada Tanggal 1 April 2022 sudah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, Foogus Trisman Gea, SH dan tim. Selanjutnya tersangka menjadi tahanan penuntut umum hingga pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan kurun waktu 20 hari sejak tahap II.

Ini jadwal yang sudah diagendakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor, jika terjadi perubahan segera disampaikan kepada publik, sebut Wicaksono. *** morisweni  

Pos terkait