ITS Terbitkan LHP Fisik Gedung DPRD Alor Yang Dikorupsi, Jaksa Sudah Kantongi Calon Tersangka

Tim Ahli Konstruksi dari ITS Surabaya pada saat melakukan pemeriksaan fisik Gedung DPRD Alor beberapa waktu silam. FOTO: OM MO/RP
Tim Ahli Konstruksi dari ITS Surabaya pada saat melakukan pemeriksaan fisik Gedung DPRD Alor beberapa waktu silam. FOTO: OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya sudah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) fisik gedung megah DPRD Kabupaten Alor yang diduga dikorupsi pelaksana proyek.  LHP ITS segera ditindaklanjuti dengan perhitungan kerugian negara oleh ahli atau akuntan. Calon tersangka dugaan korupsi ini sudah dalam kantong penyidik Kejaksaan Negeri Alor.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bangkit Yohanis P. Simamora, SH melalui pesan whatsApp kepada radarpantar.com, Minggu malam (13/07/2025) membenarkan jika pihaknya telah menerima LHP ITS Surabaya tentang pemeriksaan fisik gedung DPRD Kabupaten Alor yang sedang dalam proses hukum Kejaksaan Negeri Alor.   

Bacaan Lainnya

Intinya ahli ITS sudah mengeluarkan hasil, dan sedang diteliti oleh penyidik serta  koordinasi dengan tim ahli ITS Surabaya mengenai hasil dan deviasi antara MC 100 dengan hasil pemeriksaan. Hasil dari ahli ITS ini jika sudah final, akan ditindaklanjuti dengan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor/akuntan, sebut Simamora.

Meski masih dalam proses perhitungan ahli untuk menentukan kerugian negara tetapi demikian Simamora, penyidik Kejaksaan Negeri Alor  sudah mengantongi beberapa nama saksi yang sudah diperiksa sebagai calon tersangka.

Dan, terang Simamora,  setelah perhitungan kerugian negara  keluar, penyidik  segera menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka dan upaya upaya paksa lainnya sesuai ketentuan KUHAP  maupun UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Pembangunan Gedung Megah DPRD Kabupaten Alor, Kejaksaan Negeri Alor mendatangkan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya untuk memeriksa fisik bangunan. Ahli konstruksi dari ITS yang beranggotakan 6 orang ahli ini dipimpin DR. Ir. Mudji Irawan, MT.

Untuk diketahui, pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli  dilakukan dalam dugaan kasus korupsi proyek konstruksi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait standar mutu, kualitas pekerjaan, dan potensi penyimpangan. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap potensi ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam kontrak dengan hasil pengerjaan fisik, serta potensi kerugian negara akibat penyimpangan tersebut. 

Ahli konstruksi  akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan untuk menilai kualitas konstruksi, standar mutu yang digunakan dan potensi penyimpangan dari spesifikasi kontrak dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat mengenai dugaan korupsi, seperti ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam kontrak dengan hasil pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai atau adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku. 

Disaksikan media ini, tim ahli ITS setelah mendapat petunjuk dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Simamora, SH, tim ahli  melakukan pemeriksaan fisik pada struktur bangunan yang terdiri dari slop, kolom, kerangka atap dan balok  serta tulang bangunan.  Sampel yang diambil selanjutnya akan dilakukan uji lab di Laboratorium ITS Surabaya.   

Wisata Alor

Tim ahli juga melakukan pemeriksaan pada bagian kerangka atap dan  item bangunan gedung  lainnya seperti interior di semua ruangan beserta volume yang dibangun dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022-2023.  

Selanjutnya tim ahli ngebor rabat yang dibangun menuju are parkir di Gedung DPRD Alor. Yang tidak kalah menarik, hingga kedatangan tim ahli dari ITS area parkir yang dalam RAB menjadi bagian dari pekerjaan tahap kedua belum juga dibangun kontraktor pelaksana.    

Ketua Tim Ahli konstruksi dari ITS Surabaya DR. Ir. Mudji Irawan, MT setelah melakukan pemeriksaan fisik gedung DPRD Alor Tanggal 1-2 Mey 2025  mengatakan, yang  harus kita perhatikan dalam bangunan ini adalah mematuhi kontrak yang ada, baik secara kualitas maupun kuantitas sehingga  wujud bangunan ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak, dilengkapi dengan detail  dokumen-dokumen yang terkait.  

“Perubahan-perubahan yang terkait itu dibolehkan tetapi harus tertulis, tercatat dengan baik,” tandasnya.  

Menurut Mudji Irawan, untuk memastikan hasil dari apa yang sudah tertuang dalam kontrak, apa itu kualitas maupun kuantitas maka khususnya untuk kualitas kita akan lakukan pengujian di Laboratorium di Kampus Teknik Sipil ITS Surabaya.   

Wisata Alor

Menurut dia, fisik gedung DPRD Alor secara visual si bagus semua tetapi kita akan cek untuk memastikan itu semua. Karena inikan dokumen yang kalau maju sidang di pengadilan akan menjadi dasar bukti, disamping bukti surat menyurat  yang akan kita kumpulkan.  

Secara visual masih bagus struktural, tetapi kita tunggu hasil uji laboratorium. Inikan juga materi hasil pemeriksaan kami … kami tidak bisa buka semuanya tetapi secara umum masih bagus tetapi harus didukung oleh dokumen-dokumen terkait, kata Mudji menjelaskan.   

Sebelumnya dihadapan PPK, Kontraktor, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, Mudji yang juga dosen teknik sipil ITS Surabaya ini menegaskan, pihaknya ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pada bagian  teknis yang tertuang dalam kontraktual, kontrak tahap I dan kontrak tahap II, termasuk perubahan-perubahan yang ada dari mc nol hingga mc seratus kita akan periksa melalui surat atau dokumen-dokumen terkait.

Semua item yang diperiksa demikian Mudji adalah yang tertuang dalam kontraktual, kami hanya memeriksa apakah yang semua yang di kontraktual itu  sesuai dua hal, kualitas dan kuantitas atau tidak.  Nanti kami akan tampilkan dalam laporan secara resmi, secara independen.

“Tugas kami adalah dari bagian teknis. Bagi teman-teman yang kurang paham boleh tanya apakah pekerjaan yang kita lakukan itu mungkin butuh penjelasan, kami siap menjelaskan. Dan semua itu sudah sesuai prosedur SNI, aturan-aturan hukum yang berlaku dan akan kita sandingkan dengan kontraktual yang ada,” katanya dihadapan rekanan, konsultan perencana-pengawas dan PPK.   *** morisweni

Pos terkait