IRDA Alor Sudah Serahkan LHP Dugaan Korupsi APBDes Tubbe ke Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH. FOTO:MORISWENI_RADARPANTAR.com
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH. FOTO:MORISWENI_RADARPANTAR.com

KALABAHi,RADARPANTAR.com-Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor sudah merampungkan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah kepada Kejaksaan Negeri Alor. Meski tidak merinci berapa besar dugaan korupsi dalam kasus itu, tetapi dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah diserahkan kepada kejaksaan itu, IRDA menemukan kerugian negara.

Sekretaris IRDA Kabupaten Alor, Romelus Djobo kepada wartawan media ini di Ruang Kerjanya, Rabu (23/06) menegaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan hasil pemeriksaan atas dugaan korupsi APBDes Desa Tubbe Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang diduga kuat melibatkan Kepala Desa Tubbe Ebenheazer Sau Sabu. 

Bacaan Lainnya

“Angka pastinya saya tidak ingat tetapi ada kerugian negara yang ditemukan tim auditor yang kami bentuk. Hasilnya sudah kami serahkan minggu lalu kepada penyidik kejaksaan untuk kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung,” tandas Djobo.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Syamsul Arif, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen De Indra, SH ketika dikonfirmasi media ini membenarkan jika pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan dari IRDA Kabupaten Alor mengenai dugaan korupsi APBDes Desa Tubbe yang kuat dugaan melibatkan Kepala Desa Tubbe.  

Meski sudah menerima hasil pemeriksaan dari IRDA mengenai kasus yang sedang ditangani pihaknya tetapi terang De Indra, pihaknya akan menyandingkan perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan para pihak dalam proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan. “Kita akan koordinasikan dengan pihak IRDA mengenai perhitungan kerugian negara jika hasil perhitungan kerugian negara dari IRDA berbeda dengan perhitungan kami di kejaksaan,” ujar De Indra sembari menegaskan jika pihaknya menemukan kerugian negara dalam kasus ini, dan angkanya itu sangat istimewah.  

Dalam waktu yang tidak terlalu lama ini demikian De Indra, pihak kejaksaan akan mengumumkan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi APBDes Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah Tahun Anggaran 2019 dan 2020.  “Setelah diumukkan kerugian negara baru dikembangkan prosesnya untuk mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kerugian negara dimaksud. Yang pasti, baik IRDA maupun Kejaksaan sudah menemukan kerugian negara dalam kasus ini,” ungkap De Indra.

Untuk diketahui,  proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi APBDes Desa Tubbe ini yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Alor ini memaksa sejumlah pihak harus berurusan dengan penyidik untuk dimintai keterangan.  Mereka yang dipaksa berurusan dengan penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini diantaranya, Camat Pantar Tengah Manoak Boling Sau, ST; BPD Desa Tubbe,  aparatur pemerintah Desa Tubbe, pihak ketiga yang dipercayakan menangani pengelolaan APBDes, pihak BPMPD dan sejumlah pihak terkait.  *** morisweni

Pos terkait