KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini bisa jadi kado Natal bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 selama Tahun 2021. Satu tahun menanti, mereka yang bertarung nyawa menghadapi virus mematikan ini boleh bernafas legah. Pasalnya usulan insentif mereka sudah disetujui pihak verivikator pusat. Tinggal satu langka lagi ditransfer ke rekening pribadi para nakes Covid-19.
Insentif atau honor Nakse Covid-19 di RSU Kalabahi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Usulan pihak manajemen RSU Kalabahi sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Tinggal menunggu waktu untuk dilakukan pembayaran. Pasalnya usulan dari manajemen RSU Kalabahi untuk klaim pembayaran insentif telah mendapat status disetujui oleh verivikator pusat, sebut Direktur RSU Kalabahi, Dr. Ketut Indrajaya melalui Kepala Tata Usaha (KTU) RSU Kalabahi, Somlly Kolimon kepada Wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu (15/12/2021).
Menurut Kolimon, insentif atau honor covid-19 bagi nakes di RSU Kalabahi yang diusulkan tahun 2021 sebesar Rp 2.285.929.000. Dari usulan ini Rp. 225 juta telah terealisasi.
Anggaran yang sudah direalisasi oleh pemerintah pusat itu demikian Kolimon, merupakan insentif yang dibayarkan kepada dokter yang bertugas di RSU Kalabahi yakni dokter PPDS dan PIDI. PPDS adalah Program Pendidikan Dokter Spesialis dan PIDI adalah Program Intensif Dokter Indonesia). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 4239 Tahun 2001.
Untuk insentif untuk kategori normal yaitu karyawan RSU Kalabahi baik dokter spesialis, dokter umum, bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya terang Kolimon masih dalam proses, dimana usulan pihak manajemen RSU Kalabahi statusnya telah disetujui verivikator pusat.
“Ini menunggu untuk dibayar. Kemarin saya WA (whatsapp) orang kementerian, mereka jawab nanti mereka kasih kabar,” ujar Kolimon.
Dijelaskan Kolimon, total insentif bagi tenaga normal di RSU Kalabahi yang belum dibayar senilai Rp 2.060.892.929.- Pembayarannya langsung diatur oleh pemerintah pusat yang telah memiliki catatan lengkap untuk pembayaran tersebut. Pembayarannya juga nanti akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Namun jelasnya pembayaran nanti sesuai dengan pasien covid-19 yang rawat nginap di RSU Kalabahi yakni dari bulan Januari-Agustus 2021.
“Semuanya ada di aplikasi. Untuk pembayaran ini ada rumusnya,” ungkap Kolimon.
Untuk insentif Nakse 2020 tambahnya, telah terbayarkan. Kalau insentif untuk tahun 2020 klaimnya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, kemudian tahun 2021 sistemnya berubah dari kementerian kesehatan dimana tidak lagi melalui Dinas Kesehatan, tetapi langsung ke RSU.
Sebelumnya, beberapa Nakes Covid-19 menyampaikan pengeluhan kepada media ini bahwa insentif mereka selama Tahun 2021 belum juga dibayar hingga awal Desember 2021. Kepada media ini mereka minta agar pemerintah Kabupaten Alor dapat memberikan kepastian kapan insentif mereka direalisasi pembayarannya. *** morisweni