KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Diinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.SI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga kuat mengendalikan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2019. Semua Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) diteken KPA kemudian ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Dominda E. Beli baru diteruskan ke sekolah. Mestinya langsung ditransfer ke rekening sekolah penerima DAK. Karena sesuai petunjuk, semua kegiatan yang dibiayai dengan DAK dikerjakan secara swakelola.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, Samsul Arif, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen De Indra, SH mengatakan, berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan secara swakelola, anggarannya ditransfer langsung ke rekening sekolah berdasarkan perjanjian atau kontrak. Yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor pada Tahun 2019 berdasarkan hasil penyidiikan, SPM-SPM yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, semuanya menuju kepada bendahara pengeluaran baru diberikan cek kepada para kepala sekolah penerima DAK untuk pencairan. Ada dugaan Kepala Dinas mengendalikan kegiatan ini.
De Indra mengaku, uang ditransfer ke bendahara pengeluaran baru nanti dikasih cek-cek untuk pencairan. “Kepala Sekolah itu hanya mencairkan cek, kemudian dikasih uangnya ke pihak ketiga langsung saat itu juga. Begitu cairkan cek di bank langsung dibawa ke pihak ketiga. Ada modus yang pihak ketiga sudah tunggu di bank. Kadang ambil uang dirumah bendahara pengeluaran. Harusnya semua ada di bank atau di sekolah, ini di rumah bendahara pengeluaran,” ungkapnya.
KPA bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019 ini oleh karena yang bersangkutan memiliki tugas dan tanggung jawab menerbitkan SPP dan SPM ini adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, tandas De Indra.
KPA bertugas menyusun RKPD, DPA OPD, menyusun anggaran kas OPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan orang atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran OPD dan melakukan tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pungutan dan melakukan tagihan mengadakan ikatan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain melalui MoU, swakelola dengan pihak lain, menanda tangani SPP dan SPM.
Jadi, SPP dan SPM yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, diteken Kepala Dinas selaku KPA dan diarahkan ke pembantu bendahara pengeluaran itu menurut penyidik bertentangan dengan peraturan menteri keuangan, ujar De Indra sembari menambahkan, yang benar itu harus ditransfer langsung ke rekening sekolah, bukan ke rekening dinas pendikan melalui pembantu bendahara pengeluaran sebagaimana fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Fakta lain mengenai menerimaan fee oleh KPA menurut De Indra sedang didalami penyidik kejaksaan. “Ada fe 5 % tahap awal, dalam perjalanan minta lagi 5 %. Belum dengan yang lain-lain. Banyak sekali. Alasan sosialisasi,” tandas De Indra yang diamini Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif. Ini fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Dijelaskan De Indra, Kepala Dinas Pendidikan memiliki dua tugas, ada yang menyusun kebijakan anggaran dan kebijakan pengelolaan keuangan. Jadi ada kebijakan pengadaan dan ada kebijakan terkait keuangan. Setiap belanja modal untuk pengadaan itu pasti melekat dengan tugas pengelolaan keuangan.
Nah, belanja-belanja yang dilakukan melalui swakelola ini terang De Indra, harusnya dilaksanakan oleh panitia pelaksana sekolah, dana-dana ini harus ditransfer langsung ke rekening sekolah, bukan ke pembantu bendahara pengeluaran seperti fakta berdasarkan penyidikan.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara itu terkait pembayaran langsung (LS) ini ada dua syarat sebagaimana yang diatur dalam bagian ketiga tentang mekanisme penyelesaian tagihan dan penerbitan SPP. Pada intinya menjelaskan, pembayaran langsung (LS) sebagaimana dimaksud ditujukan kepada penyedia penyedia barang dan jasa atas dasar perjanjian atau kontrak, bendahara pengeluaran atau pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, perjalanan dinas atau dasar surat keputusan, tambah De Indra. *** morisweni