KALABAHI,RADARPANTAR.com-Aktivis Anti Korupsi Dana Desa di Kenemabupaten Alor minta Kejaksaan Negeri Alor untuk menghentikan proses hukum tata kelola pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor. Pasalnya, sudah hampir satu tahun lembaga Adhyaksa itu menangani perkara ini tetapi proses hukumnya hingga saat ini masih jalan-jalan di tempat atau masih dalam tahap penyilidikan.
Diminta tanggapan mengenai dugaan penyimpangan tata kelola pengelolaan dana desa yang sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Alor, salah seorang aktivis anti korupsi dana desa, Ariyanto Salmay minta agar sebaiknya penyidik Kejaksaan Negeri Alor menghentikan proses hukum dugaan penyimpangan tata kelola dana desa di Kabupaten Alor. Hampir satu tahun proses hukum dalam kasus ini ditangani kejaksaan tetapi progresnya belum juga bergerak, masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagian besar Kepala Desa, Ketua BPD, TPK dan Camat, termasuk sejumlah pihak ketiga yang selama ini bermitra dengan pemerintah desa di Kabupaten Alor mengelola dana desa sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor tetapi hingga saat ini status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kalau penyidik tidak menemukan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa di Kabupaten Alor maka sebaiknya kejaksaan secara gentelman menghentikan proses hukum perkara ini, pinta Salmay.
Salmay menduga berlarut-larutnya perkara dugaan penyimpangan tata kelola pengelolaan dana desa ini dipicu adanya pernyataan dari pihak Kejaksaan Negeri Alor jika para Kepala Desa di Kabupaten Alor bukan menjadi target dalam penanganan perkara ini. Penyidik menjadikan pihak ketiga yang selama ini bermitra dengan pemerintah desa di Kabupaten Alor menjadi salah satu bidikan utama dalam perkara ini.
“Bagaimana hanya mau target pihak ketiga, lalu silih pemerintah desa (Kepala Desa). Yang namanya tata kelola dana desa itu berlangsung di desa, pemerintah desa justru pemeran utama … koq mereka mau bebas lalu pihak ketiga yang jadi target. Tidak bisa begitu Pak Jaksa,” sebut Salmay mengingatkan.
Apalagi demikian Salmay, berdasarkan pemberitaan media online, ada pihak ketiga yang seolah menjadi ‘anak emas’ penyidik kejaksaan dan menjadikan pihak ketiga lain sebagai target utama dalam proses hukum.
Kalau sampai skenario ini jalan dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola dana desa ini maka akan mendapatkan protes keras dari pihak ketiga yang merasa dirugikan atau menjadi korban. Dan itu sudah pasti menimbulkan kegaduhan publik, ujarnya.
Untuk Kepala Desa menurut Salmay, tidak bisa terhindar dari proses hukum yang sedang berlangsung, karena para Kepala Desa itu Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengelolaan dana desa yang bermitra dengan pihak ketiga.
Bagaimana pihak ketiga yang melaksanakan program yang dibiayai dengan dana desa dijadikan bidikan penyidik lalu membebaskan para Kepala Desa sebagai pemberi pekerjaan. Ini kan tidak masuk akal.
Dia berasumsi oleh karena penyidik Kejaksaan Negeri Alor tidak bisa atau kesulitan menemukan alasan untuk menjadikan pihak ketiga sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, kemudian membebaskan para Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ini yang membuat penanganan perkara ini masih jalan-jalan di tempat.
“Jaksa jangan terlalu memaksakan kehendak. Kalau proses hukum ini mau fair maka saya sarankan libas semuanya. Pihak ketiga, pemerintah desa dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana desa. Kalau tidak bisa lagi maka hentikan proses hukum,” pintanya sembari menegaskan kalau pihak ketiga ditemukan menyimpang dalam perkara ini maka Kepala Desa tidak bisa bebas dari proses hukum yang sedang berlangsung. *** morisweni






