GEMPARTI dan Masyarakat Desak Kejaksaan Tindak Lanjuti LHP Irda Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Lekom

Ketua GEMPARTI, Adrianus Bolang. FOTO:DOK
Ketua GEMPARTI, Adrianus Bolang. FOTO:DOK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Gerakan Mahasiswa Pantar Timus (GEMPARTI) dan warga masyarakat Desa Lekom mendesak Kejaksaan Negeri Alor agar segera menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan korupsi pengelolaan dana desa, Desa Lekom, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur.  GEMPARTI mengapresiasi IRDA Alor yang merespon laporan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Lekom yang disampaikan pihaknya beberapa waktu lalu.

Desakan agar Kejaksaan Negeri Alor segera menindak lanjuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa, Desa Lekom berdasarkan LHP IRDA Alor ini disampaikan Ketua GEMPARTI Adrianus Bolang, Ketua Bidang Advokasi GEMPARTI,  Wellem Sergius Mau dan salah seorang warga masyarakat Desa Lekom, Steven Waang Illu melalui pesan whatsApp kepada media ini, Jumat (03/01/2025).

Bacaan Lainnya

Kami menyambut gembira karena dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Lekom sebagaimana laporan masyarakat telah ditindak lanjuti IRDA.  LHP-nya  telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Alor pada tanggal 22 November 2024. Karena itu selaku pimpinan organisasi mahasiswa asal Pantar Timur, kami mendesak pihak kejaksaan untuk segera menindak lanjuti LHP dari IRDA Alor, pinta Adrianus.  

GEMPARTI demikian Adrianus Bolang,  tidak ingin membiarkan kasus seperti ini merajalela di Kabupaten Alor, khususnya di wilayah Kecamatan Pantar Timur.

Desakan agar Kejaksaan Negeri Alor segera menindak lanjuti LHP IRDA Alor tentang dugaan korupsi dana desa, Desa Lekom, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor ini juga datang dari Wellem Sergius Mau, Ketua Bidang Advokasi GEMPARTI.

Ketua Bidang Advokasi GEMPARTI, Wellem Sergius Mau. FOTO:DOK

Saya sangat mengapresiasi kerja dari pihak IRDA  karena sudah dengan baik mengusut tuntas kasus penyelewengan anggaran untuk 9 desa  dan sala satunya adalah Desa Lekom.  Untuk Desa Lekom  sampai LHP nya sudah terbit dan sudah di limpahkan ke kejaksaan, sebut Wellem.   

Mahasiswa semester V program studi manajamen, Untrib Kalabahi ini menegaskan bahwa yang mengadukan laporan penyalah gunaan dana desa di Desa Lekom adalah GEMPARTI. 

“Masalah di desa Lekom yang usut adalah kami dari GEMPARTI. kami sudah sama-sama dengan IRDA  melakukan uji petik lapangan sehingga kami tau betul keluhan yang disampaikan masyarakat terkait dengan tingkah laku sang Kepala Desa yang otoriter. Kami  juga kawal sampai LHP-nya sudah sampai pada kejaksaan. Sekarang kami menekan dan mendesak  kepada kejaksaan agar segerah tindaklanjuti sesuai dengan koridor yang ada,”   pinta Wellem.

Kepada Kejaksaan Negeri Alor, Wellem minta untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai pengelolaan dana desa di Desa Lekom. Pasalnya, jangan sampai terdapat item kegiatan yang dibiayai dengan dana desa di wilayah itu tetapi luput dari audit IRDA Alor. 

Saya berharap supaya kejaksaan dapat bekerja secara profesional mungkin sebab saya  tidak mau  perbuatan para pencuri uang rakyat ini dapat tertular ke generasi berikutnya, pinta Wellem menambahkan.

Takp hanya GEMPARTI melalui Ketua Adrianus dan Wellem. Salah satu warga masyarakat Desa Lekom, Steven Waang Illu juga mengapresiasi langka IRDA merespon cepat laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dana desa di Desa Lekom.  

“Atas nama seluruh masyarakat Desa Lekom saya sangat memberikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Alor karena berdasarkan pengaduan dari kami masyarakat Desa Lekom yang didampingi oleh Organisasi GEMPARTI tertanggal 12 juni 2024 dan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 s/d 09 Agustus 2024 dan dari pemeriksaan tersebut sudah membuakan hasil melalui LHP yang telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri Alor,” ujar Steven. 

Karenanya demikian Steven, masyarakat Desa Lekom sangat mengucapkan banyak terimakasih kepada GEMPARTI yang suda mendampingi serta mengawal pengaduan dari kami masyarakat dan lebih khusus lagi kami mengucapkan terima kasih kepada IRDA ALOR yang suda menyerahkan LHP kepada Kejaksaan Negeri Alor.

Sebagai masyarakat, Steven  sangat mengharapkan dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Alor agar segerah memanggil Kepala Desa Lekom untuk  mempertanggung jawabkan dugaan korupsi dana desa yang dapat merugikan  masyarakat Desa Lekom.  

Jika terbukti melakukan korupsi  berdasarkan LHP IRDA pinta Steven,  sesegra mungkin ada tindakan hukum   dari Kejaksaan Negeri Alor agar ada efek jerah buat Kades Lekom.   *** morisweni

Pos terkait