RADARPANTAR.com-Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Robert Jimmy Lambila menuturkan, pihaknya telah menggeledah rumah Kepala Desa Naekake B, Herminigildus Tob usai ditahan. Herminigildus ditahan karena kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 800 juta.
Saat digeledah, kata Robert, pihaknya menemukan uang 300 dolar Amerika Serikat (AS). “Ditemukan juga uang ratusan juta 66 amplop yang berisi uang,” kata Robert kepada seperti Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Robert menambahkan, pihaknya menyita satu unit dump truk bak kayu, dua unit mesin cetak batako, satu unit mesin molen dan sejumlah uang.
Penyidik, kata Robert, juga menyita sejumlah cap toko bangunan yang diduga kuat digunakan untuk memalsukan laporan pertanggungjawaban anggaran pelaksanaan dana desa. Selain menahan kepala desa, lanjutnya, pihaknya juga menahan bendahara desa Melkior Tob. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,”ujar Robert
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menahan Kepala Desa Naikake berinisial BHT dan bendaharanya MT. Dua aparat desa itu ditahan karena terlihat kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 800 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (16/4/2021) malam. “Dugaan sementara uang Rp 800 juta itu di korupsi sejak tahun 2017 hingga 2020,” ungkap Robert. Jaksa menjerat Keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 12 huruf i dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. *** morisweni