Gelar Pleno, Komisi Kejaksaan RI Minta Penjelasan Kejati NTT Soal Laporan Dugaan Kriminalisasi Terhadap UD. Tetap Jaya

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Perjuangan Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni untuk mendapatkan keadilan hukum mulai membuahkan hasil. Penasehat Hukum Ibu Yuni, Fransisco Bernardo Bessi, SH melaporkan bahwa Komisi Kejaksaan RI telah menggelar rapat pleno untuk meminta penjelasan Kejaksaan Tinggi  NTT tentang dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor dalam kasus dugaan pelanggaran tata kelola dana desa. 

Perjuangan Ibu Yuni  untuk mencari keadilan dalam dugaan kriminalisasi terhadap Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor yang diduga dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor mulai membuahkan hasil,  sebut penasehat hukum Ibu Yuni demikian Maria Bernadeta Yuni biasa disama, Fransisco Bernardo Bessi, SH kepada madia ini melalui pesan whatsApp, Jumat (13/03/2026).

Bacaan Lainnya

Komisi Kejaksaan RI telah menggelar Rapat Pleno pada tanggal 26 Februari 2026 untuk meminta penjelasan dari Kejati NTT terkait laporan kami pada tanggal 04 Februari 2026 tentang dugaan kriminalisasi terhadap klien kami atas nama Maria Bernadeta Yuni dalam  kasus dugaan krimanalisasi yang dilakikan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor dalam dugaan penyimpangan tata kelola dana desa di Kabupaten Alor, sebut Fransisco   bertemu Komisi Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu (13/03/2026).

Sayangnya demikian Fransisco, hingga Rabu, 13 Maret 2026 berdasarkan laporan dari Komisi Kejaksaan RI,  Kejaksaan Tinggi NTT belum menanggapi permintaan dimaksud. 

“⁠Kami dari Pelapor berharap Bapak Kajati NTT bisa memberikan tanggapan karena Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar Rapat Pleno untuk kembali disampaikan kepada kami sebagai pelapor,” pinta Fransisco. 

Meski belum mendapat tanggapan dari Kejaksaan Tinggi NTT, Fransisco memberikan apresiasi kepada Komisi Kejaksaan RI yang telah merespon laporan dugaan kriminalisasi yang disampaikan pihaknya.

⁠”Kami sangat berterima kasih karena dalam hal Bapak Ketua Komisi Kejaksaan RI yang langsung menangani laporan kami sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI,” ujar Fransisco.

Berikut poin-poin laporan Penasehat Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi terhadap  penyidik Kejaksaan Negeri  Alor kepada Komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati NTT terkait dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek desa atau tata kelola pengelolaan dana desa di kabupaten Alor: 

• Dugaan Kriminalisasi: Maria Bernadeta Yuni, Direktris UD Tetap Jaya, merasa dikriminalisasi oleh Kejari Alor dalam pemeriksaan terkait proyek pembangunan di Kabupaten Alor, di mana kuasa hukum menilai adanya kejanggalan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik.

• Ketidakprofesionalan: Kuasa hukum menuduh penyidik Kejari Alor tidak profesional, salah satunya dengan menyoroti peran pihak tertentu (disebut Muklis) dalam kasus dana desa dan meminta Kejaksaan bersikap tegas.

• Adanya Laporan ke Komisi Kejaksaan: Laporan ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur dan perlindungan hukum terhadap kliennya.

• Perkembangan Terkini (Awal 2026): Dilaporkan bahwa salah satu oknum jaksa Kejari Alor yang menangani kasus ini diperiksa oleh tim Aswas Kejati NTT dan dipindahkan ke Sulawesi.
Laporan ini muncul setelah pihak UD Tetap Jaya merasa penanganan perkara oleh Kejari Alor tidak didasarkan pada bukti yang kuat melainkan tekanan terhadap rekanan.

Penasehat Hukum Ibu Yuni, Fransisco Bernardo Bessi dalam keterangan pers sebelumnya mengatakan, “Catat, penyidik tidak profesional. Dan dugaan ada kriminalisasi, kenapa … ada item pekerjaan pihak lain bisa dimasukan untuk ditanyakan kepada klien saya. Ini kan diluar konteks. Mohon maaf, profesionalisme tidak ada sama sekali,”. 

Demikian disampaikan Penasehat Hukum (PH) UD. Tetap Jaya, Fransisco Bessi dalam jumpa pers dengan pekerja media di Hotel Simpony, Selasa malam (18/11/2025). Jumpa pers dilakukan setelah kliennya Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni atau biasa disama Ibu Yuni secara maraton diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Alor dari pagi hingga malam hari, atau sekitar 11 Jam. 

Adapun materi-materi yang terkait dengan pokok perkara demikian Fransisco, mohon maaf saya tidak menyampaikan secara detail disini, tetapi ada pentingnya seperti ini. Bisa dibayangkan, didalam berita acara pemeriksaan itu saya menganggap penyidik tidak profesional.
“Catat, penyidik tidak profesional. Dan dugaan ada kriminalisasi, kenapa … ada item pekerjaan pihak lain bisa dimasukan untuk ditanyakan kepada klien saya. Ini kan diluar konteks. Mohon maaf, profesionalisme tidak ada sama sekali,” ungkapnya. 

Jadi, jelas Fransisco,  poin pentingnya adalah saya sangat kecewa. Inikan harusnya sudah dipersiapkan dengan baik. Koq bisa seperti ini, nggak ada istila kecolongan. Mohon teman-teman media yang hadir pada malam ini bisa pergi mengkonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Alor, apakah ini prosedurnya salah atau seperti apa.

Didampingi kliennya Ibu Yuni dan salah satu anggota PH, Ivan Yosua Missa, SH dalam jumpa pers itu, Fransisco mengatakan, malam ini pihaknya menyampaikan tiga hal kepada teman-teman media dalam kaitannya dengan pemeriksaan terhadap kliennya. Yang  pertama, klien saya Ibu Yuni dalam hal ini selaku Direktris UD. Tetap Jaya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Alor kurang lebih 11 Jam, dari pagi hingga malam.

Dalam pemeriksaan itu pihaknya  sangat berterimakasih, artinya dari pihak Kejaksaan Negeri Alor yang sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan pada satu pekan silam, kami menunda dan baru dilakukan pemeriksaan pada hari ini (Selasa, 18 Novemver 2025).

Yang kedua sambung Fransisco, ini yang terpenting adalah bahwa di dalam pemeriksaan kurang lebih selama 11 Jam itu Ibu Yuni menyampaikan banyak hal, yang selama ini rumor berkembang jika kliennya mendapatkan pekerjaan banyak dan seterusnya tetapi faktanya tidak demikian.

Fransisco juga mempersoalkan  surat pemanggilan terhadap kliennya, data yang bisa kami pegang dan dipercaya bahwa melalui  salah satu pihak, yang juga pihak ini adalah pekerja dana desa yang patut  diduga pekerjaannya juga yang tidak benar.  Apa hubungan dia dengan pihak Kejaksaan Negeri Alor. Orang suruhan dari Kejaksaan Negeri Alor, atau bekerja di situ atau apa … biar publik ketahui. Teman-teman pekerja media mohon konfirmasi kepada Kajari Alor, bias menjari terang

Fransisco mengemukakan alasan mengapa pihaknya diam selama ini mengenai berbagai pemberitaan media yang bersumber dati Kejaksaan Negeri Alor, pihaknya  diam karena  menghormti proses hukum, kita harus memberikan terlebih dahulu keterangan resmi didalam BAP baru bari menyampaikannya kepada publik melalui media sehingga bisa dipertanggungjawabkan. 

Menjawab pertanyaan media soal pekerjaan pihak lain tetapi ditanyakan penyidik dan hendak dimasukan kedalam BAP kliennya, pengacara papan atas asal Kota Kupang ini menegaskan, kita kembali kepada materi pemeriksaan yakni ada dua, terkait dengan ketahanan pangan, lalu ada lampu jalan. Lalu kalau ada item lain misalnya ada pengadaan ternak atau hal-hal lain yang diluar dari konteks dan bisa masuk, inikan seolah-olah terframing bahwa ini juga akan menjadi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kami kan tidak pernah mengerjakan.

Ini penting sekali, makanya saya bilang mohon maaf, tidak profesional. Karena ini tidak boleh ada kesalahan hal-hal seperti ini. Oke … kesalahan penulisan nama dimaklumi, kesalahan pengetikan oke, tetapi kalau substansi materi dan perkara sangat-sangat sedih dari saya, pungkasnya. 

Mengenai  pernyataan pihak kejaksaan bahwa kerugian negara diduga mencapai 200 hingga 300 persen dia menegaskan, setiap rekanan yang bekerja sama dengan pihak desa, kemudian barang item yang disepakati, rekanan ini mempunyai nanti bisa dicek kepada perusahaan … perusahaan ini bermitra, ada keuntungan disitu itu hal yang biasa dalam berbisnis.
Kemudian jelas Fransisco, perlu digarisbawahi, misalkan, pemasangan lampu jalan, tiang-tiangnya itu sekitar 7 meter, dari Surabaya ke Kupang bari ke Alor. Dengan konteiner, kemudian sampai di Alor di pelabuhan baru diantar lagi ke desa, kemudian ada pemasangan. Inikan akumulasi semua, tidak ujung-ujung langsung serta-merta, hitungan ini adalah hitungan ril yang dipakai itu merupakan hitungan dari klien kami atau dari pihak ketiga, bukan dari standar lain atau standar tertentu yang dibuat oleh pihak tertentu, ini menjadi tanda tanya besar.

Maka harapan saya karena kasus ini sering ditulis oleh berbagai media di Kabupaten Alor maka barang ini juga bisa berimbang tulisannya bisa dikonfirmasi biar menjadi terang benderang sehingga tidak ada dusta diantara kita.   

Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernedeta Yuni ketika dikonfirmasi media hanya menjawab singkat pertanyaan media. 

Perusahaan kami didampingi yang lawyer Fransisco Bessi, dkk akan terus berjuang untuk mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan.

Sesulit apapun kebenaran akan tetap menemukan jalannya sendiri, sebut Ibu Yuni. *** morisweni

Pos terkait