Gandeng Undana Lakukan Studi Kelayakan, Wujud Cinta Iskandar-Rocky Buat Pulau Pantar di 100 Hari Kerja Pertama

Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor, Iskandar Lakamau, SH, M.SI dan Rocky Winaryo, SH, MH mengenakan pakaiat adat Pulau Pantar saat kunjungan di wilayah itu belum lama berselang. FOTO:PITANSIR
Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor, Iskandar Lakamau, SH, M.SI dan Rocky Winaryo, SH, MH mengenakan pakaiat adat Pulau Pantar saat kunjungan di wilayah itu belum lama berselang. FOTO:PITANSIR

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Pemerintah Kabupaten Alor gandeng Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang segera melakukan studi pemekaran Kabupaten Alor dalam rangka Pembentukan Kabupaten Pantar. Kerja sama mengupdate data terbaru dalam rangka pembentukan DOB Pantar ini merupakan wujud cinta Bupati-Wakil Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.SI-Rocky Winary, SH, MH buat masyarakat Pulau Pantar di 100 hari kerja pertama memimpin Kabupaten Alor.  

Sekedar untuk diketahui, untuk pertama kali Undana Kupang  melakukan studi kelayakan pemekaran Kabupaten Alor dalam rangka Pembentukan Kabupaten Alor pada Tahun 2013.  Kesimpulannya, Pulau Pantar melampaui syarat minimal dengan poin 379 sehingga Undana merekomendasikan kepada para pihak untuk menjadikan Pulau Pantar menjadi kabupaten baru  lepas dari Kabupaten Alor.

Bacaan Lainnya

Untuk mengetahui data terbaru mengenai syarat  pembentukan kabupaten baru,  maka perlu dilakukan ulang studi kelayakan dari lembaga yang memiliki komptensi berhubung banyak kemajuan yang dicapai dalam jedah waktu antara 2013-2025 di Calon Kabupaten Baru (Pulau Pantar).

Setelah dilantik pemimpin Kabupaten Alor, Iskandar Lakamau, SH, M.SI-Rocky Winaryo, SH, MH mengakomodasi rencana pembentukan Kabupaten Pantar dalam 100 hari kerja pertama.

Dalam safari  perdana keliling 5 Kecamatan di Pulau Pantar,  Bupati Alor Iskandar Lakamau menyampaikan komitmen mengantarkan Pulau Pantar menjadi Kabupaten sendiri dihadapan semua komponen masyarakat, baik pemerintah kecamatan, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat serta komponen strategis lainnya.  

Didampingi Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, SH, MH dan (kedua dari kanan) dan Camat Pantar Ari Waang, SH, Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.SI (kedua dari kiri) sedang berbicara di pertemuan Kabir 10 April 2025. Dialog dengan komponen masyarakat Pulau Pantar ini dipandu Kepala Beppelitbang Melki Belly, S.Sos, M.SI. FOTO: OM MO

Puncaknya, di Kabir-Ibukota Kecamatan Pantar, dihadapan para camat, kepala desa, panitia DOB Pantar, tokoh agama, tokoh masyarakat tanggal 10 April 2025, Iskandar Lakamau menegaskan kembali komitmen itu dengan meminta masukan dari semua komponen masyarakat yang hadir dalam pertemuan.  

Moratorium pembentukan kabupaten baru di tanah air belum dicabut, tetapi demikian Lakamau, persiapan daerah untuk memenuhi persyaratan pembentukan DOB harus kita siapkan secara dini.

Begitu moratorium dicabut pemerintah pusat kita langsung masuk karena kita sudah siapkan kelengkapan, kata Lakamau dihadapan para camat, kepala desa/lurah, panitia CDOB Pantar, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabir.

Lakamau memahami benar bahwa perjuangan ini masih dihadang moratorium, tetapi semua persyaratan yang terdiri dari 11 faktor dan 35 indikator dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2017 yang menjadi syarat pembentukan Kabupaten Baru harus kita penuhi sejak dini.

Pulang dari Pulau Pantar, pemerintah Kabupaten Alor dibawah kepemimpinan Lakamau-Winaryo menindaklanjuti hasil kunjungannya dengan mengakomodir anggaran di APBD Alor Tahun Anggaran 2025 untuk beberapa kegiatan dalam rangka mendukung aspirasi masyarakat tentang pembentukan Kabupaten Pantar, diantaranya alokasi anggaran untuk update terbaru mengenai semua potensi yang ada di Pulau Pantar melalui kerja sama pemerintah Kabupaten Alor dengan Undana Kupang untuk melakukan studi kelayakan dan pembuatan peta satelit dengan skala yang lebih besar.      

Terbaru, Undana Kupang menugaskan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk melakukan studi kelayakan pemekaran Kabupaten Alor dalam rangka Pembentukan Kabupaten Alor.  

Satu-satunya Kampus Negeri di Propinsi NTT ini sudah mengirimkan Term Of Reference (TOR)    studi kelayakan pemekaran Kabupaten Alor dalam rangka Pembentukan Kabupaten Alor. Tim dipimpin DR. Ajis Salim Adang Djaha, M.SI yang beranggotakan Boli Tonda Baso, S.Sos, MIP; DR. I Putu Yoga Bumi Pradana, S.Sos, M.SI; DR. Syukur M. Adang Djaha, S.Sos, M.AP; DR. Ir. Jalaludin, M.Si; Syahrin Badrin Kamahi, S.Sos, M.Sos dan Yohanes Jimmy Nami, S.IP, M.IP.  

Rombongan Bupati-Wakil Bupati Alor saat tiba di Desa Bandar, Kecamatan Pantar. Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.SI sedang melambaikan tangan kepada warga yang menyambutnya di Kampung Airpanas Desa Bandar. FOTO: OM MO

Mewakili masyarakat Pulau Pantar, Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Pantar Merianus Kaat, S.Pd, MM menyampaikan terimakasih dan pengahargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah Kabupaten Alor dibawah kepemimpinan Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo yang merespon secara cepat aspirasi masyarakat Pulau Pantar tentang Pembentukan Kabupaten Pantar. 

Langka Lakamau-Winaryo ini kami sambut dengan riang gembira. Karena bergerak begitu cepat  merespon aspirasi masyarakat,  ini wujud cinta Iskandar-Rocky terhadap masyarakat Pulau Pantar. 

Terimakasih banyak Iskandar-Rocky, ungkap Kaat yang juga Ketua Senat Mahasiswa Undana Kupang 1998 ini.

Mengenai dokumen yang berisi aspirasi masyarakat tentang rencana pembentukan  Kabupaten Pantar demikian Merianus Kaat, sudah panitia sampaikan secara berjenjang di DPRD dan Pemerintah Kabupaten Alor. Selanjutnya DPRD bersama pemerintah Kabupaten Alor bersama panitia sudah serahkan kepada DPRD dan Pemerintah Propinsi NTT dan juga sudah diserahkan kepada Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Polkam pada saat itu (2023-2024), Komisi 2 DPR RI dan Komiten 1 DPD RI.  

Perjuangan ini kata Merianus Kaat, hanya terhalang dengan keluarnya moratorium yang hingga saat ini belum ditarik kembali oleh pemerintah pusat. Tetapi karena kita butuh data terbaru mengenai syarat-syarat pembentukan sebuah DOB sehingga data Pulau Pantar harus kita perbaruhi, caranya dengan kajian ulang dari Lemlit Undana Kupang sambil menunggu dicabutnya kebijakan moratorium (penghentian sementara).  

Karena itu, terimakasih sekali lagi Bapak Is dan Bapak Rocky yang memberi hati, cinta dan semangat untuk mendorong perjuangan ini, ujar Merianus Kaat.  

Perjuangan Pembentukan Kabupaten Pantar ini menurut Kaat merupakan pergumulan utama kami masyarakat di 5 Kecamatan di Pulau Pantar.  Moratorium memang belum dicabut, tetapi kalau pemerintahan kabupaten Alor yang baru ini memiliki komitmen yang kuat untuk melanjutkan perjuangan ini sambil menunggu moratorium, itu sesuatu yang pantas kita beri apresiasi.

Dijelaskan Merianus Kaat bahwa hasil studi kelayakan atau kajian akademik Undana 2013 yang menggunakan data 2012  itu memposisikan Pulau Pantar melampaui syarat minimal menjadi salah satu DOB di NTT.   Sekarang kita berada di 2025 dengan pertumbuhan dan kemajuan faktor-faktor dan indikator yang menjadi syarat pembentukan DOB.    

Tahun 2013 itu jelas Kaat, Pulau Pantar belum punya jalan HRS/hotmix di Ruas Kabir-Baranusa, Simpang-Airpanas-Kaka Mauta-Beang dan beberapa ruas lainnya, Pantar waktu juga belum punya Gedung Puskesmas Mewah di Kayang, Baranusa, Maliang, Airmama, Bakalang, Kabir termasuk Rumah Sakit Wailawar. Waktu itu Pantar juga punya Bandar Udara Kabir dan berbagai kemajuan lainnya.  

Pertumbuhan penduduk juga pasti terus berkembang pesat, karena itu langka Pemerintah Kabupaten Alor  mengupdate data terbaru soal syarat-syarat pembentukan DOB melalalui kerja sama dengan Undana melakukan kajian akademik atau studi kelayakan adalah langka cerdas yang kami masyarakat Pulau Pantar beri apresisai, kata Kaat menambahkan.  *** morisweni

Pos terkait