Gandeng BKAD Kejari Alor Jual Barang Rampasan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna merah hitam tanpa nomor Polisi-salah satu barang rampasan yang akan dijual pada Tanggal 06 September 2024. FOTO:DOK
Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna merah hitam tanpa nomor Polisi-salah satu barang rampasan yang akan dijual pada Tanggal 06 September 2024. FOTO:DOK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menggandeng Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor menjual barang rampasan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penjualan akan dipusatkan di Kantor Kejari Alor, Jumat 06 September 2024.  

Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor akan melaksanakan Penjualan Langsung Eksekusi Barang Rampasan. Penjualan ini akan dilaksanakan pada Hari Jum’at tanggal 06 September 2024, pukul 09.00 WITA di Aula Kejaksaan Negeri Alor, terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebut Ketua Panitia Penjualan Barang Rampasan Kejari Alor, Fitri Teguh Nugroho, SH, MH melalu presrelease yang diterima media ini, Senin (02/09/2024). 

Bacaan Lainnya

Menurut Nugroho, barang yang akan dijual itu berdasarkan, Pertama, Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: KEP-I-38/N.3.21/Kpa.5/08/2024 Tanggal 07 Agustus 2024 dengan obyek Penjualan Langsung :
• 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam tanpa nomor Polisi,nomor rangka: MHIJB81108K164346, Nomor Mesin: JBIE1161252 dan 1 (satu) lembarSTNK sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam tanpa nomor Polisi.
Dengan nomor seri: 0093067/NT/2012 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 19 Maret 2013 dengan atas nama pemilik Agustinus Tahun. Batas Harga Penjualan Langsung : Rp. 521.250,

Selanjutnya tambah Nugroho,  Putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas 2 Nomor : 77/Pid.Sus/2021/PN Klb Tanggal 04 Januari 2022 dalam perkara atas nama Terpidana Yeni Faridah alias Yeni dengan obyek Penjualan Langsung : 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y12 nomer model 1904 warna hitam kombinasi merah dengan nomor handphone 081337220840. Batas Harga Penjualan Langsung : Rp. 200.000.

Barang rampasan lainnya, Handphone Merek VIVO Y12 Nomer model 1904 warna hitam kombinasi merah yang akan dijual. FOTO:DOK

Nugroho kemudian menjelaskan syarat–syarat peserta/pembeli yakni,  1. Penjualan Langsung dilaksanakan oleh Panitia Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Alor dengan cara Peserta Penjualan Langsung hadir langsung dan menawar barang langsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia Penjualan Langsung; 2. Barang Rampasan Negara tersebut diatas dijual dalam kondisi apa adanya dan pembeli yang berminat dianggap telah mengetahui kondisi barang tersebut; 3. Peserta Penjualan Langsung hadir pada saat pelaksanaan penjualan secara langsung barang rampasan Negara tersebut diatas dengan membawa asli dan fotocopy KTP serta materai Rp.10.000,-; 4. Penawaran dilakukan secara lisan dengan harga yang semakin meningkat; 5. Peserta Penjualan Langsung yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) hari kerja; 6. Peserta yang ingin mengikuti Penjualan Langsung dapat mengikuti Pengecekan Fisik Objek Penjualan Langsung pada hari Kamis, 05 September 2024 pukul 10.00 WITA s/d 15.00 WITA bertempat di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Alor; 7. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada Panitia Penjualan Langsung Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Alor Whatsapp 082334377468 dan hanya menerima teks pesan pada saat jam kerja pukul 08.00 –16.00 wita.  *** morisweni

Pos terkait