Gagal Damai, Lomboan Jahamouw Saran Ketua DPRD Teladani Bupati Alor

Lomboan Jahamouw sedang diarahkan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Alor, IPTU Suherman menandatangani berita acara gagal mediasi. FOTO:MW-RADARPANTAR.com
Lomboan Jahamouw sedang diarahkan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Alor, IPTU Suherman menandatangani berita acara gagal mediasi. FOTO:MW-RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Lomboan Jahamouw-salah satu aktivis di Kabupaten Alor gagal berdamai dengan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik yang dilaporkan Anggrek terhadap Lomboan.  Lomboan menyarankan Ketua DPRD untuk meneladani Bupati Alor Drs. Amon yang memenuhi undangan mediasi antara Djobo vs Gerson Blegur dalam kasus yang sama.  

Sebagaimana yang disaksikan wartawan media ini di Satuan Reserse dan Kriminial (Reserse) Polres Alor bahwa undangan mediasi yang dilayangkan penyidik Tindak Pudana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Alor hanya dihadiri oleh terlapor Lombohan Jahamouw. Sedangkan pelapor Enny Anggrek selaku Ketua DPRD hingga Pukulk 12.00 wita tak juga hadir memenuhi undangan mediasi, padahal undangan mediasi berlangsung Pukul 11.00 wita.  

Bacaan Lainnya

Karena pelapor tidak hadir sehingga mediasi dinyatakan gagal dan dibuatkan berita acara yang hanya diteken terlapor Lomboan Jahamouw.  

Selaku pelapor, Ketua DPR Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH melayangkan 10 laporan polisi dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Lomboan terhadapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Alor saya saran untuk teladani Bupati Alor Drs. Amon Djobo. Dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Bupati Alor dan Gerson Blegur, SE, Bupati Alor hadir memenuhi undangan penyidik untuk mediasi dalam rangka mendamaikan Djobo-Gerson.  Dalam kasus ini, Bupati Alor selaku pelapor memaafkan Gerson sebagai terlapor dan berdamai, meskipun Bupati Alor menolak berdamai dengan Gerson di undangan mediasi pertama.  

Sikap Bupati Alor ini merupakan bukti jika orang nomor satu di Nusa Kenari itu menjunjung tingga dan menghormati kepolisian sebagai salah satu institusi penegakan hukum di tanah air.  

Dalam kasus saya sebagai terlapor, mestinya Ketua DPRD Alor sebagai pelapor memenuhi undangan mediasi dari penyidik. Bukan soal datang baru mau damai atau tidak damai dengan saya tetapi sebagai pejabat publik Ketua DPRD Allor harus menunjukan teladan kepada publik sekaligus sebagai wujud penghargaannya terhadap institusi kepolisian,  ungkap Lomboan kepada RADARPANTAR.com di Zailor Cafe, Senin (27/09).  

Ketidakhadiran Ketua DPRD Alor dalam undangan mediasi ini terang Lomboan, merupakan wujud sikap yang buruk yang mestinya tidak boleh dilakukan oleh pejabat sekelas Ketua DPRD.

Dalam pengetahuannya demikian Lomboan, mediasi ini merupakan mediasi kedua tetapi dalam kasus ITE tetapi beda materi antara dirinya selaku terlapor dan Ketua DPRD Alor sebagai pelapor.  

Lomboan menyampaikan pesan kepada kelompok-kelompok aktivis yang selama ini bergerak mendorong pembaharuan di Alor agar tidak berhenti melakukan kontrol terhadap kebijakan negara atau daerah yang tidak berpihak kepada publik karena ada ancaman kepada aktivis sebagaimana yang ia alamai saat ini.  

Kepala Kepolisian Resort Alo (Polres Alor), AKBP. Christmas Agustinus menegaskan bahwa karena gagal dilakukan perdamaian melalui jalur mediasi sebagaimana arahan Kapolri melalui surat edarannya sehingga kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ketua DPRD Alor terhadap Lomboan dilanjutkan proses hukum.  

Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, S.IP FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, S.IP FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

Ya, Kalau dia nggak datang ya tidak masalah. Kitakan dalam rangka mediasi. Sebagai terlapor kita undang sesuai surat edaran Kapolri. Kalau terlapor tidak mau ya kita tetap lanjutkan, ungkap Agustinus.

Ketua DPRD Alor: Proses Hukum Tetap Jalan!

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH ketika dikonfirmasi menegaskan jika pihaknya tidak ingin berdamai dengan Lomboan sebagai terlapor dalam kasus yang dilaporkan.  

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH sedang menyerahkan bantuan beras kepada warga korban bencana banjir di Desa Maritaing Senin, 1 Februari 2021 silam dalam kunjungannya, Minggu (15/02). FOTO:Dokumen RADARPANTAR.COM
Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH sedang menyerahkan bantuan beras kepada warga korban bencana banjir di Desa Maritaing Senin, 1 Februari 2021 silam dalam kunjungannya, Minggu (15/02). FOTO:Dokumen RADARPANTAR.COM

Menurut Anggrek,  restorasi jutice  itu adalah pendekatan yang bertujuan untuk mediasi/mencari solusi jika ada Kesadaran dalam perbuatan tindak pidana tetapi ini tindak Pidana yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian terhadap golongan, diskriminasi Ras, Etnis serta penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran tidak dapat diselesaikan dengan Restorative Justice.  Apalagi terangnya,  yang  dilakukan dengan sengaja maki, hina, fitnah berulang-ulang hingga puluhan Life maupun Statemen di FB hingga demo yang tidak benar  terhadapnya  dan keluarga maupun dalam jabatannya  sebagai Ketua DPRD.

“Ini  Pelecehan terhadap harkat dan martabat perempuan yang dipercayakan rakyat mewakili mereka, maka saya tetap pada sikap untuk proses  hukum agar terang benderang. Saya siap jadi SALIB untuk yang lain agar ke depan Alor damai dan tenang. Saya menduga ada pesan sponsor yang buat konflik terhadap diri saya maupun jabatan saya sebagai  Ketua DPRD. Memang saya kecewa dengan Surat Undangan Mediasi tersebut karna seharusnya Kapolres Alor dan Reskrim maupun Kejari Alor bisa paham arti dari Restorative Justice terhadap kasus bukan tidak bisa membedah kasus yang dimaksudkan Kapolri dalam arti RESTORATIVE JUSTICE.  Semoga kedepan dapat MENGERTI, kan Kapolres juga Kejari ada Intelnya bisa  Telusuri FB yg bersangkutan apakah bisa untuk Restorasi Justice?”  katanya bertanya.  *** mw

Pos terkait