Fransisco Bessi Minta Kejati NTT Proses Hukum Oknum Jaksa di Alor Yang Dilaporkan Melindungi Kontraktor Bermasalah

Fransisco Bernando Bessi-Kuasa Hukum Ibu Yuni. FOTO: OM MO
Fransisco Bernando Bessi-Kuasa Hukum Ibu Yuni. FOTO: OM MO

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Advokad Fransisco Bernardo Bessi, SH dari Kantor Pengacara  Fransisco Bessi and Partners minta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur  melakukan proses hukum terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor yang diduga melindungi kontraktor bermasalah.   Pasalnya, oknum kontraktor dana desa bernama Muklis menurut data yang dimiliki pihaknya memiliki banyak masalah dalam proyek dana desa tetapi belum tersentuh penyidik kejaksaan.  

Masalah ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tetapi oknum kontraktor bernama Muklis itu lolos dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri Alor. Karena itu selaku salah satu advokad, kami minta Kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan proses hukum terhadap oknum jaksa yang diduga melindungi kontraktor bermasalah, pinta Fransisco melalui telp whatsApp, Selasa (17/03/2026). 

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Alor menurut Fransisco agar tidak tebang pilih dalam proses hukumnya terhadap pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Alor.  “Semua harus diperlakukan sama di depan hukum, jangan ada diemaskan dan ada yang jadi target penyidik. Jangan ada kontraktor yang dilindungi kejaksaan,” pinta Fransisco menambahkan.  

Fransisco mengaku hari ini mendapatkan kabar yang sangat bagus dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, karena laporan pihaknya terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor telah ditindaklanjuti melalui  pleno komisi kejaksaan.

Dijelaskannya, laporan pihaknya tanggal 4 Februari 2026 telah ditanggapi dalam rapat pleno di Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 26 Februari 2026. Dalam pleno itu Komisi Kejaksaan  meminta Kejaksaan Tinggi NTT  menindaklanjuti laporan dimaksud.  Sayangnya,  sampai dengan saat ini Kejaksaan Tinggi NTT belum menindaklanjuti permintaan Komisi Kejaksaan RI. 

Kita berharap ada tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT sehingga proses ini bisa cepat selesai, karena kita tau terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola dana desa Tahun 2022-2024 di Kabupaten Alor menimbulkan banyak polmeik,  pinta Fransisco.

Menurut dia, pihak yang paling bertanggung jawab yang kerja tidak beras itu namanya Muklis seolah-olah tidak tersentuh.  Ini tanda tanya besar ada apa, apakah dilindungi, ada permainan atau apa … bahkan dalam berita di berbagai media online disitu jelas yang bersangkutan kerjanya berantakan. “Diduga ada kerja sama dengan oknum-oknum yang ada di Kejaksaan Negeri Alor,” ungkap Fransisco.

Selanjutnya jelas Fransisco,  Kejati NTT dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi NTT telah mengeluarkan sprindik melalui Aswas Kejati NTT untuk melakukan pemeriksaan,  tetapi sampai dengan hari ini pihaknya juga belum mengetahui hasil pemeriksaannya  seperti apa.

Bahkan saya sendiri diperiksa 7 Jam pada waktu itu untuk membuka tabir gelap ini. Oleh karena itu melalui dukungan masyarakat dan media  hari ini kami berharap proses di Alor ini bisa tuntas, terang benderang,  jangan sampai pihak yang kerja benar dikorbankan, dikriminalisasi oleh oknum yang kerjanya berantakan dan sudah terang benderang untuk ditukar, ujarnya. *** morisweni

Pos terkait