FAPKM Minta Ketua DPRD Alor Lapor ASN Yang Demo di Kepolisian

Suasana dialog antara pemerintah daerah Kabupaten Alor yang dipimpin Sekda Sony Alelang bersama aktivis AFPKM di Kantor Bupati Alor, Senin (29/03). FOTO:ABDI
Suasana dialog antara pemerintah daerah Kabupaten Alor yang dipimpin Sekda Sony Alelang bersama aktivis AFPKM di Kantor Bupati Alor, Senin (29/03). FOTO:ABDI

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini salah satu  permintaan Forum Aliansi Pembangunan dan Keadilan Masyarakat (FAPKM) Kabupaten Alor saat melakukan aksi unjuk rasa, Senin (29/03).  Melalui pernyataan sikap yang diterima media ini, FAPKM minta kepada Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH agar segera melapor oknum-oknum demonstran dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Polres Alor.  

Kami Forum Aliansi Pembangunan dan Keadilan Masyarakat (FAPKM) Kabupaten Alor meminta kepada Ketua DPRD agar segera melapor oknum-oknum demonstran ASN ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia, tulis FAPKM dalam pernyataan sikap yang diterima RADARPANTAR.com.  

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan sikap yang diteken Imanuel Salek selaku Korlap dan Amos Lauata sebagai Kordum, FAPKM menegaskan, pernyataan sikap pemerintah daerah Kabupaten Alor atas dugaan penghinaan/penistaan serta penghasutan yang dilakukan oleh Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor tanggal 11 Februari 2021 bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dalam wilayah Kabupaten Alor merupakan hak mutlak pejabat Pembina kepegawaian daerah yang mempunyai kewenangan menetapkan kepegawaian, pemindahan dan pemberhentian pegawaian/ASN dan pembinaan managemen ASN di instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut FAPKM, pernyataan ini telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Dimana demikian FAPKM di bagian kelima tentang hak dan kewajiban pasal 80 bagian (g dan h) protokoler keuangan dan administratif yang menjelaskan, jika pemerintah daerah menarik seorang ASN di lingkup Sekretariat Dewan selaku Protokol DPRD maka semua urusan seorang Ketua DPRD bersama bersama anggota DPRD lainnya keluar daerah maka siapa yang bertanggung jawab dari adminsttrasi keuangan yang berdasarkan landasan hukum.  

Terkait mutasi mendadak staf persidangan secretariat DPRD  FAPKM berpendapat pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH sebagaimana berita beberapa media online di Kalabahi adalah fakta dan merupakan satu rangkaian peristiwa yang terjadi terhadap upaya melemahkan kinerja DPRD dimulai dari mosi tidak percaya yang melibatkan orang dekat penguasa daerah. Pencopotan dua ajudan DPRD yang sampai sekarang belum ada penggantinya sampai pada mutase mendadak staf teknik persidangan sebagai bentuk sabotase sidang soal rakyat. 

Seperti berita RADARPANTAR.com, 13 Februari 2021 silam menyebutkan,  para pimpinan OPD yang dikoordinir Sekda Alor, Drs. Sony Alelang mendatangi Mapolres Alor dengan menggunakan mobil dinas. Mereka melakukan konfoi dari arah Kantor Bupati Alor ‘membela’ Kota Kalabahi menunju Mapolres Alor yang terletak di Jantung Kota Kalabahi.

Cara pimpinan OPD se-Kabupaten Alor mendatangi Mapolres Alor seperti lasimnya para pengunjuk rasa yang berasal dari kelompok masyarakat mendatangi kantor lembaga penegak hukum itu.

Tiba di Mapolres Alor, para pimpinan OPD membentuk barisan di pelataran Mapolres dengan tetap mengatur jarak, menggunakan masker sebagaimana yang dianjurkan pemerintah.  

Mereka diterima Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto, SIK dan sejumlah pejabat Polres setempat. Kepala Bagian Hukum dan Ham Sekretariat daerah Kabupaten Alor, Marianus Adang, SH diadulat Sekda, Sony Alelang untuk membacakan pernyataan sikap yang diteken 49 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).   

Sebelumnya, Ketua DPRD Alor,  Enny Anggrek, SH dilaporkan pemerintah Kabupaten Alor ke Polres Alor terkait pernyataan dugaan permufakatan jahat dalam mutasi operator teknis Sekretariat DPRD dan isi chat WA yang  diduga menuduh dan memfitnah, Sekda Alor,  Sony Alelang.

Pemerintah Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan akan mendatangi Kapolres Alor dalam jumlah yang lebih banyak jika dalam waktu yang seharusnya, proses hukum terhadap Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek tidak ditindak lanjuti sesuai ketentuan.  

Demikian bagian lain dari pernyataan sikap pemerintah Kabupaten Alor yang diwakili para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibacakan Kepala bagian Hukum Setda Kabupaten Alor, Marianus Adang, SH dihadapan Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto, SIK  pada saat mendatangi Mapolres Alor.

Proses penegakan hukum ini menjadi pantauan kami selaku pimpinan OPD untuk dilakukan secara cepat, tepat dan sesuai ketentuan.  Apabila dalam waktu yang seharusnya, permasalahan ini tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan maka kami akan kembali mendatangi  Kapolres Alor dalam jumlah yang lebih banyak untuk bersama mendorong kasus ini agar cepat terselesaikan secara hukum,  timpal Marianus Adang saat membacakan pernyataan sikap.

Pimpinan OPD atas nama Pemkab Alor demikian  Adang, sangat menyesali sikap tidak terpuji  Enny Anggrek, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor sebagai pejabat publik di daerah  yang harusnya secara bersama-sama dengan pemerintah untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan malah yang bersangkutan melakukan sikap menyerang Pemda untuk merusak dan menciderai wibawa Pemda.

Karenanya, pemerintah Kabupaten Alor, menyatakan sikap  Polres Alor  memanggil dan memeriksa Enny Anggrek, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk mempertanggungjawabkan dan membuktikan pernyataan-pernyataannya sebagaimana laporan/pengaduan Pemda melalui Bagian Hukum Setda Alor dan laoran/pengaduan Sekda atas nama Drs. Soni O Alelang secara pribadi berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya terang Pemkab Alor, jika yang bersangkutan (Enny Anggrek,SH) tidak dapat membuktikan pernyataan-pernyataan menuduh, memfitnah/menista dan menghasut yang menyerang harga diri orang dan merendahkan martabat pejabat negara berkaitan dengan pemufakatan jahat, arogan dan intimidasi yang telah disampaikan, maka wajib dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Agar permasalahan yang diadukan pemerintah daerah dan secara pribadi oleh Drs. Soni O Alelang selaku Sekda Alor dapat diproses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku dan secara terbuka agar dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sehingga tidak menjadi fitnah yang besar dalam masyarakat terhadap Pemkab Alor, pinta Pemkab Alor.

Marianus Adang dalam pernyataan sikap pemerintah menegaskan bahwa  penghasutan kepada masyarakat Kabupaten Alor untuk melawan kebijakan Pemkab Alor dengan menyatakan  “Sebagai Ketua DPRD Alor, saya membuat pernyataan terbuka kepada semua khalayak umum untuk diketahui dan minta dukungan untuk kita lawan permufakatan jahat ini, yang secara sistimatis hendak mengacaukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa yang fokus mengurusi kepentingan rakyat merupakan sebuah bentuk hasutan yang secara nyata dan sadar serta dengan sengaja memprovokasi masyarakat agar tidak mempercayai kebijakan pemerintah dan atau melawan kebijakan Pemkab Alor, yang dapat berakibat pada lahirnya kekacauan ditengah masyarakat serta ketidakteraturan hidup,” tandas Marianus Adang.

Menurut pemerintah Kabupaten Alor, pernyataan ini juga mengisyaratkan perlawanan terhadap Pemda sehingga pernyataan ini sangat mengganggu sistim pemerintahan RI, dan juga di Kabupaten Alor. Karena itu yang bersangkutan sudah sepatutnya diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan Pemkab Alor,  Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor juga dengan sadar telah menuduh dan memfitnah Sekda Kabupaten Alor lewat pesan Whatsapp pribadi, yang juga disertai dengan intimidasi dan ancaman untuk lapor ke Polisi, sehingga hal ini sangat mengganggu aktivitas kerja Sekda selaku pimpinan administrasi birokrasi di daerah.

Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK mengatakan, pihaknya berkewajiban melakukan penelusuran atau penyelidikan terhadap  laporan yang disampaikan warga masyarakat di wilayah hukum Polres Alor untuk membuktikan apakah laporan masyarakat memenuhi unsur-unsur pidana untuk ditingkatkan ke penyidikan.  “Dari dua laporan yang kami terima nantinya akan kami sampaikan perkembangan penanganan kepada saudara pelapor sama seperti yang kami lakukan terhadap pelapor yang berasal dari masyarakat biasa, “ kata Agustinus sembari menambahkan, pihaknya akan melakukan proses hukum ini sama seperti proses hukum yang diperlakukan Polres Alor kepada masyarakat biasa. 

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH dalam jumpa pers dengan wartawan menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik ia bersedia menjalani proses hukum yang dialamatkan kepadanya.   *** morisweni

Pos terkait