KALABAHI,RADARPANTAR.com-Forum Aliansi Pembangunan dan Kedamaian (FAPK) mendesak Kepolisian Resort Alor untuk menangkap salah seorang aktivis Alor Lomboan Djahamou. Pasalnya, pernyataan Lomboan agar Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH segera tinggalkan Alor merupakan wujud diskriminsasi RAS dan ujaran kebencian.
Kami minta Kapolres Alor dan jajarannya untuk menangkap dalam waktu 3 X 24 Jam, jika tidak maka kami masyarakat yang akan menangkapnya karena telah mengacaukan dan memprovokasi ujaran kebencian di media social maupun demo dan selebaran terhadap Ketua DPRD Alor yang melekat harga diri dan martabatrakyat Alor karena Ketua DPRD Kabupaten Alor dipilih oleh rakyat Kabupaten Alor, bukan utusan golongan dan RAS, tulis FAPK dalam pernyataan sikap yang diterima RADARPANTAR.com.
Menurut FAPK, aksi demonstrasi yang dilakukan Lomboan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Enny Anggrek, SH baru-baru ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banyak pernyataan yang diduga tidak etis dan terkesan diskriminasi yang diucap Lomboan saat aksi dengan mengatasnamakan Forum Anti Korupsi Kerakusan dan Kerusakan (FAKKK).
“Kata-kata Lomboan terhadap Enny Anggrek angkat kaki dari lembaga DPRD Alor ini tidak ada dasar hukum yang membenarkan. Karena kita tahu bahwa UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pada pasal 7 ayat 1 menjelaskan pimpinan DPRD kabupaten/kota berhenti atau diberhentikan dari jabatannya kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan, melanggar kode etik, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan ditarik sebagai anggota DPRD oleh partai politik,” tandas masa aksi dalam pernyataan sikap tertulis, Senin, (29/3/21).
Menurut masa aksi yang dikoordinir Amos Lauata dan Imanuel Salek, bahwa pernyataan Lomboan yang menyebut Enny Anggrek segera tinggalkan Alor, diduga sebagai bentuk diskriminasi ras dan ujaran kebencian. Karena itu, diminta kepada aparat Kepolisian Resor (Polres) Alor segera tangkap yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan didepan hukum.
“Kami minta aparat Polres Alor segera tangkap dan pidanakan Lomboan Djahamau. Bukan dibiarkan lalu dia menghujat dan merusak persatuan dan kesatuan masyarakat di Kabupaten Alor. Apalagi yang bersangkutan kini berstatus tersangka,” tandasnya.
Pendemo mendesak aparat Polres Alor segera menangkap Lomboan Djahamau dalam waktu 3 x 24 jam. “Jika tidak maka kami masyarakat yang akan menangkapnya, karena telah mengacaukan dan memprovokasi dengan ujaran-ujaran kebencian baik di media sosial Facebook maupun lewat pernyataan sikap,” tegasnya.
USUT DANA COVID-19
FAPK melalui pernyataan sikap juga memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Alor untuk mengusut dugaan korupsi dana covid 19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 15 Milyar. Mereka *** morisweni