Esa Heo, Cs Disebut Khairul Umam Dalam Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Alor 2019 

Dikawal salah seorang penyidik kejaksaan, Rudy Kurniawan, SH, PPK DAK Pendidikan Tahun 2019 Khairul Umam keluar dari ruang pemeriksaan selanjutnya menuju mobil tahanan kejaksaan untuk diantar ke rumah tahanan negara Kalabahi belum lama ini. FOTO:ISTIMEWAH
Dikawal salah seorang penyidik kejaksaan, Rudy Kurniawan, SH, PPK DAK Pendidikan Tahun 2019 Khairul Umam keluar dari ruang pemeriksaan selanjutnya menuju mobil tahanan kejaksaan untuk diantar ke rumah tahanan negara Kalabahi belum lama ini. FOTO:ISTIMEWAH

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Proses hukum dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan  Tahun Anggaran 2019 yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si sebagai tersangka memasuki babak baru. Tersangka Khairul Umam, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pemeriksaan tambahan, Rabu (16/03) menyebut sejumlah nama baru dalam pusaran korupsi dimaksud.

Tersangka DAK Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, Khairul Umam, ST memenuhi janjinya untuk membongkar tuntas semua yang terlibat dalam dugaan korupsi DAK yang telah mengantarkannya ke Rumah Tahanan Negara LP Penfui Kupang.  

Bacaan Lainnya

Melalui penasehat hukum Melkzon Bery, SH, M.Si, Khairul Umam pernah mengatakan jika bakal membongkar dugaan keterlibatan sejumlah nama yang belum ia sampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya di pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor.  

Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber menyebutkan, Khairul Umam dalam pemeriksaan tambahan  sebagai tersangka di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Rutan-LP) Penfui Kupang, Rabu (16/03) itu akhirnya menyebutkan beberapa nama baru dalam pusaran dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019 yang telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Beberapa nama baru yang disebut Umam Kia demikian Khairul Umam biasa disapa itu diantaranya Esa Heo, Bahlawan Djaibakal,  Piter Laana dan Masdian Dore.

Seperti apa dugaan keterlibatan dan peran sejumlah nama baru yang disebut Umam Kia dalam perkara dugaan korupsi ini bakal dikembangkan penyidik jika kejaksaan menganggap penting untuk meminta keterangan dari nama-nama baru yang disebut Umam Kia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH selaku jaksa pemeriksa Umam Kia ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon mengenai sejumlah nama yang disebutkan Umam Kia menegaskan, setelah kembali dari Kupang,  pihaknya segera memanggil sejumlah nama yang disebutkan Umam Kia dalam keterangan tambahan ketika diperiksa penyidik kejaksaan.  

Nama-nama baru yang disebut Umam Kia itu menurut De Indra antara lain, EH, BDJ, PL dan MD.

Sebelumnya 40 lebih penyedia atau kontraktor pelaksana meubeler dan rehabilitasi gedung perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Alor. Yang aneh demikian penyidik, banyak dari mereka yang tidak memiliki kapabilitas sebagai penyedia atau kontraktor pelaksana meubeler.  

Kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Ardi Wicasono, SH membenarkan jika pihaknya sudah dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap para penyedia atau kontraktor pelaksana pengadaan meubelr dan rehabilitasi perpustakaan yang bersumber dari DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019.  

Selain penyedia, Wicaksono mengaku pada hari ini Rabu (16/03),  Albert Ouwpoly, S.Pd, M.SI selaku KPA DAK Pendidikan 2019 dan PPK Khairul Umam, ST yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa tahanan, diperiksa  di Rumah Tahanan Negara LP Penfui Kupang.

Ouwpoly menurut Wicasono diperiksa sebagai tersangka atas dirinya dan sebagai saksi atas tersangka Khairul Umam, SH selaku PPK.   Sedangkan Khairul Umam diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi keterangan yang ia sampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.  Keduanya diperiksa penyidik senior, De Indra, SH yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor.

Di Alor tambah Ardi Wicaksono, sejak hari Senin 14 Maret 2022 sampai dengan hari ini (Rabu,16/03) penyidik sudah melakukan pemeriksaan berdasarkan hasil audit dari auditor IRDA Kabupaten Alor, khusus untuk pengadaan meubeler dan rehabilitasi perpustakaan.

Hari pertama kita sudah periksa 14 orang dari total surat panggilan sebanyak 17  orang,  hari Selasa dan hari Rabu itu total surat panggilan sebanyak 40 penyedia. Untuk hari Selasa, yang kontraktor atau penyedia yang dipanggil 20 tetapi yang hadir memenuhi panggilan 12 kontraktor/penyedia.  Sebenarnya hadir semua tetapi ada yang tidak sabar menunggu giliran untuk diperiksa.  Hari ini Rabu (16/03) 20 kontraktor/penyedia yang dipanggil dan sedang kami lakukan pemeriksaan.  

Untuk rehab perpustakaan, yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pekan ini diantaranya Kepala Sekolah, penyedia/kontraktor dan fasilitator/konsultan.  “Satu kali kami dudukan bersama sehingga kami mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab atas selisih hasil  audit auditor,” sebut Wicaksono.

Untuk meubeler menurut Wicaksono, semua penyedia dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. “Untuk meubeler, seluruh kontraktor pelaksana/penyedia kami panggil untuk berikan keterangan,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan demikian Wicasono, ada yang tahu duduk perkaranya, ada yang tidak tahu duduk perkaranya sehingga beberapa modus terkait pengadaan meubeler ini terungkap.  Beberapa modus itu diantaranya, ada yang uangnya diberikan dulu kepada  penyedia atau kontraktor pelaksana baru penyedia mengadakan, ada yang penyedia/kontraktor pelaksana disuruh membuat meubel kemudian uangnya ditagikan di Kepala Sekolah. Ada lagi modus ketiga, penyedia diberikan uang kemudian disub-kan lagi ke tukang kayu, ada yang penyedia langsung sama tukang kayu bagi rata.   

Meubeler sama rehab sudah mencapai Rp. 1,3 Milyar kerugian negara, untuk kegiatan pembangunan.  Kita fokus penyedia yang belum hadir dan beberapa nama baru yang akan kita hadirkan nanti.

Dia menjelaskan, ada  orang yang menutup mata terhadap terjadinya tidak pidana ini sehingga dia berlaku sebagai penjual dan pembeli, jangan-jangan negara sampai dibisniskan begini.  Ada yang berlaku seperti ini. Ada yang betul-betul seperti ini karena dimanfaatkan, disuruh kerja.  Ada yang beranggapan bahwa uang negara ini diperbolehkan untuk dibisniskan sehingga bisa mendapatkan keuntungan. Mereka-mereka itu menganggap bahwa saya selaku penjual … ada pembeli ya saya jual. Tanpa pernah berpikir bahwa dia dipanggil  karena sudah terjadi tindak pidana.  Begitu kan … yang dikelola uang negara tetapi tidak mau sadar bahwa apakah ini uang negara yang mengelola siapa … yang penting kalau ada pembeli saya menjualnya.

Berikut nama penyedia atau kontraktor pelaksana meubeler yang dikerjakan dengan DAK Pendidikan Tahun 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Melikias Ousana, Syahril Grajang, Lukman Kinanggi, Jemris Laa, Halid Jawas, Pemilik Meubel Batu Raja, Moh Ariyanto Hamzah, Ferdinand Pasutung, Jurlens Manobe, Rasyid Sanga, Samaun Kadir, Kristofel Tang, Rully Obidje, Darma L Nira, Sahwi Djou, Joko Priyono, Toni J. Boling, Melkisedek Laa, Guwardi Sutio, Yunus La Tellu, Yoram Kamata, Jamil Tilman, Alexander Ohana, Andreas Atacay, Zulkhifli Koli, Daud Suan, Natsir Maarang, Muhammad N. Atasoge, Ishak Tupong, Dominggus Mou, Muhammad Abubakar, Umar Bakri, Denny Woeianto, Nuyadianus Gomangani, Nurmala Ahmad, Hiezkia Banik, Yanto Sir, Muhammad Jawa dan beberapa kontraktor lain yang belum diidentifikasi  identitasnya.  

Mengenai peluang adanya tersangka baru dari kalangan penyedia atau kontraktor pelaksana jelas Wicaksono, sangat tergantung dari hasil pemeriksaan dan hasil ekpose nanti.  *** morisweni

Pos terkait