PH Bahrudin Behar, Melkzon Beri Minta Hadirkan Djaibakal di Pengadilan TIPIKOR Kupang

Penasehat hukum Mantan Kepala SMPN Pailawang Bahrudin Behar, Melkzon Bery, SH, M.Si. FOTO:DOK
Penasehat hukum Mantan Kepala SMPN Pailawang Bahrudin Behar, Melkzon Bery, SH, M.Si. FOTO:DOK

RADARPANTAR.com-Sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang Kecamatan Pantar memasuki tahapan pemeriksaan saksi pada Rabu, 21 September 2022 pekan depan. Karenanya, penasehat hukum mantan Kepala SMP Negeri Pailawang Bahrudin Behar, Melkzon Beri, SH, M.SI minta agar Bahlawan Djaibakal, SE yang ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Alor dalam perkara ini dihadirkan di Pengadilan TIPIKOR Kupang dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.  

Permintaan Melkzon Beri ini disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan TIPIKOR Kupang  ketika mendampingi kliennya, mantan Kepala SMP Negeri Pailawang Bahrudin Behar dan Karim Kari dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan SMP Negeri Pailawang.  

Bacaan Lainnya

Dalam perkara dugaan korupsi ini, Bahlawan Djaibakal ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor.  

Selaku kuasa hukum  mantan Kepala Sekolah Bahrudin Behar dan Penyedia Karim Kari, Melkzon mengajukan permohonan melalui Majelis Hakim untuk hadirkan Djaibakal dalam sidang lanjutan di Pengadilan TIPIKOR Kupang agar proses persidangan berjalan dengan baik. “Tidak bisa dua di Kupang, 1 di Alor,” ungkapnya.

Majelis dalam sidang itu menanyakan kepada jaksa penuntut umum dan jaksa penuntut umum menyanggupi untuk menghadirkan Djaibakal di Kupang dalam  silang lanjutan.  “Kita harap sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa yakni Behar, Karim dan Djaibakal semuanya berada di Kupang. Kalau Djaibakal  belum ada di Kupang, kami belum mau sidang. Kalau beliau belum dikirim ke Kupang, kami belum mau sidang,” tandas Beri.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Alor Ardi Wicasono, SH kepada media ini mengatakan,  hari ini juga ada putusan sela dari hakim Pengadilan TIPIKOR Kupang dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bahlawan Djaibakal, SE dalam pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor.  

Dalam keputusan sela ini demikian Wicaksono,  Majelis Hakim TIPIKOR Kupang yang terdiri dari Derman Parlungguan, SH, MH, Lizbet Adelina, SH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH  menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Bahlawan Djaibakal, SE melalui penasehat hukum Yefta O. Djahasana, SH.  

Karena itu terang Wicaksono, pekan depan akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. Mengenai Djaibakal yang saat ini masih ada dalam rumah tahanan di LP Mola Kalabahi Alor, Wicaksono mengaku akan diterbangkan ke Kupang dalam waktu dekat. *** morisweni

Pos terkait