KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini pendapat Ahli Pidana terhadap penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor oleh Kejaksaan Negeri Alor. DR. Mikhael Feka, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandiri Kupang minta kejaksaan harus mendalami dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam perkara ini. Jika ditemukan perbuatan pidana maka Kepala Desa juga harus diminta pertanggung jawaban secara pidana.
Dalam teori pertanggung jawaban pidana itu prinsipnya siapa melakukan apa, dia harus diminta pertanggung jawaban pidana atau dengan kata lain orang yang melakukan kesalahan itu harus dimintai pertanggung jawaban pidana, kata Mikhael Feka, Doktor Hukum Pidana Lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.
Menurut Mikhael, tidak bisa dalam suatu kasus terdapat beberapa orang yang melakukan tindak pidana, terus yang lain diminta pertanggung jawaban pidana lalu yang lain tidak diminta pertanggung jawaban pidana.
Ini artinya jelas Mikhael, sudah pasti melanggar asas sama dan setara di depan hukum atau equality before the law.
Saya tidak mau masuk terlalu jauh di dalam kasus ini, kalau saya masuk maka saya harus tahu metode perkaranya seperti apa tetapi intinya demikian Mikhael, secara hukum pidana, apabila misalkan penyidik, entah penyidik kepolisian maupun penyidik kejaksaan menemukan adanya dugaan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang maka siapapun yang terlibat didalam perbuatan tindak pidana tersebut, wajib hukumnya untuk dimintai pertanggung jawaban pidana sehingga tidak ada tebang pilih disana, dan tidak melanggar asas sama dan setara di depan hukum. Oleh karena itu penyidik kejaksaan perlu melakukan pendalaman terhadap hal ini.
“Saya apresiasi … sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Alor yang berusaha untuk menyelamatkan keuangan negara melalui penegakan hukum. Oleh karena itu penegakan hukum ini harus juga berdasarkan prinsip keadilan,” pinta Mikhael sembari menegaskan, prinsip keadilan ini mengandung arti siapapun yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, harus kesemuanya diminta pertanggung jawaban pidana.
Dijelaskan Mikhael, di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu juga tidak menganut tentang pertanggung jawaban pengganti. Artinya, ketika si A yang melakukan suatu tindak pidana lalu dibebankan kepada si B, tidak! Dia tetap menganut prinsip siapa melakukan perbuatan pidana, dialah yang harus diminta pertanggung jawaban pidana.
Oleh karena itu tembahnya, supaya penegakan tindak pidana korupsi dalam konteks dana desa yang sedang dalam penanganan di Kejaksaan Negeri Alor bersifat holistik atau bersifat keseluruhan maka perlu dilakukan pendalaman terhadap peran Kepala Desa, dan siapaun yang terlibat di dalam pelaksanaan proyek dana desa.
Apakah ada mens rea atau niat jahat untuk menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah tersebut sehingga kemudian masyarakat tidak menikmati hasilnya atau menikmati hasil tetapi tidak maksimal sebagaimana yang dicita-citakan, sebutnya.
Prinsipnya bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana wajib hukumnya diminta pertanggung jawaban pidana. Dalam konteks dana desa di Alor yang sedang dalam penanganan di kejaksaan, staf pengajar pada Fakultas Hukum Unika Wadya Mandiri Kupang ini minta untuk dilakukan pendalaman terhadap peran Kepala Desa dan siapapun yang terlibat didalam proyek dana desa. “Inikan saya tidak baca kontrak dengan siapa-siapa … jadi, saya hanya bisa menyebut seperti itu,” pungkasnya.
Dia menambahkan agar Penyidik Kejaksaan Negeri Alor perlu melakukan pendalaman sehingga tujuan hukum adalah untuk keadilan itu benar-benar terwujud. Ketika ada yang melakukan tindak pidana terus dimajukan ke proses pertanggung jawaban pidana, ada yang melakukan tetapi tidak dimajukan maka bisa saja menimbulkan suatu asumsi yang negatif di masyarakat.
Oleh karena sekali lagi, saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Alor dan saya mendukung kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum secara holistik, artinya wajib pihak kejaksaan mendalami semua peran yang terlibat dalam proyek dana desa, apabila ada perbuatan, apabila ada niat jahat yang kemudian menimbulkan kerugian negara, siapapun harus diminta pertanggung jawaban pidana. “Tidak hanya pihak ketiga, siapapun yang berperan didalam menimbulkan kerugian negara harus bersama-sama dimintai pertanggung jawaban pidana,” tandas Mikhael.
Menanggapi MoU antara Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa, Kepoliosian dan Kejaksaan Agung menurut Mikhael, MoU inikan sifatnya untuk pemulihan. Dalam perkara ini apakah sudah ada pemulihan. Pelakasaan dana desa ini melibatkan pihak ketiga … pihak ketiga ini bekerja karena tentunya berdasarkan kontrak dengan Kepala Desa. Hubungan hukum ini harus dilihat, sehingga kalau terjadi pemulihan maka pihak ketiga juga harus dibebaskan, tetapi sebaliknya tidak dilakukan pemulihan maka pihak ketiga diminta pertanggung jawaban pidana dan Kepala Desa juga harus ditelusuri sejauh mana keterlibatan Kepala Desa. Jika ada peran Kepala Desa, ada perbuatan jahat, adat niat jahat Kepala Desa atau mans rea yang menimbulkan kerugian negara, bersama-sama dengan pihak ketiga maka kedua-duanya harus dimintai pertanggung jawaban pidana.
Dalam konteks ini jelas Mikhael, kalau bicara tentang tindak pidana korupsi, kerugian negara itu menjadi syarat mutlak, dia bersifat rill dan nyata. Soal dihitung oleh siapa dan siapa tidak masalah, tetapi yang terpenting kerugian negara itu harus dihitung secara rill dan nyata.
Saya prinsipnya sebagai ahli hukum pidana bahwa saya pendukung aparat penegak hukum, entah itu kepolisian atau kejaksaan dan KPK untuk memberantas yang namanya tindak pidana korupsi tetapi harus dilandasi pada asas keadilan dan kepastian hukum. “Tidak boleh tebang pilih, siapapun yang melakukan perbuatan pidana harus dimintai pertanggung jawaban pidana,” timpal doktor lulusan Univesitas Diponegoro Semarang. *** morisweni






