Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Jaksa di Kejari Alor, Kejati NTT Kirim Jaksa Gas Periksa Sejumlah Kepala Desa

Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang sedang direnovasi. FOTO: OM MO/RP
Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang sedang direnovasi. FOTO: OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) rupanya serius mengungkap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor sebagaimana laporan penasehat hukum UD. Tetap Jaya, Fransisco Bernardo Bessi. Mau bukti! Usai memeriksa Bessi selaku pelapor, Kejati NTT tancap gas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa di Alor dengan mengirim dua jaksa Bidang Pengawasan. 

Dua jaksa dari Kejati NTT yang dikirim ke Alor untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa dan pihak terkait lainnya adalah Christofel Heberon Mallaka, SH, MH selaku Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT dan Abdul Rahman, SH, MH dalam jabatan sebagai Pemeriksa Intelijen Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT.  

Bacaan Lainnya

Kedua Jaksa dari Bidang Pengawasan Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Alor terkait dugaan pelanggaran disiplin oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor. Para Kepala Desa yang sudah diperiksa antara lain, Kepala Desa Tuleng, Kecamatan Lembur, Joksan Samay yang telah diperiksa, Rabu (14/01/2026).  

Selanjutnya sebagaimana disaksikan radarpantar.com di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kepala Desa Helandohi, Kecamatan Pantar, Domnikus Weni Sali dan Kepala Desa Wailawar, Kecamatan Pantar Rahim Mursalim bersama Kuasa Direktur UD. Tetap Jaya Thomas Solokali memenuhi panggilan mendatangi Kantor Lembaga Adhyaksa itu, Kamis (15/01/2026) untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran disiplin oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor.   


Kepala Desa Tulleng, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor Joksan Samay yang diperiksa di hari pertama  oleh Tim Aswas Kejati NTT atas laporan dugaan pelanggaran disiplin oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor oleh  PH UD. Tetap Jaya, Fransisiko Bernando Bessi dengan tuduhan adanya kriminalisasi terhadap Direktris UD. Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni alias Ibu Yuni dalam proses pemeriksaan Kasus Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Alor mengaku kaget dengan pemanggilan ini.

“Saya memang kaget dengan pemanggilan ini untuk memberikan keterangan di Kejari Alor. Karena saya sebelumnya pada 6 Oktober 2025 lalu telah diperiksa berkaitan dengan dana desa ini,” kata  Joksan, Kamis (15/01/2026) seperti dikutip Media Kupang. 

Joksan mengaku, pada  Rabu 14 Januari 2026 telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri  Alor sesuai undangan yang disampaikan.  Saya diperiksa  mulai sekitar Pukul 13.00 Wita dan selesai pukul 16.00 Wita. Pemeriksaan ini demikian Joksan,  dilakukan oleh Jaksa dari Kejati NTT.  “Awal pemeriksaan saya tanya tentang agenda pemeriksaan yang dijalankan, karena tentang dana desa tersebut dirinya sudah diperiksa pada tanggal 6 Oktober 2025 lalu, namun mengapa dipanggil lagi. Saya juga mempertanyakan pemeriksaan 6 Oktober itu dilakukan terhadap beberapa orang dari desanya, namun saat ini mengapa dirinya sendiri,” ungkap Joksan.

Dijelaskannya,  materi pemeriksaan terhadap dirinya  oleh Jaksa dari Kejati NTT itu adalah proses pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya. “Ya saya jelaskan tentang prosesnya. Tentang materinya semua ada dalam BAP, dan saya lihat Jaksa yang melakukan pemeriksaan ini juga memegang BAP,” ujar Joksan.  Joksan menambahkan, dirinya dalam pemeriksaan tersebut juga minta Jaksa agar dalam pemeriksaan tentang dana desa ini, tidak hanya periksa PJU dan program ketahanan pangan, tetapi harus semua item pekerjaan yang berkaitan dengan dana desa.

Di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, kegiatan klarifikasi terhadap sejumlah Kepala Desa, Penyedia dan juga Jaksa oleh Tim Aswas Kejati NTT masih berlangsung hingga Kamis 15 Januari 2026. Untuk diketahui, kegiatan klarifikasi oleh Tim Aswas Kejati NTT di Kejari Alor adalah tindak lanjut  laporan dari UD. Tetap Jaya melalui Kuasa Hukumnya, Fransisko Bernando Bessi yang diadukan sebelumnya ke Kejaksaan Agung dan Kejati NTT. Fransisko bahkan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor ini hingga ke Komisi  Kejaksaan RI.   

Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Tinggi  Nusa Tenggara Timur  mulai bidik laporan dugaan pelanggaran disiplin oknum jaksa penyeledik di Kejaksaan Negeri Alor sebagaimana laporan penasehat hukum UD. Tetap Jaya Fransisco Bessi, SH.  Bidang Pengawasan (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi NTT memulai pemeriksaan terhadap Fransisco. Dalam keterangannya advokad dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi itu minta peran Muklis dibuka secara ‘telanjang’. 

Kejaksaan Tinggi NTT tengah mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri  Alor. Pendalaman dilakukan melalui pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni Caecarina, Direktur UD Tetap Jaya. Fransisco diperiksa oleh Bidang Pengawasan (Asisten Pengawasan/Aswas) Kejati NTT,  Senin, 12 Januari 2026.

Kepada wartawan, Fransisco mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam dan mendapat sekitar 17 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin jaksa di Kejari Alor.

Pemeriksaan hari ini demikian Fransisco, fokus pada dugaan pelanggaran disiplin, bukan pada  materi pokok perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Pidsus Kejari Alor, ujar Fransisco.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, salah satunya terkait pemanggilan kliennya oleh seseorang bernama Muklis.

“Kami tidak mengenal siapa Muklis ini. Dia memanggil klien kami, tetapi status dan kapasitasnya tidak jelas, apakah sebagai mitra Kejari atau pihak lain. Kami sudah menyurati Kejari Alor secara resmi, namun sampai sekarang belum ada jawaban,” ungkapnya.

Selain itu, Fransisco juga menyoroti dugaan adanya pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak lain, namun justru dipertanyakan dan dibebankan kepada kliennya. Ia menilai prosedur tersebut janggal dan berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi.

“Sebagai penasehat hukum dari UD Tetap Jaya, kami  keberatan jika kesalahan orang lain dilimpahkan kepada klien kami. Apalagi ada pekerjaan di desa yang diduga tidak selesai, seperti pengadaan lampu yang jumlahnya tidak sesuai. Jangan sampai semua beban itu dialihkan ke klien kami,” tegasnya.

Yang menarik,  Fransisco mengaku jika  pihaknya telah menyampaikan dugaan kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum di Kejari Alor dengan data pendukung secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Agung, Jamwas, hingga Kejati NTT. Ia meyakini laporan tersebut memiliki dasar yang kuat, terbukti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan (sprindik) di awal tahun 2026.

“Data yang kami miliki lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan, meski tidak bisa kami sampaikan ke publik saat ini,” katanya.

Ia juga menegaskan, kliennya selama ini merupakan mitra kerja pemerintah yang tidak pernah bermasalah sejak 2019 hingga 2025. Karena itu, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, terlebih dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.

Fransisco berharap, Kejati NTT dapat membuka secara terang benderang peran Muklis dalam perkara yang melilit kliennya,  termasuk memastikan apakah yang bersangkutan masih berada di Kabupaten Alor atau tidak.

“Kami mohon bantuan rekan-rekan media untuk ikut mengawal agar proses ini terbuka dan adil. Tujuan kami bukan menghambat penegakan hukum, tetapi memastikan tidak ada kriminalisasi dan setiap pihak bertanggung jawab sesuai porsinya,” pungkasnya.

Kasipidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora, yang dihubungi via WhatsApp oleh salah satu media online terbitan Kupang mengaku, tidak mengetahui posisi Muklis ada di mana. Ia menjelaskan, Muklis juga diperiksa sebagai saksi, karena yang bersangkutan juga salah satu penyedia pekerjaan, yang dimintai keterangan.

Perihal surat panggilan dikirimkan oleh Muklis, Bangkit menjelaskan, yang bersangkutan hanya meneruskan surat yang dititipkan oleh staf Kejari Alor.

 “Staf kami antar ke Muklis panggilan untuk Muklis, terus staf kami ini ada alasan keluarga mendadak, jadi panggilan lainnya untuk saudara Irvan, Thomas, dan Yuni dititip ke Muklis, yang katanya kenal dengan saudara Irvan dan Thomas. Nanti Thomas yang teruskan ke Yuni,” jelasnya dikutip koranntt.com.

Bangkit menambahkan, pihaknya belum berkomentar banyak, dan sedang menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati NTT. “Kita tunggu saja terkait hasil pemeriksaan dari pengawasan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Fransisco Bernardo Bessi dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT untuk didengarkan keterangannya sebagai pelapor dalam pemeriksaan internal kejaksaan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Alor. Pelaksanaan klarifikasi ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor:  Print-2/N.3/H.III.3/01/2025 Tanggal 05 Januari 2026. Surat permintaan keterangan tanggal 06 Januari 2026 ini diteken Asisten Pengawasn Kejati NTT Alfred Tasik Palullungan, SH, MH. *** morisweni

Pos terkait