KALABAHI,RADARPANTAR.com-Publik boleh saja ragu dengan pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi dalam menangani perkara korupsi. Tetapi kerja keras lembaga penegak hukum yang satu ini dalam mengusut dugaan korupsi beberapa proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 patut diacungkan jempol. Pasalnya, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan, rehab gedung perpustakaan, pembangunan laboratorium dan pengadaan meubeler di sejumlah sekolah sudah dinaikan ke tahapan penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Samsul Arif, SH., MH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis (10/07) membenarkan bahwa pihaknya sudah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan gedung perpustakaan, rehab gedung perpustakaan, pembangunan laboratorium dan pengadaan meubeler di sejumlah sekolah di Kabupaten Alor dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) ke tahapan penyelidikan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kalabahi dalam beberapa waktu belakangan ini sedang menanganai beberapa paket perkara dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019, diantaranya pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp. 1 Milyar lebih, rehabilitasi gedung perpustakaan Rp. 600 juta lebih, pengadaan meubeler Rp. 3,5 Milyar lebih dan pembangunan gedung laboratorium Rp. 2,7 Milyar lebih.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini optimis penanganan perkara ini akan jalan terus. “Mengenai materi belum bisa kami buka. Tetapi kami optimis perkara ini akan jalan terus. Kami ingin ada perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan negara. Anggaran ini diberikan pemerintah pusat untuk kesejahteraan anak alor agar bisa pintar. Jangan sampai diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Samsul Arif.
Sebagaimana yang disaksikan media ini di Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (07/10), kejaksaan memulai tahapan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi ini dengan memanggil dua orang konsultan perencana dan konsultan pengawas yakni Mustakin Tahir dan Johanis Donuisang serta pembantu bendahara pengeluaran Dominda E. Beli untuk dimintai keterangan.
Mustakin Tahir dan Johanis Donuisang diperiksa oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kalabahi, De Indra SH sementara pembantu bendahara pengeluaran diintrogasi oleh Kepala Seksi BB, Rizki Romadhan, SH.
Samsul Arif dalam kesempatan itu meminta dukungan media terhadap kerja-kerja Kejaksaan Negeri Kalabahi dalam menangani perkara-perkara dugaan korupsi, apabila ditemukan kelalaian pihaknya dalam penanganan perkara korupsi silakan memberikan teguran.
Sebagai komitmen dalam penanganan perkara korupsi di daerah ini kata Samsul Arif, ia sudah memerintahkan kepada semua jaksa di Kejaksaan Negeri Alor untuk tidak melakukan hubungan atau bertemu dengan para pihak yang berperkara di kejaksaan. Jika publik memiliki informasi ada jaksa yang bertemu dengan para pihak yang berperkara di luar sana silakan diinformasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor.
Alasan pihaknya melarang para jaksa bertemu dengan para pihak yang berperkara di kejaksaan terang Samsul Arif merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjaga marwah kejaksaan sebagai institusi penegak hukum di negara kita.
Sebaliknya demikian Samsul Arif, jika ada pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Seksi yang ada di Kejaksaan Negeri Alor meminta ‘duit’ mohon menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Alor. Tetapi, saya pastikan itu tak bakalan terjadi karena jaksa-jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Alor merupakan jaksa muda yang memiliki masa depan. “Saya sudah ingatkan para jaksa, jangan biarkan diri dihasuti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Samsul Arif. *** morisweni